Minggu, 13 November 2011
Kisah Tsabit Disuruh Kahwin Kerana Sebiji Apel
Maka ia segera pergi kedalam kebun buah-buahan itu hendak menemui pemiliknya agar meninta dihalalkan buah yang telah dimakannya. Di kebun itu ia bertemu dengan seorang lelaki. Maka langsung saja dia berkata, "Aku sudah makan setengah dari buah apel ini. Aku berharap anda menghalalkannya". Orang itu menjawab, "Aku bukan pemilik kebun ini. Aku Khadamnya yang ditugaskan menjaga dan mengurus kebunnya".
Dengan nada menyesal Tsabit bertanya lagi, "Dimana rumah pemiliknya? Aku akan menemuinya dan minta agar dihalalkan apel yang telah ku makan ini." Pengurus kebun itu memberitahukan, "Apabila engkau ingin pergi kesana maka engkau harus menempuh perjalan sehari semalam".
Tsabit bin Ibrahim bertekad akan pergi menemui si pemilik kebun itu. Katanya kepada orang tua itu, "Tidak mengapa. Aku akan tetap pergi menemuinya, meskipun rumahnya jauh. Aku telah memakan apel yang tidak halal bagiku kerana tanpa izin pemiliknya. Bukankah Rasulullah s.a.w. sudah memperingatkan kita melalui sabdanya: "Siapa yang tubuhnya tumbuh dari yang haram, maka ia lebih layak menjadi umpan api neraka"
Tsabit pergi juga ke rumah pemilik kebun itu, dan setiba di sana dia langsung mengetuk pintu. Setelah si pemilik rumah membukakan pintu, Tsabit langsung memberi salam dengan sopan, seraya berkata," Wahai tuan yang pemurah, saya sudah terlanjur makan setengah dari buah apel tuan yang jatuh ke luar kebun tuan. Kerana itu mahukah tuan menghalalkan apa yang sudah ku makan itu?"
Lelaki tua yang ada dihadapan Tsabit mengamatinya dengan cermat. Lalu dia berkata tiba-tiba, "Tidak, aku tidak boleh menghalalkannya kecuali dengan satu syarat." Tsabit merasa khawatir dengan syarat itu kerana takut ia tidak dapat memenuhinya. Maka segera ia bertanya, "Apa syarat itu tuan?" Orang itu menjawab, "Engkau harus mengawini putriku !"
Tsabit bin Ibrahim tidak memahami apa maksud dan tujuan lelaki itu, maka dia berkata, "Apakah kerana hanya aku makan setengah buah apelmu yang keluar dari kebunmu, aku harus mengawini putrimu?"
Tetapi pemilik kebun itu tidak mempedulikan pertanyaan Tsabit. Ia malah menambahkan, katanya, "Sebelum pernikahan dimulai engkau harus tahu dulu kekurangan-kekurangan putriku itu. Dia seorang yang buta, bisu, dan tuli. Lebih dari itu ia juga seorang yang lumpuh!"
Tsabit amat terkejut dengan keterangan si pemilik kebun. Dia berfikir dalam hatinya, apakah perempuan seperti itu patut dia persunting sebagai isteri gara-gara setengah buah apel yang tidak dihalalkan kepadanya? Kemudian pemilik kebun itu menyatakan lagi, "Selain syarat itu aku tidak boleh menghalalkan apa yang telah kau makan !"
Namun Tsabit kemudian menjawab dengan mantap, "Aku akan menerima pinangannya dan perkahwinanya. Aku telah bertekad akan mengadakan transaksi dengan Allah Rabbul 'alamin. Untuk itu aku akan memenuhi kewajiban-kewajiban dan hak-hakku kepadanya kerana aku amat berharap Allah selalu meridhaiku dan mudah-mudahan aku dapat meningkatkan kebaikan-kebaikanku di sisi Allah Ta'ala".
Maka pernikahan pun dilaksanakan. Pemilik kebun itu menghadirkan dua saksi yang akan menyaksikan akad nikah mereka. Sesudah perkahwinan selesai, Tsabit dipersilahkan masuk menemui isterinya. Sewaktu Tsabit hendak masuk kamar pengantin, dia berfikir akan tetap mengucapkan salam walaupun isterinya tuli dan bisu, kerana bukankah malaikat Allah yang berkeliaran dalam rumahnya tentu tidak tuli dan bisu juga. Maka iapun mengucapkan salam, "Assalamu"alaikum..."
Tak disangka sama sekali wanita yang ada dihadapannya dan kini resmi jadi isterinya itu menjawab salamnya dengan baik. Ketika Tsabit masuk hendak menghampiri wanita itu , dia mengulurkan tangan untuk menyambut tangannya. Sekali lagi Tsabit terkejut kerana wanita yang kini menjadi isterinya itu menyambut uluran tangannya.
Tsabit sempat terhentak menyaksikan kenyataan ini. "Kata ayahnya dia wanita tuli dan bisu tetapi ternyata dia menyambut salamnya dengan baik. Jika demikian berarti wanita yang ada dihadapanku ini dapat mendengar dan tidak bisu. Ayahnya juga mengatakan bahawa dia buta dan lumpuh tetapi ternyata dia menyambut kedatanganku dengan ramah dan mengulurkan tangan dengan mesra pula", Kata Tsabit dalam hatinya. Tsabit berfikir, mengapa ayahnya menyampaikan berita-berita yang bertentangan dengan yang sebenarnya ?
Setelah Tsabit duduk di samping isterinya, dia bertanya, "Ayahmu mengatakan kepadaku bahawa engkau buta. Mengapa?" Wanita itu kemudian berkata, "Ayahku benar, kerana aku tidak pernah melihat apa-apa yang diharamkan Allah". Tsabit bertanya lagi, "Ayahmu juga mengatakan bahawa engkau tuli, mengapa?" Wanita itu menjawab, "Ayahku benar, kerana aku tidak pernah mahu mendengar berita dan cerita orang yang tidak membuat ridha Allah.
Ayahku juga mengatakan kepadamu bahawa aku bisu dan lumpuh, bukan?" Tanya wanita itu kepada Tsabit yang kini sah menjadi suaminya. Tsabit mengangguk perlahan mengiyakan pertanyaan isterinya. Selanjutnya wanita itu berkata, "aku dikatakan bisu kerana dalam banyak hal aku hanya menggunakan lidahku untuk menyebut asma Allah Ta'ala saja. Aku juga dikatakan lumpuh kerana kakiku tidak pernah pergi ke tempat-tempat yang boleh menimbulkan kegusaran Allah Ta'ala".
Tsabit amat bahagia mendapatkan isteri yang ternyata amat soleh dan wanita yang memelihara dirinya. Dengan bangga ia berkata tentang isterinya, "Ketika kulihat wajahnya... Subhanallah, dia bagaikan bulan purnama di malam yang gelap".
Tsabit dan isterinya yang salihah dan cantik itu hidup rukun dan berbahagia. Tidak lama kemudian mereka dikurniakan seorang putra yang ilmunya memancarkan hikmah ke seluruh penjuru dunia, Beliau adalah Al Imam Abu Hanifah An Nu'man bin Tsabit.
SAKIT MATA SEMBUH DENGAN WUDLU
Ketika tabib itu pergi, ia nekad berwudhu membasuh mukanya untuk sholat kemudian tidur. Anehnya, sakit matanya malah menjadi sembuh. Saat itu terdengar suara "Junaid menjadi sembuh matanya kerana ia lebih ridha kepada-Ku". Seandainya ahli neraka minta kepada-Ku dengan semangat Junaid niscaya Aku luluskan permintaannya." Kata suara itu.
Tabib yang melihat mata Junaid sembuh itu menjadi keheranan, "Apa yang telah engkau lakukan?"
"Aku telah membasuh muka dan mataku kemudian sholat", ujarnya."
Tabib itu memang beragama Nashrani, dan setelah melihat peristiwa itu, dia beriman. "Itu obat dari Tuhan yang menciptakan sakit itu. Dia pulalah yang menciptakan obatnya. Aku ini sebenarnya yang sakit mata hatiku, dan Junaidlah tabibnya."
MEMAKNAI KURBAN
Idul Adl-ha atau hari raya kurban merupakan hari raya bagi umat Islam yang sangat penting artinya, disamping idul fitri, walaupun harus diakui bahwa untuk masyarakat muslim di Indonesia masih lebih memberikan apresiasi kepada idul fitri ketimbang idul adl-ha. Itu disebabkan diantaranya ialah bahwa idul fitri dirayakan setelah sebulan lamanya umat Islam menjalankan ibadah puasa, sementara itu idul adl-ha dirayakan bersamaan dengan pelaksanaan ibadah hajji dan bagi yang tidak menunaikan ibadah hajji, seolah hari raya tersebut kurang greget. Kalau pada idul fitri umat Islam disibukkan dengan persoalan mudik, maka untuk idul adl-ha seolah tidak ada kegiatan mudik sama sekali, dan hanya terlihat kesibukan di beberapa masjid, mushalla, dan yayasan yang menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban saja. Memang Idul kurban tidak sama dengan idul fitri, meskipun keduanya sama sama merupakan hari raya bagi umat Islam. Hanya saja perhatian umat Islam sendiri memang berbeda dalam menyikapi keduanya, padahal idul adl-ha sesungguhnya merupakan hari raya besar dan mempunyai arti yang sangat luas bagi umat itu sendiri. Sementara itu idul fitri sendiri hanyalah hari raya yang dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa umat Islam telah kembali kepada kesucian setelah sekian lama menjalankan puasa. Namun sekali lagi perhatian umat Islam, terutama yang berada di Indonesia lebih menekankan kepada perayaan idul fitri dengan nilai silaturrahmi yang telah dibangun oleh para pendahulu. Namun demikian hari raya kurban ini juga mempunyai nilai silaturrahmi yang tidak kalah pentingnya dengan silaturrahmi pada saat idul fitri, karena hari raya kurban lebih menekankan kepada keikhlasan untuk berbagi dengan sesame, terutama mereka yang kurang dalam segi ekonomi. Makna kurban itu sendiri sesungguhnya ialah mendekatkan diri kepada Tuhan, karena dengan melaksanakan ibadah shalat id dan sekaligus memotong hewan kurban, sesungguhnya seseorang telah berusaha untuk memperbaiki dirinya secara pribadi dan sekaligus memperbaiki kondisi pihak lain, yaitu mereka yang kurang mampu. Dengan memberikan sedikit daging kepada mereka yang kurang mampu tersebut juga terkandung nilai silaturrrahmi yang tidak langsung. Sebagaimana diketahui bahwa ibadah kurban itu merupakan perintah tuhan sebagaimana termaktub dalam surat al-Kautsar, yang maksudnya: “sesungguhnya Aku telah memberikan al-kautsar (kebaikan yang banyak dan berlimpah) kepadamu, karena itu laksanakanlah shalat (dengan benar) dan berkurbanlah, sesungguhnya musuhmu itu terputus (dari kebaikan)”. Dari firman Tuhan tersebut kiranya dapat dimengerti bahwa untuk mencapai dan mendapatkankebaikan yang berlimpah tersebut haruslah ditempuh dengan dua syarat, yakni dengan melaksanakan shalat secara benar dan dengan melaksanakan kurban. Ketika orang menjalankan shalat dengan benar sesuai dengan yang dituntunkan oleh Rasul Muhammad SAW, tentu orang tersebut akan dapat terhindar dari perbuatan keji dan mungkar, karena dia menghayati dengan baik apa yang diungkapkan saat menjalankan shalat, dan kemudian juga mewujudkannya secara nyata dalam kehidupannya di luar shalat. Demikian juga ketika seseorang melaksanakan kurban dengan tulus untuk memberikan dan berbagi dengan mereka yang kurang mampu, tentu dia akan merasa lega. Karena telah dapat sedikit berbagi rizkiyang dititipkan oleh Allah untuk mereka yang sangat membutuhkan. Dengan demikian dapat dimengerti bahwa orang yang menjalankan shalat dengan benar dan menjalankan ibadah kurban secara tulus, ia akan bisa mendapatkan kebajikan yang berlimpah yang disediakan oleh Allah SWT. Tentu bagi siapa saja yang selalu berusaha untuk menghindarkan dirinya dari perbuatan mungkar dan keji dan selalu berusaha untuk melakukan perbuatan baik dan diridlai oleh Allah SWT, insya Allah dia akan selalu mendapatkan lindungan dari Allah dan sekaligus mendapatkan bimbingan dari-Nya, sehingga ia akan dapat kebaikan yang banyak. Demikian juga ketika dia kemudian mau berkurban secara tulus untuk berbagi dengan orang lain atas rizki yang diberikan oleh Tuhan, tentu dia akan bisa mendapatkan kebaikan yang dijanjikan oleh Tuhan tersebut. Ibadah kurban sebagaimana yang saat ini kita lakukan hakekatnya bukan sekedar berbagi daging dengan mereka yang kurang mampu, tetapi lebih dari itu kurban sesungguhnya mengandung makna yang lebih luas. Diantara makna kurban tersebut ialah sikap solidaritas kepada sesame yang ditunjukkan dengan memberikan daging kurban kepada fakir miskin. Tetapi sekali lagi bukan karena pembagian daging kurban itu yang menjadi tujuan utama, melainkan adanya kepedulian dari mereka yang mampu kepada mereka yang kurang mampu. Artinya kurban tersebut hanyalah merupakan symbol, sehingga diharapkan dengan berkurban tersebut seluruh umat yang kebetulan mempunyai rizki yang lebih sangat dianjurkan untuk dapat membantu kepada mereka yang kebetulan berkekurangan. Demikian juga dengan berkurban tersebut sesungguhnya dikandung maksud agar dalam melakukan apapun hendaknya dilandasi dengan ketulusan yang penuh. Kita semua tahu bahwa ibadah kurban tersebut merupakan napak tilas dari perbuatan yang dilakukan oleh nabi Ibrahim AS ketika mendapatkan perintah dari Tuhan untuk menyembelih putra tercintanya, Ismail. Perintah tersebut sesungguhnya dimaksudkan untuk menguji ketulusan nabi Ibrahim dalam menjalankan perintah Tuhan; apakah Ibrahim lebih mementingkan dirinya dengan mempertahankan Ismail, ataukah lebih mementingkan Tuhan dengan memenuhi perintah Tuhan. Dan ternyata Ibrahim lebih mementingkan Tuhan, dengan dibuktikannya memenuhi perintah Tuhan untuk menyembeluh Ismail. Nah, dengan ketulusan dan kesungguhan untuk menjalankan perintah Tuhan yang ditunjukkan oleh Ibrahim dengan menyembelih putranya tersebut, maka Tuhan kemudian memberikan kepada Ibrahim kebaikan yang melimpah dan dengan mengganti Ismail dengan seekor domba untuk disembelih Ibrahim. Kisah tentang rencana penyembelihan Ismail oleh bapaknya, Ibrahim tersebut juga melibatkan ibundanya, dan semuanya menunjukkan keiklasan yang demikian besar, meskipun mendapatkan godaan dari iblis untuk menggagalkan perintah Tuhan tersebut. Jadi intinya karena keikhlasan itulah nabi Ibrahim akan mendapatkan kebaikan dan ini juga dapat berlaku bagi siapapun juga. Oleh karena itu kiranya perlu diingatkan kepada semua umat bahwa ibadah kurban tersebut bukan merupakan arena untuk maksud yang lain, seperti maksud riya’ atau pamer dengan memberikan hewan kurban untuk tujuan tertentu yang bukan ikhlas karena Tuhan. Kenapa hal tersebt sangat perlu diingatkan, ya, karena saat ini ada indikasi yang sangat jelas bahwa ibadah kurban dijadikan wahanya untuk maksud lain, seperti maksud politik ataupun lainnya. Memang ibadah kurban secara lahir merupakan upaya untuk membantu dan berbagi karunia Tuhan dengan mereka yang kurang mampu, sehingga tidak diperlukan kelengkapan lain, selain berupa hewan kurban itu sendiri. Namun sekali lagi karena kurban tersebut merupakan bentuk ibadah, tentu harus melibatkan niat di dalamnya. Dan keikhlasan itulah yang seharusnya menjadi pelengkap seseorang yang melakukan ibadah kurban tersebut. Karena itu kiranya tidak patut bagi seseorang yang melakukan ibadah kurban, tetapi diniati untuk menggalang dukungan dalam upaya pemenangan dalam sebuah pemilihan tertentu atau dengan kata lain berkurban untuk maksud politik. Memang untuk masalah niat tersebut merupakan urusan hati dan yang mengetahunya hanyalah pihakyang menjalankan dan Tuhan, tetapi dengan indikasi lahir yang dapat disimpulkan seperti itu, maka perlu diingatkan kepada semua pihak agar tidak memanfaatkan ibadah kurban tersebut untuk hal-hallain selain ingin mendapatkan ridla dan karunia dari Tuhan. Pada akhirnya kita dapat menyimpulkan bahwa ibadah kurban yang kita lakukan setiap idul adl-ha itu merupakan bentuk ibadah yang bertujuan untuk mendorong pelakunya agar selalu berkeinginan untuk menolong mereka yang kurang mampu atau sedang menderita karena sebuah musibah ataupun karena sebab lain. Dorongan untuk selalu membantu tersebut kemudian diwujudkan dalam realitas kehidupan sehari hari, dan bukan hany berhenti sebatas pada saat idul adl-ha saja. Demikian juga dorongan membantu tersebut didasarkan dari rasa ikhlas untuk mendapatkan ridla dari Tuhan, dan bukan ada sebab lain yang menjadi motivasi memberikan pertolongan tersebut. Ajaran untuk membantu dan memberikan pertolongan kepada mereka yang sedang dalam kesulitan secara tulus ikhlas sebagaimana dilambangkan oleh ibadah kurban tersebut memang sangat penting artinya bagi masyarakat dan bagi kehidupan yang baik menuju masyarakat madani yang kita cita-citakan. Karena itu kita sangat berharap bahwa dengan ibadah kurban ini akan dapat memberikan penyadaran kepada semua pihak bahwa sikap saling membantu tanpa pamrih itu merupakan sikap yang seharusnya dikembangkan dalam masyarakat kita, sehingga upaya kita mewujudkan masyarakat yang makmur, adil, tenteram dan sejahtera akan dapat kita raih. Amin.
Senin, 07 November 2011
Jumat, 04 November 2011
Fiqih Qurban
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)
Pengertian Udh-hiyah
Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)
Keutamaan Qurban
Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)
Hadis di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah. (lih. Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)
Hukum Qurban
Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:
Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)
Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)
Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).
Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban
Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406) Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’, III/409)
Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga
Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan:”Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dst.
Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi shohibul qurban. Apakah harus izin terlebih dahulu kepada pemilik hewan?
Jawab: Tidak harus, karena dalam transaksi hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah.
Ketentuan Untuk Sapi & Onta
Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406)
Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.
Arisan Qurban Kambing?
Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36)(*) Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran.
(*) Sufyan At Tsauri rahimahullah mengatakan: Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Kamu berhutang untuk beli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman: لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) (QS: Al Hajj:36).” (lih. Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36).
Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net di bawah pengawasan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455). Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab: “Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (lih. Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin 18/144).
Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban dipahami untuk kasus orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau kasus hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban dipahami untuk kasus orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutang yang menuntut segera dilunasi. Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam.
Qurban Kerbau?
Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya disikapi sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.
Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.
Pertanyaan:
“Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”
Beliau menjawab:
“Jika hakekat kerbau termasuk sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.” (Liqa’ Babil Maftuh 200/27)
Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a’lam.
Urunan Qurban Satu Sekolahan
Terdapat satu tradisi di lembaga pendidikan di daerah kita, ketika iedul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?
Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana dipahami di muka, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban.
Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?
Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:
- Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.
- Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51.
Umur Hewan Qurban
Untuk onta dan sapi: Jabir meriwayatkan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelihdomba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)
Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian:
| No. | Hewan | Umur minimal |
| 1. | Onta | 5 tahun |
| 2. | Sapi | 2 tahun |
| 3. | Kambing jawa | 1 tahun |
| 4. | Domba/ kambing gembel | 6 bulan |
(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)
Cacat Hewan Qurban
Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:
Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 (**):
- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
- Sakit dan tampak sekali sakitnya.
- Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
- Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).
Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 (***):
- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
- Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam
(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
(**) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi). Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464)
(***) Terdapat hadis yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun hadisnya dlo’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/470)
Hewan yang Disukai dan Lebih Utama untuk Diqurbankan
Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang artinya, “…barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32). Berdasarkan ayat ini Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan untuk memilih hewan qurban yang besar dan gemuk. Abu Umamah bin Sahl mengatakan, “Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun secara tegas dan dimaushulkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan)
Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan). Dalilnya adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Abu Dzar radhiallahu ‘anhu tentang budak yang lebih utama. Beliau bersabda, “Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya” (HR. Bukhari dan Muslim). (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374)
Manakah yang Lebih Baik, Ikut Urunan Sapi atau Qurban Satu Kambing?
Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau onta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (lih. Shahih Fiqh Sunnah, 2/375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 & Syarhul Mumthi’ 7/458). Disamping itu, terdapat alasan lain diantaranya:
- Qurban yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta.
- Kegiatan menyembelihnya lebih banyak. Lebih-lebih jika hadis yang menyebutkan keutamaan qurban di atas statusnya shahih. Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab Al Muhadzab Al Fairuz Abadzi As Syafi’i. (lih. Al Muhadzab 1/74)
- Terdapat sebagian ulama yang melarang urunan dalam berqurban, diantaranya adalah Mufti Negri Saudi Syaikh Muhammad bin Ibrahim (lih. Fatwa Lajnah 11/453). Namun pelarangan ini didasari dengan qiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunnah, sehingga jelas salahnya.
Apakah Harus Jantan?
Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aqiqah untuk anal laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 & An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani). Berdasarkan hadis ini, Al Fairuz Abadzi As Syafi’i mengatakan: “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (Al Muhadzab 1/74)
Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.
Larangan Bagi yang Hendak Berqurban
Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya). Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376).
Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul qurban?
Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:
- Dlahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya. (Syarhul Mumti’ 7/529)
Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi) Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33). Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim) (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/377)
Tempat Penyembelihan
Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ‘ied diselenggarakan. Terutama bagi imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552).
Dan dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378)
Penyembelih Qurban
Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk disembelih. (lih. Ahkaamul Idain, 32)
Tata Cara Penyembelihan
- Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
- Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
- Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
- Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
- Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:
- hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) Atau
- hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” atau
- Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam.
Bolehkah Mengucapkan Shalawat Ketika Menyembelih?
Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:
- Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.
- Bisa jadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (lih. Syarhul Mumti’ 7/492)
Pemanfaatan Hasil Sembelihan
Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:
- Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
- Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan
- Dihadiahkan kepada orang yang kaya
- Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.
Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378) Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk tidak menghadiahkannya (kepada orang kaya, ed.) sama sekali kepada orang lain (Minhaajul Muslim, 266). (artinya hanya untuk shohibul qurban dan sedekah pada orang miskin, ed.)
Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir?
Ulama madzhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging qurban kepada orang kafir, sebagaimana kata Imam Malik: “(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.” Sedangkan syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging qurban kepada orang kafir untuk qurban yang wajib (misalnya qurban nadzar, pen.) dan makruh untuk qurban yang sunnah. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 29843). Al Baijuri As Syafi’I mengatakan: “Dalam Al Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian qurban sunnah kepada kafir dzimmi yang faqir. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk qurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri 2/310)
Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang bolehkah memberikan daging qurban kepada orang kafir.
Jawaban Lajnah:
“Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid (****) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8)
Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).
Kesimpulannya, memberikan bagian hewan qurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.
(****) Kafir Mu’ahid: Orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk orang kafir mu’ahid adalah orang kafir yang masuk ke negeri islam dengan izin resmi dari pemerintah. Kafir Harby: Orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Kafir Dzimmi: Orang kafir yang hidup di bawah kekuasaan kaum muslimin.
Larangan Memperjual-Belikan Hasil Sembelihan
Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:
من باع جلد أضحيته فلا أضحية له
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan)
Tetang haramnya pemilik hewan menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.
Catatan:
- Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang.
- Transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri: “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di atas).” (Fiqh Syafi’i 2/311).
- Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.
Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Danini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379)
Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..” (Taudhihul Ahkaam, IV/464). Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibn Qosim yang mengatakan: “Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.” Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri: “Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/311).
Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69)
Menyembelih Satu Kambing Untuk Makan-Makan Panitia? Atau Panitia Dapat Jatah Khusus?
Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari shohibul qurban dan bukan amil (*****). Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban. Untuk lebih memudahkan bisa diperhatikan ilustrasi kasus berikut:
Adi ingin mengirim uang Rp 1 juta kepada Budi. Karena tidak bisa ketemu langsung maka Adi mengutus Rudi untuk mengantarkan uang tersebut kepada Budi. Karena harus ada biaya transport dan biaya lainnya maka Adi memberikan sejumlah uang kepada Rudi. Bolehkah uang ini diambilkan dari uang Rp 1 juta yang akan dikirimkan kepada Budi?? Semua orang akan menjawab: “TIDAK BOLEH KARENA BERARTI MENGURANGI UANGNYA BUDI.”
Status Rudi pada kasus di atas hanyalah sebagai wakil Adi. Demikian pula qurban. Status panitia hanya sebagai wakil pemilik hewan, sehingga dia tidak boleh mengambil bagian qurban sebagai ganti dari jasanya. Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia maka ini tidak diperbolehkan.
(*****) Sebagian orang menyamakan status panitia qurban sebagaimana status amil dalam zakat. Bahkan mereka meyebut panitia qurban dengan ‘amil qurban’. Akibatnya mereka beranggapan panitia memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat. Yang benar, amil zakat tidaklah sama dengan panitia pengurus qurban. Karena untuk bisa disebut amil, harus memenuhi beberapa persyaratan. Sementara pengurus qurban hanya sebatas wakil dari shohibul qurban, sebagaimana status sahabat Ali radhiallahu ‘anhu dalam mengurusi qurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada riwayat Ali radhiallahu ‘anhu mendapat jatah khusus dari qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Nasehat & Solusi Untuk Masalah Kulit
Satu penyakit kronis yang menimpa ibadah qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari ‘fiqh praktis’ menjual kulit atau menggaji jagal dengan kulit. Memang kita akui ini adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri dari tanggungan mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini menjamin keselamatan??? Bertaqwalah kepada Allah wahai kaum muslimin… sesungguhnya ibadah qurban telah diatur dengan indah dan rapi oleh Sang Peletak Syari’ah. Jangan coba-coba untuk keluar dari aturan ini karena bisa jadi qurban kita tidak sah. Berusahalah untuk senantiasa berjalan sesuai syari’at meskipun jalurnya ‘kelihatannya’ lebih panjang dan sedikit menyibukkan. Jangan pula terkecoh dengan pendapat sebagian orang, baik ulama maupun yang ngaku-ngaku ulama, karena orang yang berhak untuk ditaati secara mutlak hanya satu yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan hadis beliau harus dibuang jauh-jauh.
Tidak perlu bingung dan merasa repot. Bukankah Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu pernah mengurusi qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jumlahnya 100 ekor onta?! Tapi tidak ada dalam catatan sejarah Ali bin Abi thalib radhiallahu ‘anhu bingung ngurusi kulit dan kepala. Demikianlah kemudahan yang Allah berikan bagi orang yang 100% mengikuti aturan syari’at. Namun bagi mereka (baca: panitia) yang masih merasa bingung ngurusi kulit, bisa dilakukan beberapa solusi berikut:
- Kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.
- Serahkan semua atau sebagian kulit kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren). (Terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan).
Mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban di tempat tujuan (di luar daerah pemilik hewan) dan disembelih di tempat tersebut? atau mengirimkan hewan hidup ke tempat lain untuk di sembelih di sana?
Pada asalnya tempat menyembelih qurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena orang-orang yang miskin di daerahnya itulah yang lebih berhak untuk disantuni. Sebagian syafi’iyah mengharamkan mengirim hewan qurban atau uang untuk membeli hewan qurban ke tempat lain – di luar tempat tinggal shohibul qurban – selama tidak ada maslahat yang menuntut hal itu, seperti penduduk tempat shohibul qurban yang sudah kaya sementara penduduk tempat lain sangat membutuhkan. Sebagian ulama membolehkan secara mutlak (meskipun tidak ada tuntutan maslahat). Sebagai jalan keluar dari perbedaan pendapat, sebagian ulama menasehatkan agar tidak mengirim hewan qurban ke selain tempat tinggalnya. Artinya tetap disembelih di daerah shohibul qurban dan yang dikirim keluar adalah dagingnya. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 2997, 29048, dan 29843 & Shahih Fiqih Sunnah, II/380
Kesimpulannya, berqurban dengan model seperti ini (mengirim hewan atau uang dan bukan daging) termasuk qurban yang sah namun menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tiga hal:
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radiallahu ‘anhum tidak pernah mengajarkannya
- Hilangnya sunnah anjuran untuk disembelih sendiri oleh shohibul qurban
- Hilangnya sunnah anjuran untuk makan bagian dari hewan qurban.
Wallaahu waliyut taufiq.
Bagi para pembaca yang ingin membaca penjelasan yang lebih lengkap dan memuaskan silakan baca buku Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diterjemahkan Ustadz Aris Munandar hafizhahullah dari Talkhish Kitab Ahkaam Udh-hiyah wadz Dzakaah karya Syaikh Al Utsaimin rahimahullah, penerbit Media Hidayah. Semoga risalah yang ringkas sebagai pelengkap untuk tulisan saudaraku Abu Muslih hafizhahullah ini bermanfaat dan menjadi amal yang diterima oleh Allah ta’ala, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta seluruh pengikut beliau yang setia. Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin.
Yogyakarta, 1 Dzul hijjah 1428
Keutamaan Tanggal 1 Sampai 10 Dzul Hijjah
Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما من أيّام العمل الصّالح فيها أحبّ إلى اللّه من هذه الأيّام – يعني أيّام العشر – قالوا : يا رسول اللّه ولا الجهاد في سبيل اللّه ؟ قال : ولا الجهاد في سبيل اللّه ، إلاّ رجل خرج بنفسه وماله ، فلم يرجع من ذلك بشيء.
“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan selama 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud & dishahihkan Syaikh Al Albani)
Berdasarkan hadis tersebut, ulama’ sepakat dianjurkannya berpuasa selama 8 hari pertama bulan Dzul hijjah. Dan lebih ditekankan lagi pada tanggal 9 Dzul Hijjah (Hari ‘Arafah)
Diceritakan oleh Al Mundziri dalam At Targhib (2/150) bahwa Sa’id bin Jubair (Murid terbaik Ibn Abbas) ketika memasuki tanggal satu Dzul Hijjah, beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beribadah sampai hampir tidak bisa mampu melakukannya.
Bagaimana dengan Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Secara Khusus?
Terdapat hadis yang menyatakan: “Orang yang berpuasa pada hari tarwiyah maka baginya pahala puasa satu tahun.” Namun hadis ini hadits palsu sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Zauzy (Al Maudhu’at 2/198), As Suyuthi (Al Masnu’ 2/107), As Syaukani (Al Fawaidul Majmu’ah).
Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzul Hijjah karena hadisnya dhaif. Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadis shahih di atas maka diperbolehkan. (disarikan dari Fatwa Yas-aluunaka, Syaikh Hissamuddin ‘Affaanah). Wallaahu a’lam.
Rahsia Gunung Qaf dan Nun
Sesungguhnya di balik gunung Qof terdapat sebidang tanah putih yang tiada tumbuhannya. Luas tanah itu seperti luas dunia tujuh kali, disitu penuh sesak dengan malaikat. Sehingga andaikata sebuah jarum dijatuhkan dari atas niscaya terjatuh diatas salah satu dari mereka.
Tiap-tiap tangan mereka memegang bendera yang panjangnya empat puluh farsakh. Tiap bendera tulisannya.
“Laailaahaillallaah-Muhamammadur Rasulullah”.
Tiap-tiap malam jum’ah, mereka berkumpul dikeliling gunung itu untuk merendahkan diri kepada Allah, dan memohon keselamatan buat umat Muhammad SAW.
Jika fajar subuh sudah terbit, mereka berdo’a : Ya Allah, ampunilah orang yang mandi hari Jum’ah dan yang datang menghadiri Jum’ah. Mereka berdo’a dengan suara tangis dan keras.
Lalu Allah berfirman : Hai Malaikatku ! Apa yang kalian kehendaki ?
Mereka menjawab : Kami berkehendak, engkau mau mengampuni dosa umat Muhammad SAW. Aku telah mengampuni mereka, jawab Allah SWT.
Bukit Qaf yang dicipta oleh Allah dari jamrud yang hijau (sehingga warnanya berpengaruh terhadap warna biru langit dunia yang sering dan selalu kita saksikan) adalah bukit yang mengelilingi ke segenap penjuru pada urat bumi agar bumi tidak bergerak bergoncang dan ia dijaga oleh satu malaikat yang besar, kekar dan kuat.
Pada suatu hari Saidina Iskandar Zul-Qarnain naik ke atas bukit Qaf dan bertanya: “Hai Jabal Qaaf, di bawahmu ada sejumlah bukit-bukit kecil, coba ceritakan kepadaku kekuasaan Allah yang demikian itu”, jawab bukit Qaaf: “Di balik saya ada bumi yang berjarak 500 tahun perjalanan ditambah pula oleh Allah yang memiliki kekuasaan yang sangat besar yakni 500 buah bukit yang dijadikan dari air yang dibekukan, bukan es atau salju. Dengan air yang dibekukan dimaksudkan sebagai daya tahan terhadap lapisan-lapisan bumi agar tidak habis hancur terbakar oleh kedahsyatan ganasnya api neraka yang ada di bawah lapisan bumi yang terbawah”. “Dan dipancangkan-Nya di bumi itu gunung menjadi pasaknya agar kamu tidak berguncang” (Luqman: 10). “Dan bersegeralah untuk mendapatkan ampunan dari Tuhanmu serta mendapatkan surga seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertaqwa” (Ali Imran: 133).
Seluas langit dan bumi memberikan arti dua kali lipat. Langit berpasangan dengan bumi, matahari dengan bulan, siang dengan malam. “Maha Suci Allah yang telah menciptakan segala sesuatu berpasangan” (Yasin: 36). Kita dipastikan mengerti maksud berpasangan itu bagaimana. Tentunya luas, panjang, lebar dan besarnya adalah sama. Kalau tidak sama, orang jawa menyebutnya “Gitang” (pincang). “Sesungguhnya Allah telah menciptakan tujuh langit dan bumi seperti itu pula” (al-Thalaq: 12).
Sewaktu Saidina Abdullah bin Salam bertanya kepada Nabi Saw.: “Dengan apa bumi ini bisa tenang?”, jawab Nabi Saw.: “Dengan beberapa gunung“, pertanyaan berikutnya: “Dengan apa gunung-gunung itu dikokohkan?”, jawab Nabi Saw.: “Dengan gunung Qaf yang dibuat dari zamrud hijau dan birunya langit“, setelah itu ditanya lagi: “Berapa jarak tingginya dari bumi ke langit dunia?”, jawab Nabi Saw.: “500 tahun perjalanan“. Pertanyaan selanjutnya tentang jarak antara perjalanan kiri dan kanannya (utara-selatan) dari titik tengah? jawab Nabi Saw.: “200 tahun perjalanan” dan ketika ditanyakan tentang penghuni bumi yang berlapis tujuh itu. Nabi Saw. menyebutkan: “Penghuni lapisan ketujuh adalah para malaikat, penghuni lapisan keenam adalah Iblis beserta bala tentaranya, penghuni lapisan kelima adalah setan, penghuni lapisan keempat adalah ular, penghuni lapisan ketiga adalah kalajengking, penghuni lapisan kedua adalah jin, dan penghuni lapisan pertama adalah manusia“. Allah berfirman: “Dan di bumi terdapat bagian-bagian yang mendampingi” (al-Ra’d: 4).
Berkaitan dengan ayat ini, Nabi Saw. selanjutnya menerangkan bahwa di belakang gunung Qaf ada +70 bumi dari misik (kasturi), +70 bumi dari emas, +70 bumi dari besi, +70 bumi dari Anbar, +70 bumi dari kapur. Di belakang ini semua terdapat alam malaikat. Tidak ada satu manusia-pun yang mengetahui jumlah para malaikat ini kecuali Allah, dan mereka bertasbih dengan kalimat: “La Ilaha Illallah Muhammadun Rasulullah”.
Dalam masalah bumi ini, Saidnuna Ibnu Abbas Ra. mengatakan: “Bahwasanya tiap-tiap bumi, sebagian dari padanya seperti bumi kita ini dan di dalamnya terdapat alam seperti alam kita”.
Nabi Saw. bersabda: “Hai Aisyah! di alam yang tidak nampak ini, terdapat hujan, mendung, matahari dan bulan. Tidak ada yang mengetahui kecuali kekasih Allah dan orang-orang yang baik“.
kita bincang daripada permulaan alam..jangan baca jak..tetapi BINCANG
Alam keseluruhannya dinamakan alam kejadian atau alam makhluk atau segala sesuatu yang Allah ciptakan daripada yang sekecil-kecilnya hinggalah ke sebesar-besarnya. Makhluk kejadian Allah boleh dibahagikan kepada tiga peringkat alam.
1: Alam Syahadah
2: Alam Misal
3: Alam Arwah.
Alam Syahadah adalah benda dalam erti kata yang luas. Jangan menyangka sesuatu yang jauh dan tidak dapat dipandang dengan mata kasar itu sebagai bukan benda. Jika bintang merupakan benda yang paling jauh kelihatan pada pandangan kita, yang lebih jauh daripada bintang dan tidak dapat dipandang juga termasuk dalam kumpulan kebendaan. Benda atau jisim boleh dibahagikan kepada tiga kategori:
1: Jisim yang boleh dilihat dan dipegang
2: Jisim tipis yang ditembusi pandangan (transparent)
3: Jisim halus yang ghaib.
Ketiga-tiga jenis jisim tersebut boleh didapati di dalam Alam Syahadah. Alam Syahadah pula boleh dibahagikan kepada empat peringkat alam.
1: Alam Langit Dunia
2: Alam Bumi
3: Alam Langit-langit
4: Alam al-Kursi Yang Agung.
ALAM LANGIT DUNIA
Satu bahagian kecil daripada alam ini ialah planet bumi di mana tinggal di atasnya makhluk yang berbangsa manusia. Planet bumi bersama-sama bulan dan planet-planet yang lain berada di dalam satu tingkatan alam yang dinamakan Sistem Matahari. Pada mulanya ahli astronomi menyangkakan matahari menjadi pusat kepada alam. Penemuan kemudiannya menunjukkan matahari hanyalah sebiji bintang di antara jutaan bintang-bintang. Apabila ilmu astronomi semakin maju manusia menemui maklumat bahawa kumpulan bintang-bintang yang sangat banyak membentuk satu galaxy. Ahli astronomi membuat anggaran terdapat kira-kira satu ratus ribu juta bintang dalam galaxy yang ada planet bumi. Bintang-bintang berpusing mengelilingi satu pusat yang dipanggil Pusat Sistem Galaxy. Ahli astronomi membuat kiraan dan mendapati matahari kita mengambil masa 225 juta tahun untuk mengelilingi Pusat Sistem Galaxy satu pusingan.
Di samping galaxy yang terkandung planet bumi terdapat pula galaxy-galaxy lain. Bintang-bintang bagi setiap galaxy mengelilingi Pusat Sistem Galaxy masing-masing. Ada ahli astronomi membuat kiraan dan menganggarkan terdapat kira-kira 10 ribu juta galaxy semuanya.
Ukuran di antara bintang-bintang dan galaxy-galaxy tidak lagi diukur dengan kiraan batu atau kilometer, tetapi digunakan sukatan tahun cahaya. Cahaya bergerak selaju 186,000 batu satu saat. Hasil kiraan ahli astronomi mendapati jarak matahari kita dengan bintang yang paling hampir ialah 4 ? tahun cahaya.
Tiap galaxy bergerak dengan kelajuan yang berbeza. Galaxy yang dekat dengan kita lambat pergerakannya sementara yang lebih jauh lebih pantas pergerakannya. Pada jarak tertentu galaxy tidak kelihatan lagi kerana ia sudah lebih laju daripada cahaya lalu membawa cahayanya bersama-sama dan tidak mungkin lagi cahaya tersebut sampai ke bumi. Hasil kiraan ahli astronomi mendapati jarak di mana galaxy membawa cahaya bersama-samanya ialah tidak kurang daripada 13 ribu juta tahun cahaya. Inilah perbatasan ahli astronomi yang dapat dicapai melalui bantuan teleskop yang paling canggih. Kesemua galaxy tersebut berada di dalam satu alam yang bulat dan mengembang seumpama belon yang ditiupkan angin ke dalamnya.
Hasil penemuan melalui teleskop melahirkan teori-teori untuk menceritakan keadaan galaxy-galaxy selepas batas teleskop. Timbullah istilah Group, Metagalaxy, Teragalaxy dan sebagainya, sehingga sampai kepada yang tanpa batas (infinity).
Teori-teori tersebut adalah bersifat mungkin dan agak-agak sahaja. Walaupun bersifat mungkin dan agak-agak tetapi bila disandarkan kepada sains dan teknologi manusia umum dapat menerimanya sebagai kebenaran. Malangnya teori yang dibuat oleh ahli agama berdasarkan kitab ilmu alam yang paling jitu yang ‘ditulis’ sendiri oleh Pencipta alam, tidak dapat diterima umum kerana tidak saintifik. Sains siapa yang lebih hebat di antara sains yang menghidupkan orang ‘mati’ dengan memasukkan darah dan memindahkan organ dengan sains yang membangkitkan orang yang di dalam kubur hanya dengan berkata, :”Bangunlah kamu dengan izin Allah”. Sesungguhnya sains “Dengan izin Allah” tidak dapat dicabar dan tidak mungkin dicabar oleh sains manusia buat selama-lamanya. Oleh itu apabila sains manusia mengaku kalah berpindahlah kepada sains “engan izin Allah”. Pasti keterangan yang lebih lanjut dan jelas dapat diperolehi.
Ahli agama yang mendapat sains “Dengan izin Allah” dinamakan ahli al-hak, ertinya pakar yang sebenarnya. Ada juga kalangan masyarakat menamakan mereka sebagai manusia kebenaran atau orang kebenaran. Malangnya pula manusia kebenaran ini dianggap sebagai orang yang ‘betul bendul’. Tertutuplah rahsianya sebagai ahli sains yang hakiki dan tidak adalah orang yang bertanyakan perkara sains kepadanya.
Penghulu kepada sekalian ahli al-hak, Nabi Muhamamd .s.a.w, telah menjelajah ke seluruh alam maya sehingga ke puncak yang paling tinggi, yang tidak ada lagi alam kejadian selepas itu. Baginda s.a.w menceritakan apa yang baginda saksikan. Cerita yang dikhabarkan oleh Rasulullah s.a.w menjadi pedoman bagi ahli al-hak yang lain untuk mencungkil rahsia alam maya, seterusnya membina teori alam maya berdasarkan keterangan Rasulullah s.a.w dan penyaksian mereka sendiri. Bertaburanlah maklumat tentang alam maya yang telah dikeluarkan oleh manusia-manusia kebenaran yang tidak pernah mempelajari sains dan tidak tahu istilah-istilah sains. Mereka menggunakan istilah mereka sendiri. Timbullah teori bumi berada di atas tanduk lembu. Lembu pula berada di atas belakang ikan nun. Lembu memakan rumput yang tumbuh di atas belakang ikan. Apabila lembu bergerak berlakulah kegoncangan di atas bumi. Mendengar teori yang demikian orang terus menutup telinga, tidak masuk akal, Israiliyat dan karut. Padahal teori itu dikeluarkan oleh seorang yang diperakui ilmunya oleh Rasulullah s.a.w kerana baginda sendiri mendoakan agar mengurniakannya ilmu dan kefahaman. Beliau adalah Ibnu Abbas r.a.
Apabila ahli nujum membuat teori mengenai bintang 12, di antara 12 bintang tersebut ada dua bintang yang dinamakan lembu dan ikan. Ada pengaruh mempengaruhi di antara bintang lembu dengan bintang ikan dan juga bintang-bintang lain kepada penduduk di atas muka bumi. Teori ahli nujum tersebut diterima dengan penuh yakin sehingga boleh dikatakan semua orang tahu bintangnya masing-masing. Mereka boleh percaya kepada bintang lembu dan ikan yang dikatakan oleh ahli nujum tetapi menolak perkataan ahli kasyaf yang dapat menyaksikan apa yang tidak dapat dilihat oleh mata kasar.
Kita kembali kepada Alam Langit Dunia. Kita mulai dari satu planet yang bernama bumi di mana kita tinggal di atasnya. Planet yang kita tinggal ini dinamakan bumi kerana kita mendiaminya. Jika kita mendiami bulan maka bulanlah bumi kita. Jika kita mendiami matahari maka mataharilah bumi kita. Jadi, maksud bumi adalah relatif. Yang menjadi identiti bumi ialah ia berada di dalam satu kerangka. Bagi planet bumi kita banjaran gunung-gunung menjadi kerangka. Gunung di atas bulan menjadi kerangka bulan.
Apabila planet bumi yang kecil ini berada di dalam satu kumpulan yang mengandungi berjuta-juta bintang ia dinamakan galaxy. Terdapat banyak galaxy sehingga sampai kepada satu peringkat semua galaxy tersebut berada di dalam satu kerangka. Seperti di planet bumi kerangka galaxy juga dinamakan gunung. Ia diistilahkan sebagai Gunung Qaf. Gunung Qaf merupakan satu alam yang luas yang terdapat di dalamnya banyak galaxy. Di samping Gunung Qaf yang planet bumi ada di dalamnya terdapat enam Gunung Qaf yang lain. Jumlah Gunung Qaf semuanya adalah tujuh. Tujuh Gunung Qaf itu berada atau terapung-apung di dalam ruang angkasa yang luas yang dikelilingi oleh satu bulatan yang dinamakan Langit Dunia atau Langit Rendah atau Langit Pertama.
Apabila planet bumi sudah menjadi terlalu kecil dibandingkan dengan kewujudan yang lain, konsep bumi itu pun berubah. Pada peringkat ini satu alam di dalam satu Gunung Qaf dinamakan satu bumi. Tujuh Gunung Qaf menjadi tujuh bumi. Terdapat tujuh bumi yang dilengkungi oleh Langit Dunia. Seluruh alam di dalam Langit Dunia ini dinamakan Alam al-Mulk. Jika istilah Alam al-Mulk dirasakan tidak sesuai maka boleh juga digunakan istilah Universe. Begitulah keadaan Universe yang digambarkan oleh ahli al-hak berdasarkan penyaksian mata hati mereka.
ALAM BUMI
Langit Dunia, iaitu langit pertama merupakan permulaan Alam Malakut Bawah yang dinamakan juga Alam Barzakh, tempat roh yang meninggalkan jasad berhenti sementara menunggu ditiup sangkakala. Langit Dunia dengan segala isinya menjadi satu alam kecil terapung di dalam ruang angkasa alam Langit Kedua. Begitulah keadaannya sehinggalah sampai ke alam Langit Ketujuh.
Selepas Langit Ketujuh terdapat satu tingkat Alam Ghaib, bukan lagi Alam Syahadah. Alam Ghaib ini terdiri daripada benda juga Cuma ia ghaib daripada pancaindera. Bahagian pertama daripada Alam Ghaib ini dinamakan Sidratul Muntaha. Sidrat bermakna pokok bidara dan muntaha bermakna yang penghabisan. Sidratul Muntaha bermakna pokok bidara yang penghabisan. Ia merupakan satu tingkat alam yang menjadi perbatasan, tempat berhenti perjalanan dan ilmu makhluk yang dari alam atas dengan alam bawah. Apa sahaja yang datang dari bawah terhenti di Sidratul Muntaha dan apa sahaja yang turun dari atas juga terhenti di Sidratul Muntaha. Hanya yang mendapat keizinan dapat menyeberangi perbatasan ini.
Peristiwa mikraj menceritakan, “Kemudian baginda s.a.w sampai ke langit ke tujuh…tiba-tiba didapatinya Nabi Ibrahim a.s…Kemudian aku (Nabi Muhamamd s.a.w diangkat ke Sidratul Muntaha. Tiba-tiba kelihatan buahnya seperti tempayan dan daunnya seperti telinga gajah”.
Pada planet bumi kita ada pulau-pulau seperti tempayan dan semenanjung seperti telinga gajah. Alam Sidratul Muntaha juga mempunyai ciri-ciri yang demikian.
Pada bahagian tengah Sidratul Muntaha terdapatlah Baitul Makmur yang menjadi pusat pentadbiran alam bawah. Di bahagian atas Sidratul Muntaha terdapat satu lagi bahagian Alam Ghaib yang dinamakan al-Kursi berbentuk empat persegi. Seluruh alam maya yang diperkatakan hingga kini berada di dalam ruang alam al-Kursi yang ghaib ini. Al-Kursi pula menjadi alam yang kecil di dalam ruang alam Arasy ar-Rahman, yang masih lagi di dalam peringkat Alam Ghaib. Di bawah daripada Arasy ar-Rahman terdapat satu kumpulan syurga tujuh tingkat: Darul Jalal, Darussalam, Jannatul Ma’wa, Jannatul Khuldi, Jannatul Na’im, Jannatul Firdaus dan Jannatul ‘Adn.
Di kanan Arasy ar-Rahman terdapat pula sempadan yang memisahkan alam yang di atasnya dengan alam yang di bawahnya, dinamakan Sidratul Muntaha kedua. Arasy ar-Rahman dan Sidratul Muntaha kedua berada di dalam ruang angkasa bulatan Alam Syahadah semula yang dinamakan al-Mastawa. Al-Mastawa bukan lagi Alam Ghaib tetapi alam nyata. Pada keliling permukaan al-Mastawa terdapat Loh Mahfuz yang padanya al-Qalam menulis perintah Allah.
Al-Mastawa dengan segala isi kandungannya berada dalam satu bulatan alam yang juga Alam Syahadah, yang dinamakan Bumi Rendah atau Bumi Pertama. Alam Bumi Pertama ini dikelilingi oleh tiga lapisan alam. Lapisan pertama dinamakan Alam Laut. Lapisan Kedua dinamakan Alam Angin. Lapisan ketiga dinamakan Alam Kegelapan. Semuanya berada di dalam ruang angkasa Bumi Kedua. Bumi Kedua berada di dalam ruang angkasa Bumi Ketiga dan Begitulah seterusnya hingga ke Bumi Ketujuh.
Semua peringkat alam sehingga alam Bumi Ketujuh berada di dalam ruang angkasa bulatan alam yang dinamakan Alam Gunung Kemurkaan. Alam Gunung Kemurkaan berada di dalam bulatan alam yang dinamakan Alam Lautan Kegelapan. Di dalam Alam Lautan Kegelapan di bawah Alam Gunung Kemurkaan terdapat an-Nar atau neraka. Ada tujuh tingkat neraka: Jahannam, Sa’ir, Luzi, Huthamah, Jahim, Saqar dan Hawiyah.
Alam Lautan Kegelapan dikelilingi oleh lapisan alam yang dinamakan Alam Kegelapan. Di dalamnya terdapat Sijjin, penjara tempat disimpan roh-roh dan catatan amalan orang-orang kafir. Mengelilingi Alam Kegelapan ialah Alam Gunung Pendakian. Alam Gunung Pendakian dengan segala isinya berada di dalam kerangka yang dinamakan juga Gunung Qaf. Semua peringkat alam yang diperkatakan hingga kini termasuklah Gunung Qaf terakhir ini diistilahkan sebagai Alam Bumi. Ia masih di dalam peringkat Alam Malakut Bawah atau Alam Barzakh.
ALAM LANGIT-LANGIT
Alam Bumi bergerak pada satu lakaran mengelilingi satu pusat yang dinamakan Kalbu Langit-langit. Selepas lakaran pusingan Alam Bumi ada pula tujuh lakaran lain, menjadikan lapan lakaran semuanya. Pada lakaran pertama hanya Alam Bumi berpusing mengelilingi Kalbu Langit-langit. Pada lakaran kedua terdapat 70,000 bulatan alam-alam mengelilingi Kalbu Langit-langit. Begitu juga pada lakaran ketiga sehingga lakaran ke lapan. Bulatan alam pada tujuh lakaran selepas lakaran Alam Bumi tersebut dinamakan Alam Langit-langit tujuh lapis. Alam Langit-langit ini sangat indah dan menjadi syurga Barzakh yang sekarang didiami oleh para malaikat. Ini adalah kumpulan syurga yang kedua, jua mempunyai tujuh tingkat dan memakai nama yang sama seperti syurga kumpulan pertama.
Selepas lakaran pusingan Alam Langit-langit ada satu lagi lakaran yang ke sembilan. Pada lakaran yang ke sembilan ini terdapat dua belas buah bulatan alam yang juga mengelilingi Kalbu Langit-langit. Alam yang dua belas ini dinamakan Buruj Alam Atas. Dan diberi nama mengikut lambang malaikat yang memerintah pada setiap alam tersebut: biri-biri, lembu, kembar dua, ketam, singa, gadis, neraka, busur panah, kambing, timba dan ikan. Begitulah nama 12 Buruj Alam Atas.
Sebenarnya terdapat juga Buruj Alam Bawah, iaitu bintang-bintang tertentu dalam Langit Dunia yang menjadi tempat pengawalan malaikat, menjaga supaya tidak ada syaitan yang dapat naik ke atas untuk mencuri maklumat dari alam atas. Mana-mana syaitan cuba menceroboh akan dipanah dengan panah api. Buruj Alam Atas pula bukanlah bintang tetapi adalah 12 buah alam yang sangat luas.
Planet bumi tempat kita tinggal ini apabila ia berpusing satu pusingan pada paksinya terjadilah satu hari. Apabila ia berpusing satu pusingan mengelilingi matahari terjadilah satu tahun matahari. Alam Bumi yang besar di dalam Alam Barzakh itu apabila berpusing satu pusingan di atas paksinya satu hari Alam Bumi yang dinamakan Hari Allah, bersamaan dengan satu ribu tahun matahari.
“Dan satu hari di sisi Tuhan kamu adalah seribu tahun mengikut hitungan kamu”. (Surah al-Hajj, ayat 47).
Ukuran kelajuan pada peringkat ini bukan lagi kelajuan cahaya tetapi kelajuan malaikat, nur yang jauh lebih seni daripada sebarang cahaya yang diketahui.
“”Malaikat dan roh naik kepada-Nya pada satu hari yang kadar ukurannya lima puluh ribu tahun”. (Surah al-Ma’arij, ayat 4).
Satu hari perjalanan malaikat bersamaan lima puluh ribu tahun matahari.
Kalbu Langit-langit memancarkan nur keseluruh alam-alam di sekelilingnya. Nur yang dipancarkan itu adalah ilmu Allah. Malaikat katibun menerima pancaran tersebut dan menulisnya di Loh Mahfuz dalam Alam Bumi.
AL-KURSI YANG AGUNG
Semua alam-alam yang diperkatakan sehingga ini berada di dalam ruang angkasa al-Kursi al-A’dzam (al-Kursi Yang Agung), yang menjadi batas terakhir Alam Syahadah. Alam selepas al-Kursi Yang Agung ini adalah Alam Ghaib yang dinamakan Alam Misal.
2: ALAM MISAL
Alam Syahadah yang berbataskan al-Kursi Yang Agung dengan segala isinya berada di dalam ruang angkasa Alam Ghaib yang dinamakan al-Arasy al-Majid (al-Arasy Yang Megah), yang sudah termasuk dalam peringkat Alam Misal. Rasulullah s.a.w memberi gambaran tentang keluasan al-Arasy al-Majid, “Hai Abu Zar. Langit yang tujuh dan bumi yang tujuh di sisi al-Kursi hanya seumpama sebentuk cincin di atas padang pasir luas, dan al-Kursi di sisi al-Arasy hanya seumpama sebentuk cincin di atas padang pasir yang luas pula. Lebihnya al-Arasy daripada al-Kursi seperti lebihnya padang pasir yang luas daripada sebentuk cincin tersebut”.
Di bawah al-Arasy al-Majid terdapat pula sempadan yang memisahkan makhluk alam bawah daripada makhluk alam atas. Sempadan ini dinamakan Sidratul Muntaha ke tiga. Al-Arasy al-Majid mempunyai 18,000 tiang. Di sisi tiap-tiap tiang terdapat gugusan alam-alam yang merupakan syurga kumpulan ke tiga. Syurga kumpulan ini dinamakan Jannatul Firdaus Atas. Ia merupakan salah satu syurga yang tidak binasa bila berlaku kiamat. Syurga Jannatul Firdaus Atas menjadi sempadan terakhir Alam Barzakh atau Alam Malakut Bawah. Al-Arasy al-Majid yang di dalamnya terkandung Alam Barzakh, sudah termasuk di dalam peringkat Alam Malakut Atas.
Al-Arasy al-Majid mengelilingi satu pusat, pada satu lakaran. Pusat yang dikelilingi oleh al-Arasy al-Majid ini dinamakan Kalbu Alam. Lakaran pusingan al-Arasy al-Majid merupakan salah satu daripada seribu lakaran. Pada setiap lakaran itu terdapat satu buah alam yang besarnya lebih kurang sebesar al-Arasy al-Majid. Jadi, terdapat seribu alam-alam mengelilingi Kalbu Alam. Alam-alam tersebut dinamakan alam Arasy-arasy. Kalbu Alam menjadi pusat dan menguasai Arasy-arasy tersebut.
Al-Arasy al-Majid sama dengan Arasy-arasy yang lain terletak di dalam ruang angkasa alam yang dinamakan Alam Hijab. Alam Hijab yang mengandungi Arasy-arasy ini berada di dalam peringkat Alam Hijab yang lain pula, berlapis-lapis sehingga 70,000 lapis bagi satu peringkat Alam Hijab yang dinamakan Hijab Nur Putih. Kemudian ia diikuti oleh peringkat Alam Hijab yang lain, hinggalah kepada beberapa peringkat. Setiap peringkat mengandungi 70,000 lapisan Hijab. Peringkat terakhir dinamakan Hijab Ketunggalan, yang juga terdiri daripada 70,000 lapisan. Peringkat Hijab Ketunggalan berakhir dengan lapisan Hijab yang dinamakan Hijab Hamparan Emas.
Alam-alam bermula daripada al-Arasy al-Majid hingga ke lapisan Hijab Hamparan Emas merupakan syurga yang dinamakan Iliyyun. Ia juga terdiri daripada tujuh tingkat seperti syurga-syurga yang lain. Di Iliyyun inilah disimpan catatan amalan orang-orang yang beriman yang baik-baik.
Di atas permukaan Hijab Hamparan Emas terdapat umbi bagi Sidratul Muntaha ke empat.
Seluruh alam yang dinyatakan sehingga ini berada di dalam ruang alam yang dinamakan al-Arasy al-Karim (al-Arasy yang mulia). Ia menjadi batasan terakhir Alam Misal.
Manusia yang berada dalam Alam Syahadah di planet bumi, lebih-lebih lagi yang terkongkong dengan alam jasad, hanya memandang kepada yang zahir atau nyata sahaja. Akal fikirannya sukar menggambarkan betapa seninya jisim pada Alam Misal. Tetapi bagi seorang insan yang tinggi makamnya di sisi Allah dapat masuk ke dalam Alam Misal dan melihat keadaan di dalam alam tersebut, dan mendapati Alam Misal adalah satu alam yang boleh disaksikan dan dirasa, seperti Alam Syahadah juga. Apa yang ghaib itu apabila dibukakan ia menjadi nyata dan boleh berinteraksi dengannya. Jika ada kerusi di dalam alam ghaib itu maka kerusi tersebut boleh diduduki. Jika ada buah-buahan di sana maka buah-buahan tersebut boleh dimakan. Begitu juga air yang ada di sana.
Jisim tipis dalam Alam Misal dipanggil an-Nuur. Jisim bersifat nuur adalah jisim yang sangat murni. Ia juga merupakan benda-benda seperti benda-benda yang ada dalam Alam Syahadah. Ada yang bercahaya menyilaukan pandangan, ada yang cair seperti air dan ada yang padat seperti tanah dan logam. Tetapi ia lebih murni, lebih indah dan lebih ajaib daripada apa yang ada dalam Alam Syahadah.
3: ALAM ARWAH
Peringkat terakhir Alam Misal ialah al-Arasy al-Karim, selepasnya bermula pula Alam Arwah (Alam Roh). Pada Alam Arwah terdapat juga alam-alam Hijab. Seluruh al-Arasy al-Karim bersama-sama segala isi kandungannya berada di dalam bulatan sejenis Alam Hijab yang lebih ghaib dan lebih seni. Ada beberapa peringkat Alam Hijab dalam Alam Arwah. Setiap peringkat ada 7,000 lapis Hijab. Lapisan pertama daripada Alam Hijab itu dinamakan Hijab Permata.
Hadis mengenai mikraj menceritakan, “Hingga aku sampai pada Hamparan Emas. Kemudian aku maju lagi bersama malaikat wakil Hijab Hamparan Emas terus ke Hijab Permata, lalu mengetuk-ngetuknya. Berkata malaikat di belakang Hijab, ‘Siapa ini?’ Ia menjawab, ‘Tuan punya Hijab Hamparan Emas dan ini Muhammad Rasul Rabbil ‘Izzati’. Berkata malaikat itu, ‘Allahu Akbar!’ Ia pun menghulurkan tangannya dari bawah Hijab dan meletakkan daku di hadapannya. Begitulah keadaannya dari satu Hijab kepada Hijab yang lain hingga aku melampaui 70,000 Hijab, tebal tiap-tiap Hijab 500 tahun”.
“Maka meluncurlah bersamaku malaikat itu lebih cepat dari sekelip mata hingga sampai ke Hijab Permata. Ia mengetuk pintu Hijab. Berkata malaikat dari sebalik Hijab, ‘Siapa ini?’ Ia berkata, ‘Saya tuan punya Hamparan Emas. Ini Muhamamd Rasul al-‘Arabi bersamaku.’ Berkata malaikat itu, ‘Allahu Akbar!’ Lalu ia mengeluarkan tangannya dari bawah Hijab hingga dia meletakkan daku dihadapannya. Begitulah keadaannya dari satu Hijab kepada Hijab yang lain. Tiap-tiap satu Hijab perjalanannya lima ratus tahun dan di antara satu Hijab dengan Hijab yang lain lima ratus tahun”.
Semua lapisan Alam Hijab bermula selepas al-Arasy al-Karim merupakan syurga-syurga yang dipanggil secara tunggal dengan nama Darul Khulud, negeri yang abadi. Ia juga mengandungi tujuh tingkat dengan tujuh nama seperti syurga-syurga yang lain. Jannatul ‘And merupakan syurga yang paling tinggi, paling besar dan paling indah. Di dalamnya ada Syajaratul Thubi, pokok thubi, yang terdapat padanya satu syurga yang menjadi induk bagi semua syurga, dinamakan Darul Qarar, negeri ketetapan.
Di atas Jannatul ‘And adalah al-Arasy al-‘Adzim, arasy yang besar. Ia dinamakan juga al-Arasy al-Muhith, arasy yang meliputi, maksudnya meliputi seluruh alam makhluk. Al-Arasy al-‘Adzim merupakan bulatan terakhir atau kerangka yang paling luar bagi seluruh alam kejadian, alam makhluk atau apa sahaja yang Allah ciptakan. Al-Arasy al-‘Adzim mengandungi 70 juta lapisan kulit-kulit yang di antara satu kulit dengan kulit yang lain terdapat ruang angkasa. Al-Arasy al-‘Adzim dijadikan daripada nuur, jisim yang bersifat nurani, lagi seni dan tinggi. Hadis menceritakan tentang nuur al-Arasy al-’Adzim, “Diliputi pada tiap-tiap hari oleh seribu warna dari nuur”. “(Diliputi) 70,000 warna dari nuur, tiada dapat dipandang kepadanya oleh seorang pun dari makhluk”.
“Nuur al-Arasy al-‘Adzim kalau dizahirkan kepada penduduk dunia ini dan (dalam keadaan) ia telah merendahkan diri (kepada Allah) nescaya lemah cahaya matahari bersamanya sebagaimana lemah cahaya pelita bersamanya (cahaya matahari) dan lebih kurang lagi”.
Meskipun nuur al-Arasy al-‘Adzim itu sangat kuat namun, orang yang mencapai makam yang tinggi pada sisi Allah dapat mendekatinya tanpa terjadi apa-apa dan mendapatinya suatu jisim alam yang sangat indah, tiada bandingannya.
Di bawah al-Arasy al-‘Adzim ada pula Loh Mahfuz yang kedua. Catatan yang tertulis di sini diambil oleh malaikat dan diturunkan kepada Kalbu Alam yang kemudian memancarkannya kepada Alam-alam Arasy, termasuklah al-Arasy al-Majid. Dari al-Arasy al-Majid ia diturunkan pula kepada Kalbu Langit-langit yang kemudiannya dipancarkan kepada Alam Langit-langit termasuklah Alam bumi di dalam Alam Barzakh. Begitulah salah satu cara perintah Tuhan turun seperingkat demi peringkat hingga sampai kepada masing-masing yang telah ditentukan.
Di bahagian atas al-Arasy al-‘Adzim yang paling luar dan paling tinggi terdapat satu alam yang besar dan indah dinamakan Qubah. Ia merupakan tempat yang paling tinggi dalam seluruh alam makhluk. Qubah ini merupakan syurga yang lebih indah daripada syurga-syurga yang lain. Ia juga terdiri daripada tujuh peringkat syurga seperti syurga-syurga yang lain.
Di dalam alam Qubah yang besar ini, pada bahagian yang paling atas, terdapat satu Qubah yang lebih kecil yang terdiri dari Permata Putih, berupa seperti sebuah mahligai yang besar terapung di ruang angkasa Qubah besar. Qubah Permata Putih ini merupakan tempat terakhir perjalanan mikraj Rasulullah s.a.w.
Qubah besar menjadi pusat pentadbiran alam di bawahnya sebagaimana Baitul Makmur menjadi pusat pentadbiran alam yang lebih bawah. Qubah yang kecil pula menjadi inti atau istana bagi Qubah besar.
Apabila dilihat kepada keseluruhan alam makhluk maka bahagian yang ada Qubah itu diisyaratkan sebagai bahagian atas. Jika dibandingkan dengan sebiji buah maka Qubah itu adalah umpama tampuk yang menentukannya sebagai bahagian atas dan lawannya sebagai bahagian bawah.
Hingga kepada al-Arasy al-‘Adzim yang terdiri daripada 70 juta lapisan dengan Qubah di bahagian atasnya, maka tamatlah perbicaraan mengenai Alam Malakut Atas dan berakhir juga ilmu manusia tentang alam. Al-Arasy al-‘Adzim itulah kerangka alam. Ia adalah sebesar-besar makhluk. Seluruh alam atau kejadian yang Tuhan jadikan berada di dalamnya. Sekaliannya dinamakan Alam sahaja, atau dinamakan juga Alam Kejadian atau Alam Makhluk atau A’yan Luar atau al-Mumkinat (segala yang mungkin) atau Alam Yang Baharu atau Yang Selain Allah. Semuanya menggambarkan apa yang termasuk di dalam kalimah “KUN” (jadilah kamu).
Jisim dalam Alam Arwah bersifat latif atau halus atau murni atau terlebih ghaib. Insan yang tinggi makamnya pada sisi Allah memasuki alam yang terlebih ghaib ini dan mendapati alam ini sama seperti Alam Syahadah juga, berjisim dan berbentuk benda dalam bebagai-bagai keadaan yang boleh disaksikan dan dirasa. Jadi, seluruh alam, iaitu Alam Syahadah, Alam Misal dan Alam Arwah merupakan alam benda yang jika diizinkan boleh disaksikan samada dengan pancaindera ataupun dengan hati. Hati insan bersifat nurani, sama seperti sifat Alam Malakut. Kekuatan pancaran nuurnya boleh menembusi tujuh petala langit dan tujuh petala bumi untuk menyaksikan dan memperolehi makrifat tentang Alam Makhluk atau Alam Kejadian.
“Orang yang dilapangkan dadanya oleh Allah untuk menerima Islam lalu ia beroleh nuur dari Tuhannya”. (Surah az-Zumar, ayat 22).
“Allah jualah nuur bagi semua langit dan bumi”. (Surah an-Nuur, ayat 35).
“Perumpamaan nuur-Nya seperti sebuah lubang di dinding di dalamnya mengandungi pelita. Pelita itu berada di dalam kaca. Kaca itu bagaikan bintang berkilau-kilauan. Dinyalakan dari pohon kayu yang berkat iaitu minyak zaitun yang bukan dari timur dan bukan dari barat. Hampir minyaknya mengeluarkan cahaya dengan sendirinya biarpun tidak disentuh api”. (Surah an-Nuur, ayat 35).
“Nuur di atas nuur”. (Surah an-Nuur, ayat 35).
“Dipimpin Allah kepada nuur-Nya bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (Surah an-Nuur, ayat 35).
PENUTUP
Bagaimana ahli al-kasyaf menyaksikan alam yang begitu luas dan jauh? Adakah dia perlu menaiki sejenis kenderaan dan terbang ke seluruh alam maya untuk menyaksikannya? Nabi Muhamamd s.a.w telah menaiki boraq dan mengembara ke seluruh alam di bawah bumbung Langit Dunia (Langit Pertama). Kemudian baginda s.a.w mikraj menggunakan tangga yang dihulurkan dari alam atas seumpama lif yang dibawa turun dari tingkat atas. Tetapi boraq hanya untuk kegunaan nabi-nabi tidak bagi manusia biasa, walaupun seorang yang kasyaf. Namun, Allah s.w.t mempunyai caranya sendiri untuk memperlihatkan alam ciptaan-Nya kepada sesiapa yang Dia kehendaki.
Cuba kamu pandang kepada sebuah bangunan. Kamu dapat melihat bangunan tersebut kerana ada cahaya dari sumber cahaya iaitu matahari. Cahaya matahari menerpa ke arah bangunan itu lalu membawa seluruh bangunan tersebut kepada mata kamu. Mata kamu juga bercahaya sebagai persediaan untuk menerima pancaran cahaya matahari yang datang. Jika mata kamu terpejam atau berselaput tidak mungkin cahaya matahari boleh memasukinya. Pertemuan cahaya matahari dari atas dengan cahaya mata di bawah melahirkan gambar pada belakang bola mata kamu. Gambar yang tertera pada skrin bola mata kamu itu dalam keadaan terbalik. Otak berperanan membetulkannya kembali. Otak boleh berfungsi sebagai kesan aktiviti akal. Akallah yang melihat bangunan tersebut. Seluruh bangunan yang begitu besar boleh masuk ke dalam akal kamu.
Andainya kamu berada di tempat yang tinggi dan pandangan kamu cukup kuat maka kamu boleh melihat seluruh planet bumi berada di dalam akal kamu. Akal kamu menjadi seperti satu ruang angkasa yang luas yang memuatkan planet bumi. Jika kamu berada pada tempat yang lebih tinggi dan pandangan kamu lebih kuat kamu akan dapat menyaksikan seluruh Alam Syahadah. Begitulah keadaannya hingga kamu dapat melihat seluruh Alam Misal dan Alam Arwah. Jadilah diri kamu seolah-olah satu ruang angkasa yang di dalamnya terapung-apung seluruh alam makhluk.
Jika kamu memandang kepada sebuah bangunan maka bangunan itu yang datang kepada kamu bukan kamu yang pergi kepadanya. Kamu tidak bergerak satu langkah pun. Begitu juga keadaan ahli al-kasyaf yang tidak bergerak dari tikar sembahyangnya namun dia dapat menyaksikan seluruh alam makhluk. Keadaan ini boleh terjadi kerana Allah jualah nuur bagi langit dan bumi. Nuur-Nya juga memancar di dalam kalbu orang mukmin. Nuur di atas nuur. Nuur dari alam atas membawa turun seluruh alam kejadian dan dapat ditangkap oleh nuur di bawah iaitu kalbu orang mukmin. Jadi, kalbu orang mukmin itu meliputi seluruh alam makhluk tanpa dia perlu terbang ke mana-mana.
“Dipimpin Allah kepada nuur-Nya siapa yang Dia kehendaki”.
“Katakanlah: Roh adalah urusan Tuhanku”.
Urusan Tuhan, inilah makam terakhir seorang hamba. Tidak ada apa-apa lagi padanya melainkan urusan Tuhan. Apabila dia sudah larut di dalam urusan Tuhan maka urusan Tuhanlah yang memperjalankannya ke seluruh alam maya hingga terdampar ke Sidratul Muntaha. Seterusnya memanjat ke Qubah yang menjadi puncak segala alam kejadian. Tidak ada apa-apa lagi kecuali: “ALLAH, RABBIL ‘IZZATI!’
Allah jualah yang memiliki Hijab Yang Teguh.