Senin, 12 Maret 2012

SELAMAT UNTUK KEMENTERIAN AGAMA RI

Hari ini adalah hari jadi kementerian agama RI ke 66, sebuah usia yang cukup matang untuk sebuah kementerian. Pangalaman selama itu tentunya telah memberikan landasan yang sangat kuat memaksimalkan khidmatnya kepada negara dan bangsa di masa mendatang. Sebagai bagian dari kementerian agama, kita juga tentunya merasa bahwa sudah satnya kementerian ini menjadi penentu bagi kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara secara apik sebagaimana dicita citakan oleh para pendiri bangsa.

Peran kementerian agama memang sangat strategis, karena sesungguhnya kementerian agama ini dapat dikatakan mewakili keseluruhan aspek yang dibutuhkan untuk sebuah negara. Memang tidak seluruhnya, karena di sana dipastikan ada peran peran kementerian lain yang tentunya sangat menentukan juga bagi kesejahteraan masyarakat. Tetapi dengan fungsinya yang seperti saat ini, kementerian agama memang menjadi penentu bagi keberhasilan negara kedepan.

Kementerian agamamempunyai peran strateguis dalam mencetak generasi bangsa yang cerdas, berkarakter jelas dan berakhlak mulia. Melalui pendidikan yang dibinanya, kementerian agama sesungguhnya dapat menjadi tumpuan harapan bagi seluruh bangsa ini dalam upaya mencerdaskan bangsa. Untuk itu kementerian jangan sampai membatasi keinginan warganya untuk terus mengembangkan dan memajukan pendidikan yang dibinanya. Bahkan menurut saya kementerian harus terus mendorong agar pendidikan di dalam lingkup kementerian agama berbanah dan menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat dan dunia.

Karena itu perguruan tinggi yang ada harus terus dipacu agar dapat berbanah dan menyahuti keuinginan masyarakat luas. Salah satu hal yang dapat mengarah ketujuan tersebut ialah dengan membuka seluas luasnya bagi perguruan tinggi untuk membuka berbagai macam program studi yang memang dibutuhkan oleh masyarakat. Dan untuk itu tidak ada jalan lain kecuali adanya kebijakan yang jelas dari kementerian agama untuk mengubah perguruan tinggi dalam lingkup pembinaannya agar menjadi universitas. Tentu harus melalui proses yang wajar. Artinya kesiapan perguruan tinggi, terutama dari aspek sumber daya manusia, dan sarana pendukung lainnya harus sedemikian rupa, sehingga nantinya justru tidak akan menjadi beban kementerian.

Kita akan merasa bangga kalau para lulusan perguruan tinggi dalam lingkup kementerian agama tersebut dapat menjadi pakar dalam bidangnya dan sekaligus kuat keimanannya serta bagus akhlaknya. Persoalan yang saat ini muncul ialah semakin menipisnya karakter anak bangsa, sehingga mereka sangat mudah melakukan hal hal yang dapat merugikan, baik dirinya, orang lain, dan juga lingkungan. Nah, pendidikan di lingkup kementerian agama tentunya menjadi harapan terakhir dalam mencetak generasi terbaik bangsa di masa mendatang. Tetapi kalau kondisinya tidak berubah, dan masih seperti saat ini, dimana perguruan tinggi di kementerian agama “hanya menawarkan program studi yang berkonotasi kepada akhirat” saja, maka harapan seperti itu secara otomatis akan sulit untuk diwujudkan.

Barangkali dalam memperingati hari jadi kementerian agama kali ini, semua pihak menyadari bahwa ada kepengan yang lebih luas menunggu kiprah kita semua. Kita tidak boleh hanya berpikir sempait sebagaimana pada masa lalu. Persoalan bangsa saat ini sudah sedemikian kompleks dan segera perlu mendapatkan solusi terbaik. Sementara itu kementerian ini sesungguhnya bisa andil dalam memecahkan problem bangsa tersebut, yang salah satunya melalui pendidikan yang dibinanya. Oleh karena itu menurut saya sudah menjadi keharusan bagi kementerian agama untuk memikirkan masalah ini dengan cepat dan sekaligus membuat kebijakan yang tepat.

Sedangkan peran strategis lainnya dari kementerian agama yang tidak kalah pentingnya ialah dalam upaya menciptakan kebersamaan, terutama untuk persoalan keyakinan dan agama yang memang sangat rentan konflik. Kita semua menyadari bahwa kekurang tegasan akan menjadi penyebab utama terjadinya monflik berkepanjangan. Sikap yang tegas untuk tetap memelihara kesatuan dan persatuan masyarakat harus diutamakan. Artinya pengembangan dan terus memupuk rasa solidaritas diantara para pemeluk agama dan keyakinan yang beragam di negeri ini memang mutlak harus didahulukan.

Kementerian dalam hal ini mempunyai peran yang sangat vital, terutama dalam membendung berbagai aliran keras yang cenderung membenarkan dirinya dan mengjhukum salah bagi selainnya serta berusaha untuk memerangi yang berbeda dengannya. Sekali lagi ketegasan dalam menangani persoalan ini memang harus mendapatkan prioritas utama, karena kita yakin bahwa sumber utama dalam berbagai masalah social keagamaan ialah berpangkal dari tidak adanya sikap toleran dari para pemeluk agama dan kayakinan tersebut.

Negara kita memang merupakan negara yang memberikan kebebasan kepada para warganya untuk menentukan dan sekaligus memeluk agama dan keyakinan yang dipilihnya. Tetapi dalam kenyataannya masih ditemukan beberapa persoalan ditingkat masyarakat bawah. Artinya meskipun aturan tentang kebebasan tersebut telah jelas, namun beberapa warga kemudian merasa terganggu dengan keyakinan yang berbeda dengan keyakinanya tersebut. Bahkan ada pihak yang seolah paling benar sendiri dan boleh menghakimi siapapun yang tidak sepaham dengan keyakinanya tersebut.

Persoalan Akmadiyah beberapa waktu yang lalu, bahkan hingga sekarang masih saja menjadi isu yang mencekam, khususnya bagi warga Ahmadiyah. Karena mereka tidak bisa bebas untuk melaksanakan ibadahnya, bahkan masjid tempat mereka melakukan ibadah juga dirusak atas nama Tuhan yang sama dengan Tuhan yang disembah oleh Ahmadiyah tersebut. Contoh yang paling gres ialah persoalan Syiah di sampan Madura yang demikian mengerikan, karena pesatren beserta seluruh fasilitas yang ada dibakar masa atas nama kebenaran sepihak, dan tidak bisa menerima perbedaan yang sesungguhnya dijamin oleh undang undang.

Barangkali memang ada keyakinan yang dianggap menyimpang dari ajaran inti sebuah agama, tetapi penyelesaiannya tidak harus melalui kekerasan dan penghakiman terhadap pihak lain. Karena negara kita negara hokum, maka seharusnya diselesaikan melalui dialog terlebih dahulu dan kalau memang dialog tidak memungkinkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, perkaranya dapat diangkat ke pengadilan untuk mendapatkan keputuisan yang dianggap adil. Namun sayangnya masyarakat kita memang mudah untuk diprovokasi atas nama jihad dan atas nama agama.

Nah, dalam persoalan ini sesungguhnya kementerian agama mempunyai peran yang sangat vital dalam mengatasinya. Artinya harus ada ketegasan dari pihak kementerian dan jangan membiarkan dan memelihara konflik terlalu lama, karean hal tersebut akan menjadi awal dari ketidak harmonisan dalam kehidupan social keagamaan kita. Termasuk juga penghakiman agama satu atas agama dan kepercayaan lain. Kita masih ingat betapa sebagian jemaat gereja di Bekasi yang hingga kita tidak dapat melaksanakan ibadah, karena adanya pihak yang keberatan dan menghalau setiap ada kegiatan peribadatan oleh mereka.

Mungkin ketegasan seperti yang saya maksudkan tersebut dapat berupa penjelasan yang netral mengenai beberapa ketentuan dan persayaratan terhadap pendiarian suatu rumah ibadah. Saling kalim diantara warga terhadap persoalan tersebut memang harus segera diatasi. Sayangnya memang tidak ada ketegasan, sehingga kasusnya berlarut larut hingga saatn ini. Disamping itu beberapa persoalan yang meskipun tidak dapat diklaim sebagai persoalan agama dan atau kepercayaann semata, seperti persoalan di Poso, persoalan di Ambon, Papua, dan lainnya, juga menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh kementerian agama, tentu dengan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.

Belum lagi persoalan pelayanan terhadap umat Islam yang menjadi mayoritas di negeri ini dalam berbagai hal, seperti dalam pelaksanaan pernikahan, dalam menjalankan ibadah haji dan umrah, dalam berwakaf, dan lainnya, yang masih harus mendapatkan perhatian serious dari kementerian agama. Harus ada ketegasan dari kementerian mengenai pelaksanaan pernikahan yang dalam prakteknya dijalankan oleh kantor urusan agama. Karena semua orang sudah maklum dan bahkan sudah menjadi kebiasaan yang mengakar, bahwa meskipun ongkos pernikahan sudah ditentukan hanya sebesar Rp 30.000,-, namun dalam prakteknya bisa menjadi sepuluh hingga dua puluh kali lipat.

Praktek seperti itulah yang menjadi salah satu penilaian dalam survey KPK beberapa waktu yang lalu, sehingga kementerian agama mendapatkan cap dari media sebagai kementerian terkorup. Disamping itu persoalan seputar perhajian juga masih selalu muncul, karena adanya spekulasi beberapa KBIH yang semacam menjanjikan keberangkatan jamaah, meskipun belum mengantongi kepastian. Aklibatnya setelah benar benar tidak bisa berangkat padahal jamaah sudah kadung berpamitan dengan para tetangga dan telah meninggalkan kampong halaman, ternyata hanya sampai di kota saja dan tidak bisa terbang ke arab Saudi.

Semua itu tentu harus menjadi catatan kementerian agama untuk kemudian melakukan evaluasi menyeluruh dan kalau diperlukan secara tegas memberikan sanksi kepada siapapun yang ternyata melakukan kesalahan prosedur, sehingga menimbulkan persoalan di masyarakat luas. Intinya evaluasi menyeluiruh di awal tahun dan dihari jadinya kali ini menjadi sangat penting dan urgen dalam upaya memantapkan kementerian agama sebagai kementerian teladan dalam kiprahnya membela dan mengabdi kepada negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar