Senin, 12 Maret 2012

PERLUNYA ADVOKAT YANG MEMPUNYAI IDEALISME

Salah satu penyebab ruwetnya penegakan hokum di Negara kita ialah adanya oknum dari penegak hokum yang tidak taat kepada aturan dan bahkan melacurkan diri, demi untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah. Oknum penegak hokum tersebut bisa polisi, jaksa, hakim dan juga advokat. Banyak kasus yang melibatkan mereka yang seharusnya menagakkan hukum demi kesejahteraan dan menjamin rasa keadilan masyarakat. Kasus polisi nakal sudah cukup banyak, demikian juga hal dengan jaksa nakal, hakim nakal dan advokat nakal.

Seharusnya pula hukum akan menjerat mereka lebih kuat dan hukumannyapun seharusnya lebi berat dibandingkan dengan mereka yang bukan unsur penegak hukum. Namun dalam kenyataannya kita dibuat geleng geleng kepala, karena ternyaa kasus kasus yang melibatkan mereka justru seolah tidak ada bekasnya, sehingga tidak akan dapat membuat jera bagi penegak hukum lainnya yang memang mempunyai mental jelek. Akibat lebih jauhnya ialah penegakan hukum di negeri kita ini semakin amburadul dan tidak kunjung dapat menyelesaikan kasus kasus besar yang menjadi penyebab hancurnya ekonomi di negara kita.

Sesungguhnya kita masih mempunyai harapan cukup baik seiring dengan banyaknya oknum penegak hukum yang menyeleweng, yakni dengan lebih banyak berharap kepada advokat yang secara umum tentu dipandang lebih baik dan penyelewengan oknumnya jga tidak terlalu banyak. Namun sekali lagi kita juga dihadapkan dengan kenyataan bahwa saat ini sukup banyak advokat yang hidup secara hedonis juga, sehingga akan sangat rentan untuk melakukan sesatu yang dilur idealisme semula. Artinya tuntutan hidup yang hidonis memang sangat memungkinkan seseorang untuk melakukan apa saja, termasuk yang melanggar aturan sekalipun.

Entoh demikian peran masyarakat dalam persoalan tesebut ya hanya tinggal mempersiapkan para advokat yang benar benar mempunyai idealisme untuk menegakkan hukum di negeri kita. Sebab untuk memasuki dunia penegak hukum yang lain semacam pilisi, jaksa, dan hakim, hingga saat ini masih dengan sistem lama, sehingga akan sangat sulit bagi masyarakat untuk mengubah sistem yang ada. Bahkan malah sangat boleh jadi siapapun yang memasuki gerbang mereka, akan terseret dengan gaya dan irama mereka, sehingga jangankan mengubah, untuk bertahan tidak terpengaruh iklim dan sistem yang ada saja sudah sangat sulit.

Nah, kini saatnya kita dapat mempersiapkan advokat yang diharapkan mempunyai integritas dan moral yang tinggi serta tidak mudah terpengaruh terhadap hal hal negatif yang sangat mungkin tumbuh subur dalam lingkungannya. Memang harus kita sadari bahwa mempersiapkan advokat seperti itu tidak gampang dan harus memakan waktu yang cukup panjang. Karena kita yakin bahwa advokat yang handal dan dipercaya oleh masyarakat pengguna, tentu harus mempunyai pengalaman dan jam terbang yang cukup serta sudah dikenal di kalangan praktisi hukum.

Tentu bagi orang atau mereka yang memanfaatkan jasa pada advokat, lebih lebih bagi mereka yang mempunyai uang, tentu tidak mau berspekulasi merekrut advokat baru yang belum mempunyai banyak pengalaman. Untuk itulah diperlukan adanya sistem yang memungkinkan para advokat yang kita persiapkan tersebut bisa berperkara di pengadilan, dan tentu untuk proses pematangannya, harus ddampingi oleh para advokat yang sudah berpengalaman. Disamping itu kita harus megupayakan penggenjotan kepada mereka agar membanyak pengetahuannya, baik secara teoritik maupun belajar dari pengalaman orang orang yang sukses, termasuk kiat kita kesuksesan mereka.

Saya berpendapat bahwa Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) dapat memulainya dan bekerjasama dengan perguruan tinggi Islam yang memang mempersiapkan sarjana hukum yang bermoral tinggi dan mempunyai karakter baik sebagai bangsa ang santun, cinta keadilan dan manusiawi. Bahkan dapat pula dipersiapkan mereka yang mempunyai latar belakang santri dan kuat dalam tradisi kesantriannya.

Meskipun saya juga agak menyayangkan adanya gejala kurang baik yang melanda para advokat dari APSI sendiri. Kagalauan saya tersebut di sebabkan adanya sebagian kecil advokat yang sesungguhnya kita harapkan akan menjadi motor moral dalam dunia advokat, yang ternyata elah melakukan perbuatan yang sangat tidak terpuji. Meskipun jga saya sangat yakin bahwa jumlahnya tidak banyak dan tidak cukup signifikan. Untuk itulah saya masih sangat yakin bahwa melalui APSI, kita akan dapat mempersiapkan para advokat handal dan bermoral serta mempunyai integritas tinggi dalam upaya menegakkan keadilan.

Apa yang dilakukan oleh fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang kali ini, yakni membekali para alumni santri berprestasi yang telah lulus dari fakultas Syariah dengan ketrampilan profesi advokat. Barangkali itu merupakan salah satu jawaban langsung dari kegelisahan kita dalam menyaksikan dunia hukum di negara kita yang semakin hari malah semakin tidak karuan, bahkan termasuk para advokat yang telah menjadi selebritinya. Kita sangat mendukung kegiatan tersebut dan mengharapkan dari sit nanti akan muncul cahaya baru sebagai harapan dalam penegakan hukum di negara kita tercinta.

Tentu disamping para alumni tersebut dibekali ilmu tentang keadvokatan, mereka juga harus diberikan motivasi untuk mau tertarik dalam dunia itu. Bukan saja dalam hal kemungkinan materi yang akan di dapat atau bahkan ketenaran yang sangat meungkin mereka raih, tetapi lebih jauh harus kita tanamkan dalam diri mereka tentang cita cita luhur untuk penegakan hukum dan menjadikan supermasi hukum diatas segala galanya. Motivasi membangun masa depan Indonesia yang lebih berkeadilan dan kesejahteraan masyarakat secara umum, harus dikaitkan dengan fungsi masnusia hidup di dunia, yakni dalam kerangka megabdi kepada Tuhan. Untuk itulah menjalani profesi advokat harus juga dikaitkan dengan pengabdian kepada Tuhan tersebut.

Barangkalu motivasi ibadah seperti itulah yang akan dapat membentengi mereka pada saat mereka telah benar benar terjun dalam dunia keadvokatan. Gemerlap dan godaan materi yang mungkin akan muncul dalam kehidupan mereka nantinya, diharapkan akan dapat ditahan dengan motivasi pengabdian kepada Tuhan tersebut. Sehingga dengan demikian cita cita kita untuk mempesipakan advokat tersebut benar benar dapat terwujud. Nmaun manakala kita hanya memberikan pembekalan ketrampilan keadvokatan semata tanpa dibarengi dengan berbagai kita dalam mempertahankan idealisme, tentu mereka akan dengan mudah terseret dan terpengaruh dengan kebiasaan yang selama ini dilakukan oleh para advokat.

Bahkan kita sangat berharap bahwa para advokat dari kalangan APSI akan dapat menjadi pelopor dalam mengubah imij negatif yang selama ini disandang oleh para advokat menjadi positif. Kita sangat menyadari bahwa imij masyarakat terhadap para advokat pada umumnya adalah negatif, karena mereka tidak ubahnya seperti para penjual hukum. Masyarakat berpandangan bahwa advokat yang sudah berpengalaman biasanya akan mencari celah untuk membelokkan proses hukum dengan tujuan agar kliennya tidak terjerat atau dibebaskan dari segala tuduhan, padahal mreaka sesungguhnya tahu betul tentang kesalahan kliennya tersebut.

Secara umum masyarakat memandang sama terhadap semua penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hakim, dan juga advokat. Artinya mereka dianggap mempunyai kepentingan yang sama, yakni siapapun yang berani membayar, maka mereka akan siap untuk memberikan keuntungan, tetatpi sebaiknya bagi siapaun yang tidak mampu membayar, ya, proses saja hukumnya dan bahkan kalau bisa malah direkayasa agar terbukti bersalah dan kemudian dikalahkan ataupun dihukum.

Pandangan masyarakat seperti itu tidak selamanya salah, karena memang dalam dunia nyata kitabtemukan oknum oknum yang memang berpraktek seperti itu, meskipun yang tetap mempunyai idealisme juga ada, walaupun jumlahnya tentu tidak banyak. Nah, dalam realitas yang sepertiitu kita menjadi sangat rindu hadirnya para advokat yang berintegritas dan mempunyai idealisme tinggi di negeri ini. Artinya kalai para advokat sepert itu dapat hadir, tentu tetap ada harapan bagi masyarakat untuk terciptanya keadilan di negeri ini, meskipun unsur penegak hukum lainna mencoba untuk menyeleweng.

Memang idealnya ya semua penegak hukum mempunyai idealisme dan moral serta integritas tinggi dalam bersama sama menegakkan hukum, akan tetapi kalau tidak bisa semuanya, maka diawali dengan penyediaan advokat, tentu akan lebih baik ketimbang kita hanya meratapi keadaan semata tanpa bisa berbuat apaa apa. Mudah mudahan usaha fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang kali ini akan dapat menarik simpati berbagai pihak, sehingga mereka juga tertarik untuk mempersiapkan para advokat berintegritas dan mempunyai idealisme tersebut. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar