Jumat, 06 Januari 2012

ADIL

Hampir setiap orang tentu sangat paham tentang apa arti dari adil, meskipun pengertian yang mereka miliki tentang adil itu sendiri dapat saja berbeda maksudnya. Memang walaupun ada ukuran normative tentang adil tersebut, tetapi tetap saja unsure relative dalam memaknai adil tersebut masih sangat dominan. Bagaimana tidak, sebagian orang barangkali menganggap adil terhadap sebuah keputusan misalnya, namun di pihak lainnya akan menganggap tidak adil. Apalagi kalau kemudian kita hadapkan dengan berbagai keputusan yang ada di negeri kita ini, sungguh sangat bervariasi pendapat yang muncul.

Beberapa kasus yang muncul dan kemudian di bawa ke pengadilan akan tampak sangat berbeda keputusan yang ditetapkan. Kasus kasus yang menurut ukuran umum dianggap sangat ringan dan remeh, seperti kasus seorang nenek yang mengambil kapuk berserakan, harus dituntut di pengadilan dan harus mondar mandir ke pengadilan, dan kemudian dijatuhi hukuman. Demikian juga kasus seorang petani yang karena haus kemudian memetik buah semangka ilik orang lain, kemudian juga sampai ke pengadilan dan dihukum. Sementara beberapa kasus besar, bahkan menyangkut dugaan korupsi, banyak yang hanya dihukum percobaan, dan akahir akhir ini bahkan dibebaskan sama sekali oleh pengadilan tipikor.

Walaupun secara teoritik sesungguhnya perbedaan keputusan seperti yang terjadi di negeri kita ini wajar dan dapat diterima, karena memang keputusan pengadilan itu dapat berupa keputusan menghukum karena sesuatu yang dituduhkan atau disangkakan dapat dibuktikan, dan dapat pula berupan keputusan bebas karena memang semua yang disangkakan atau dituduhkan ternyata tidak dapat dibuktikan. Namun sekali lagi karena keberadaan pengadilan di negeri kita ini masih menjadi sorotan banyak pihak, disebabkan adanya beberapa kasus mafia dalam pengadilan tersebut, maka keputusan yang membebaskan seorang yang dituduh dan disangka melakukan perbuatan korupsi menjadi sangat aneh dan menjadi tanda Tanya besar bagi masyarakat.

Kembali kepada pengertian adil yang dimiliki masyarakat, tentu kita harus melakukan beberapa penjelasan seputar pengertian adil tersebut secara lebih umum. Konon cerita menurut Aristoteles, adil tersebut dapat dipandang dari dua sudut pandang, yakni dari sudut persamaan dan dari sudut jasa. Dari sudut pandang persamaan, adil itu identik dengan sama dalam segala hal. Kalau kemudian ada seseorang yang tidak memberikan sesuatu yang sama atas dasar pertimbangan yang sama, maka perbuatan tersebut dianggap tidak adil. Sebaliknya ketika adil itu dipandang dari sudut jasa, maka kesamaan bukan menjadi ukuran, melainkan peran dan status yang dimiliki oleh seseorang akan menentukan keadilan tersebut. Jadi kalau diumpamakan sebuah pemberian, maka peran dan status seseorang itu akan membedakan pemberian tersebut, sehingga kalau pemberian tersebut tidak sama melainkan berbeda yang didasarkan peran dan status tersebut, itulah keadilan. Bahkan kalau peraan dan status orang berbeda tetapi justru diberikan sesuatu yang sama, malahan bisa dianggap tidak adil.

Dengan demikian adil tersebut sekali lagi menjadi sangat relative, tinggal siapa yang memandangnya. Bahkan pengertian adil dalam disiplin ilmu tertentu dapat berubah maknanya, seperti ketika kita mengartikan adil tersebut dari perspektif ilmu hadis misalnya, maka akan ditemukan bahwa adil itu sebuah sifat yang ada dalam diri seseorang yang baik yang menjauhkan diri dari perbuatan dosa dan bahkan dari perbuatan mubah tetapi dapat merusak reputasi seseorang. Bahkan secara ekstrim adil dalam pengertian tersebut hanya dimiliki oleh orang orang Islam saja, dan tidak bisa dimiliki oleh selain orang Islam.

Demikian juga ketika adil tersebut dilihat dari perspektif perkawinan, yakni antara satu isteri dengan isteri lainnya misalnya, tentu akan menjadi berbeda pemaknaan adil tersebut, karena keadilan dalampersoalan suami denganpara isterinya tersebut lebih merupakan persoalan hati dan perasaan dan bukan semata mata hanya persoalan materi dan perlakuan dhahir semata. Kalau toh ada seorang suami misalnya, yang mempunyai isteri lebih dari satu dan kemudian di berusaha untuk menggilir isteri isteri secara sepadan, demikian juga dalam hal pemberian nafkah dan perlakuan dhahir, namun hal tersebut belum memenuhi definisi adil tersebut. Hal tersebut semata mata didasarkan bahwa persoalan perasaan dan hati tidak akan pernah bisa dibendung. Itulah kenapa Tuhan pernah berfirman bahwa “ Kalian semua tidak akan pernah bisa adil diantara para isteri kalian meskipun kalian sangat menginginkannya…”.

Demikian juga persoalan keadilan tersebut manakala diterapkan pada sebuah keluarga antara orang tua dan anak. Sangat mungkin ada sebagian anak yang menganggap orang tuanya kurang berbuat adil kepada mereka, karena ada perbedaan dalam cara memperlakukan kepada mereka; ada yang tampak sangat disayang, dan ada yang diperlakukan biasa biasa saja, meskipun orang tua tersebut telah berusaha untuk memberikn perhatian yang sama dan bahkan dalam hal pemberian materipun diupayakan untuk sama. Memang tentang adil tersebut merupakan urusan perasaan, sehingga masing masing orang akan menggunakan perasaannya untuk mengukur keadilan tersebut. Namun Nabi Muhammad sendiri telah menyatakan bahwa yang terpenting secara lahir orang tua itu harus berbuat adil dalam arti persamaan kepada anak anaknya, terutama dalam hal pemberian. Pernyataan Nabi tersebut sangat dkenal yakni “ berbuat adillah atau samakanlah kalaianmanakala memberikan sesuatu kepada anak anak kamu”.

Memang adil yang sesungguhnya hanya milik Tuhan, sementara adil yang kita miliki itu hanya didasarkan kepada perasaan yang ada di dalam diri kita masing masing. Untuk itu sangat wajar manakalan ukuran adil itu menjadi relative. Akan tetapi sesungguhnya adil tersebut dapat disiasati dengan membuat criteria umum yang dapat dipraktekkan dan sekaligus dapat diawasi oleh pihak lain, sepeerti berbuat sama dalam segala hal, seperti dalam pemberian orang tua terhadap anak anaknya, dalam hal hakim memperlakukan para terdakwa atau tersangka dalam hal memberikan kesempatan untuk membela, dan lain sebagainya.

Jadi sekali lagi persoalan adil memang relative, tinggal siapa yang memandang dan dari sudut mana ia memandang. Dalam dunia pengadilan misalnya kalau ada seorang pencuri ayam kemudian diajukan ke pengadilan dan diputus dengan hukuma 3 bulan, maka tidak serta merta dapat dihitung secara matematis bahwa kalau begitu seandainya ada seorang mencuri perhiasan senilai ratusan juta, maka hukumannya tinggal dikalikan harga atau nilai ayam tersebut. Bahkan kalau nantinya ada seorang yang melakukan korupsi milayaran rupiah juga dihitung demikian. Sama sekali tidak demikian, tetapi di sana ada beberapa pertimbangan yang mesti diperhatikan, di samping juga hokum materiil yang mengaturnya.

Namun bukan berarti setiap keputusan yang berbeda tersebut dapat dipastikan memnuhi unsure keadilan yang dianut oleh peradilan kita, sebab ternyata memang masih ada ketimpangan dalam hal keputusan yang dianggap oleh masyarakat tidak mencerminkan keadilan tersebut. Kasus kasus seperti yang saya ungkap di awal tersebut cukup membuktikan bahwa meskipun teorinya membolehkn seorang hakim memutuskan berbeda dalam persoalan yang sama, karena ada beberapa pertimbangan mengingat proses di pengadilan, namun kalau kemudian keputusan tersebut sangat timpang dan jauh dari harapan masyarakat, tentu menjadi pertanyaan besar. Ada apa di balik keputusan yang demikian timpang tersebut. Jangan jangan ada praktek yang menyimpang dari kebenaran di sana, atau jangan jangan ada unsure lain yang mempengaruhinya dan lainnya.

Khusus persoalan korupsi misalnya, hingga sekarang masih belum beranjak dari kondisinya yang dahulu, padahal sudah sangat banyak usul tentang bentuk hukuman yang pantas bagi para koruptor. Misalnya ada yang mengusulkan hukuman mati, ada yang mengusulkan hukuman pemiskinan, ada juga yang mengusulkan hukuman minimal yang berat dan lainnya. Tetapi kenyataannya hingga saat ini hukuman bagi para koruptor ternyata sangat ringan, karena ada yang hanya dihukum percobaan, anya dihukum untuk beberapa bulan saja, dan belum pernah ada hukuman bagi mereka yang sangat berat apalagi hukuman mati. Semua itu dianggap tidak adil, karena sebagaimana diketajui bahwa persoalankorupsi tersebut merupakan persoalan krusial bagi bangsa ini dan semua sepakat untuk memberantasnya.

Nah, kalau keinginan semua komponen bangsa itu menginginkan korupsi dapat dienyahkan dari negeri ini, tetapi dalam kenyataannya mereka yang mengemplang uang Negara dan uang rakyat hanya diberikan hukuman yang ringan, dan bahkan di penjarapun mereka masih bebas untuk pergi melancong ke luar negeri, atau di dalam penjarapun mereka seprtinya di kamar hotel bintang lima dengan berbagai fasilitas lengkap, tentu masyarakat tidak akan merasa puas dengan keputusan hukuman tersebut dan menganggapnya sebagai keputusan yang tidak adil.

Dengan demikian secara hakiki memang kita tidak akan dapat mendapatkan makna adil tersebut, namun sesungguhnya ada batas yang dapat disepakati bersama tentang makna adil tersebut, yakni sebuah sikap yang kemudian diwujudkan dalam perlakuan yang relative sama terhadap semua pihak, ataupun produk keputusan yang didasarkan atas ketentuan peratutran perundangan yang dianggap dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat banyak.

Saya sangat yakin bahwa masih banyak hal yang berkaitan dengan persoalan keadilan ini, namun sekali lagi memang tidak akan pernah ada definisi adil yang dapat memberikan kepuasan kepada semua pihak, tetapi setidaknya unsure unsure dari adil itu dapat dilihat dari perlakuan yang sama, mengikuti aturan yang ada, dan memberikan ketenangan kepada umat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar