Senin, 12 Maret 2012

KORUPTOR NYALEG, YANG BENAR SAJA!

Penggodogan RRU tentang pemilihan umum saat ini sedang dilakukan oleh dewan melalui panja, namun beberapa hal telah disepakati, termasuk diperbolehkannya seorang mantan napi untuk ikut nyalon sebagai anggota legislative, tentu dengan beberapa syarat, antara lain telah selesai menjalani hukuman minimal 5 tahun dan lainnya. Alasan yang digunakan tentu sangat khas yaitu demi hak asasi manusia, karena napi juga merupakan warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban, termasuk hak untuk mencalonkan diri sebagai legislative atau pimpinan di negeri ini.

Memang tampak sangat logis alas an yang diusung tersebut sehingga hal tersebut kemudian disepakati oleh seluruh anggota panja untuk kemudian disahkan menjadi undang undang setelah memalui proses dan mekanisme tertentu. Sebagai warga negara yang selama ini merasa sangat dirugikan dan bahkan dipermainkan oleh para koruptor, maka ketentuan seperti itu tentu sangat menyinggung perasaan dan menyakiti hati banyak warga negara yang telah merasakan betapa mereka selama ini telah dikorbankan oleh para koruptor tersebut.

Kata kata umum mantan nara pidana tersebut tentu termasuk juga mantan napi yang melakukan korupsi dan ngemplang uang negara. Lantas bagaimana mungkin kita bisa membiarkan orang orang seperti itu bisa kembali menjadi anggota legislative yang akan menentukan nasib negara kita, meskipun ada syarat yang bersangkutan mengumumkan dirinya mantan napi. Sebab kita sangat menyadari bahwa masyarakat kita pada saat ini masih belum dapat berpikir secara rasional. Kebanyakan mereka justru sangat mudah untuk di permainkan, terutama oleh mereka yang punya uang.

Kita masih sangat khawatir bahwa para mantan napi yang koruptor tersebut akan dapat melakukan apa saja dengan menghamburkan uang, dengan harapan dan target bisa menduduki kursi dewan. Nah, setelah mereka berada dalam lingkaran kekuasaan tersebut tentu mereka akan merealisasikan target yang sudah mereka rencanakan sebelumnya, yang tentu tidak akan jauh dari perbuatan untuk memperkaya sendiri. Memang ada alas an bahwa bisa saja mantan koruoptor itu bisa jera dan menjadi baik, tetapi hal tersebut tidak akan bisa menghilangkan kekhawatiran kita. Toh masih banyak anak bangsa yang lebih baik, bersih dan mempunyai komitmen untuk memajukan bangsa dan negara.

Menurut saya, panja harus mau mendengarkan jeritan masyarakat yang khawatir manakala para mantan napi yang juga koruptor tersebut diperbolehkan untuk nyaleg dan menduduki berbagai jabatan politik lainnya. Jangan hanya karena lasan sepihak demi menjunjung hak sebasgai warga negara, kemudian koruptor begitu saja dapat diloloskan untuk kesempatan seperti itu. Sebagai bangsa yang sudah berkomitmen untuk memberantas segala macam bentuk korupsi, seharusnya membentengi diri dari segala kemungkinan yang dapat menghidupkan ataupun memungkinkan pihak pihak tertentu untuk melakukan praktek korupsi di negeri ini.

Karena itu sepatutnya secara tegas dikatakan dalam undang undang yang nantinya akan disahkan tersebut bahwa mantan koruptor tidak mempunyai hak untuk menduduki jabatan sebagai pejabat public dan menjadi anggota DPR DPRD dan juga DPD. Kalau namanya perang ya harus dilakukan dengan segala upaya untuk “membunuh” musuh yang berupa korupsi dan segala macam bentuknya, termasuk para pelaku, baik yang sedang menjalani hukuman maupun yang telah selesai menjalaninya. Jangan sekali kali kita membuka pintu untuk masalah tersebut, termasuk hal hal yang mempunyai potensi untuk dipraktekkannya korupsi tersebut.

Kita sangat menyayangkan para anggota panja RUU pemilu yang dengan aklamasi menyetujui mantan napi untuk ikut nyaleg. Rupanga memang para anggota dewan belum bisa merasakan apa yang dirasakan oleh raktyat yang diwakilinya. Ini sekali lagi menjadi bukti bahwa peran dan fungsi para anggota dewan memang belum mewakili rakyat, tetapi lebih banyak mewakili partai dan dirinya sendiri. Sudah banyak bukti rakyat sangat melarat dan bahkan para petani tergencet dengan kebijakan impor pemerintah, tetapi para wakilnya yang ada di Senayan seolah tuli dan bisu serta buta. Mereka sama sekali tidak mendengar, tidak melihat dan juga tidak bisa berbicara untuk menyuarakan aspirasi rakyat yang katanya diwakilinya tersebut.

Belum lagi sikap dan tindakan para wakil rakyat yang disuguhkan dihadapan rakyat miskin yang sangat menyakitkan, seperti pembangunan renovasi ruang banggar yang harus menelan biaya hingga lebih dari 20 Milyar, kamar kecil, yang hingga 3 milyar, dan bahkan kalender yang menghbiskan ratusan juta rupiah. Sementara para rakyat yang menyaksikan hal tersdebut untuk sekedar makan saja mereka harus berjuang setengah mati, apalagi untuk memperbaiki rumah. Bahkan masih cukup banyak masyarakat kita yang tidak mempunyai tempat tinggal, dan hanya “ngiyup” di bawah jembnatan atau sekedar “nemplok” di pinggiran sungai.

Sungguh sangat ironis kondisi ini dengan keinginan ideal para pendiri bangsa ini. Seharusnya kalau para wakil rakyat benar benar memperjuangkan kepentingan rakyat, maka rakyat akan segera pulih dari penderitaan, karena dewan saat ini posisinya sangat kuat termasuk bargaining dengan pemerintah. Namun kekuatan yang dimiliki tersebut tidak diperuntukkan bagi rakyat, melainkan untuk kepentingan golongan dan pribadi dan hanya sedikit saja yang untuk rakyat.

Kalau RUU pemilu tersebut kemudian disahkan dengan masih terdapatnya pasal yang memperbolehkan koruptor nyaleg, tentu hal tersebut merupakan awal bagi bencana nasional dan rakyat sekali lagi ditutp harapannya untuk bisa sejahtera sesuai dengan tujuan didirikannya negara ini. Dalam pandangan agama tentu orang orang yang membuat regulasi untuk tampilnya para koruptor menguasai negeri ini, dianggap berdosa kepada negara dan seluruh warga bangsa. Tidak hanya sekedar itu mereka tentu akan didoakan oleh seluruh komponen bangsa ini dengan doa yang jelek, bahkan dikutuk.

Sesungguhnya kalau kita mau menggunakan nurani dan akal sehat kita, kita akan mengetahui betapa jahatnya praktek korupsi tersebut. Para palakunya, yakni para koruptor dengan enaknya menikmati hasil korupsi yang seharusnya diperuntukkan bagi negara dan rakyat. Rakyat melarat karena tidak mendapatkan haknya yang dikemplang oleh mereka para koruptor. Tidak hanya itu dengan praktek korupsi yang mereka lakukan, negara menjadi kesulitan untuk dapat memberikan fasilitas kepada rakyatnya, dan sekaligus tidak mempunyai harapan untuk masa depan yang lebih baik.

Barangkali kalau diklasifikasi diantara beberapa kejahatan yang ada, korupsi menempati rangking pertama. Perampokan, pencurian, dan Pembunuhan, misalnya, sekalipun termasuk perbuatan keji, tetapi mungkin masih lebih ringan dibandingkan dengan korupsi. Kalau toh ada dosa yang tidak terampuni selain menyekutukan Tuhan, maka korupsilah wujudnya. Pendeknya korupsi harus kita jadikan musuh utama dalam kehidupan kita dan jangan sampai kita memberikan toleransi bagi siapapun untuk mengarah ke sana.

Saat ini seluruh bangsa telah sepakat untuk memrangi dan memberantas segala macam bentuk korupsi di negeri ini, meskipun kita menyadari komitmen tersebut baru yang muncul ke permukaan. Sedangkan dalam kenyataannya masih banyak diantara anak bangsa ini yang masih menginginkan lestarinya praktek korupsi tersebut. Bahkan justru yang berorientasi untuk terus mempraktekkan korupsui tersebut justru dating dari orang orang yang dapat berpikir dan seharusnya menjadi pelopor terdepan dalam pemberantasan korupsi.

Untuk itu kita semua kita harus melakukan gerakan yang massif dan yang memungkinkan semua orang menjadi takut untuk melakukan korupsi tersebut. Dan kalau kita kembali kepada persoalan pokok yakni akan disahkannya RUU tentang pemilu, kita harus berani untuk memberikan kritik pedas kepada panja dan sekaligus memberikan masukan agar mereka meninjau kembali pasal yang telah disepakati, yakni memasukkan kemungkinan napi termasuk koruptor untuk mendapatkan hak menjadi calon legislative maupun calon pejabat public lainnya.

Dengan begitu kita sesungguhnya sudah berjihad memrangi kemungkinan adanya praktek korupsi di negeri ini. Juhat tersebut sesungguhnya sangat suci asalkan dilandasi oleh semangat untuk memberhangus segala macam bentuk korupsi dan bukan diniati dengan kepentingan yang lain. Mudah mudahan para wakil rakyat yang saat ini sedang menikmati fasilitas dari negara secara berlebih dan melupakan rakyat yang semakin sengasara, akan dapat tergugah hatinya dan kemudian kembali kepada jalur yang benar. Semoga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar