Selasa, 31 Januari 2012

TERJEMAHAN KITAB AL BARZANJI

DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PEMURAH LAGI MAHA PENYAYANG

Aku mulakan riwayat Maulid ini dengan nama Allah yang Maha Tinggi derajatNya, dengan hal keadaanku mengharapkan limpah berkat pada segala apa yang dikurniakan kepada ku olehNya, dan juga aku mengucapkan sepenuh penuh kepujian dengan segala senang hatiku kepadaNya, ialah karena aku syukurkepadaNya dengan syukur yang seelok-eloknya.

Dan lagi aku memohon kepadaNya muga-muga la mengurniakankesejahteraan dan rahmatNya, kepada Nur yang la telah jadikan terdahuludaripada segala makhluk yang lainnya, yaitulah Nur yang telah berpindah-pindahdaripada satu dahi kepada satu dahi yang mulia keadaannya, yaitulah dahimoyang-moyang Nabi kita Muhammad Sall-Allahu alaihi-wa-sallam sehingga kepada dahi Abdullah ayahandanya.

Dan aku memohon lagi kepada Allah muga-muga Ia mengurniakan keredhaanNya, kepada keluarga Nabi kita itu khasnya, dan kepada sahabat-sahabatnya dan sekalian orang-orang Islam amnya.

Dan pula aku memohon kepada Allah yang maha sempurna zatNya dan segala sifat-sifatNya, muga-muga la mengurniakan kepada kita sekalian petunjuk kepada jslan yang terang lagi nyata benarnya. Dan lagi aku memohon kepadaNya muga-muga la memelihara kita daripada kesesatan pada langkah-langkah kita ke semuanya.

Setelah apa yang tersebut itu maka sekarang aku bentangkan kisah sejarah hidup Nabi kita Muhammad s.a.w. dengan ringkasnya, dan aku susunnya dengan menyatakan mula-mula sekali nasab keturunannya yang menyenangkan siapa yang mendengarnya, dan aku meminta tolong kepada Allah Ta’ala yang Maha Kuasa dan Maha Kuat sifatNya karena bahwasanya tiada daya dan tiada upaya melainkan semata-mata pada Allah jua letaknya.

YA ALLAH, HARUMKANLAH KUBURNYA YANG MULIA
DENGAN BAU-BAUAN YANG SEMERBAK DARI RAHMAT DAN SEJAHTERA

Aku nyatakan bahwa Nur yang tersebut tadi itu akhirnya telah menjadilah Penghulu kita Saiyidina Muhammad muga-muga Allah kurniakan kesejahteraan kepadanya. Saiyidina Muhammad itu ialah anak Abdullah, dan Abdullah itu anak Abdul Muttalib maka Abdul Muttalib itu juga digelarkan oleh orang sebagai Syaibatul Hamd namanya. Dan Abdul Muttalib itu anak Hasyim yang digelarkan Amr anak Abdi Manaf yang juga dinamakan AI mughirah anak Qusai dan Qusai ini Mujamma’ gelarannya. Perkataan Qusai ini asal maknanya ialah Kejauhan karena ia tinggal di Mekah pada mula-mulanya. Tetapi ketika kecilnya lagi ia telah dibawa pindah oleh ibunya ke negeri Qudhaa’ah yang jauh letaknya. Tetapi akhirnya ia telah dikembalikan oleh Allah ke negeri Mekah yang dimuliakan tanahnya. Lalu ia pun telah menjaga negeri Mekah itu dengan seteguh-teguhnya.

Maka Qusai itu ialah anak Kilab yang juga dinamakan Hakim anak Murrah anak Ka’ab anak Lu-ai anak Ghalib anak Fihir yang juga disebutkan Quraish namanya. Dan nama Quraish inilah dipakai bagi kaum Quraish itu yang mengandungi anak cucunya. Tetapi sebelum kaum itu dinamakan Quraish maka Kinanilah namanya, sebagaimana yang telah dikatakan oleh banyak pakar- pakar nasab yang luas pengetahuannya. Dan mereka itu telah tetap berkepercayaan dan berpuas hati bahwa begitulah keadaannya. Dan Fihir atau Quraisy itu pula anak Malik yang ialah pula anak Nadhar anak Kinaanah anak Khuzaimah anak Mudrikah anak Ilyas seterusnya.

Dan Ilyas inilah orang yang mula-mula sekali menghadiahkan unta-unta kepada Tanah Haram Mekah untuk ia membuat kurban akannya. Dan telah didengar oleh orang dari dalam tulang sulbi Ilyas itu akan suara Nabi kita Muhammad s.a.w. menyebut-nyebut dan memuji-muji Allah Ta’ala dan mengucap talbiah kepadaNya. Ilyas itu pula anak Nizar anak Ma’ad anak Adnan dan begitulah nasab itu susunannya.

Maka susunan keturunan atau nasab Rasulullah s.a.w. ini mengikut sebagaimana yang dinyatakan oleh Hadith Nabi kita s.a.w. yang benar keadaannya. Dan Adnan itu nasabnya bersambung hingga kepada seorang kekasih Allah yaitulah Nabi Ibrahim moga-moga Allah cucurkan rahmat keatasnya. Tetapi Nabi kita telah melarang dan menahan supaya jangan disebutkan satu persatu nama ninda-nindanya yang daripada Adnan hingga kepada Nabi Ibrahim moyangnya. Tetapi tidak syak lagi di sisi ahli-ahli yang mahir berkenaan keturunan Nabi kita itu atau nasabnya, bahwa Adnan itu ialah keturunan dari Nabi Ismail moga-moga Allah kurniakan kesejahteraan kepadanya.

Dan Nabi Ismail itu pula ialah seorang putera Nabi Ibrahim yang terkenal kelebihannya. Maka sungguh cemerlang keturunan itu seolah-olah bagaikan seutas rantai yang ditatah oleh permata-permata yang gemerlapan seperti bintang-bintang indahnya. Betapa tidak karena bukankah Penghulu kita saw. itu menjadi permata yang terpilih yang berada ditengah-tengahnya, dan walaupun dia asalnya seorang yatim tetapi Allah Ta’ala telah memeliharanya. Alangkah mulia keturunan yang tersebut itu yang kesemuanya telah dipelihara oleh Allah dari kejahatan zina di masa jahiliah dahulunya.

Adapun keterangan ini ada diriwayatkan oleh Syeikh Zainuddin seorang Iraq bangsanya, didalam sebuah karangan yang lezat ceteranya.

Maka untuk memuliakan Nabi kita s.a.w. dan memeliharanya itulah sebabnya Allah Ta’ala telah memelihara seluruh nenek moyangnya, dari melakukan maksiat zina yang sangat keji adanya. Maka oleh karena itu tidaklah kekejian zina itu mengenai nasabnya. Kesemua datuk nenek Nabi saw. dari Nabi Adam hingga kepada ayahandanya Abdullah dan bundanya Aminah tidak pernah melakukan zina sekaliannya.

Maka cahaya kenabian Nabi kita itu telah berpindah-pindah pada tiap-tiap dahi nenek moyangnya itu dengan nyatanya. Dan semakin ternyata cahaya itu seumpama bulan purnama pada dahi Abdul Muttalib datuknya dan pada dahi Abdullah bapaknya

YA ALLAH, HARUMKANLAH KUBURNYA YANG MULIA
DENGAN BAU-BAUAN YANG SEMERBAK DARI RAHMAT DAN SEJAHTERA

Dan apakala Allah Ta’ala berkehendak menjadikan Nur yang tersebut itu sebagai RasuINya, yang dinamakan Muhammad dengan mempunyai roh dan jasad serta sifat-sifatnya, maka Allah Ta’ala pun memindahkan cahaya itu dari Saiyidina Abdullah ayahandanya, kepada rahim Sitti Aminah Az-zuhriah bundanya. Dan Allah Ta’ala yang senantiasa dekat pada mereka yang taat kepadaNya, dan yang memperkenalkan doa mereka yang berdoa dengan bersungguh-sungguh kepadaNya, telah menentukan bahwa Sitti Aminah itulah yang menjadi ibu bagi Nabi PilihanNya, serta sekalian Malaikat telah berseru-sera mernberitahu kepada segala petala langit dan bumi dengan lantangnya, berkenaan mengandungnya Sitti Aminah akan Nur Nabi Allah itu dan Pesuruh-Nya.

Dan mereka yang telah mengetahui akan kedatangan Nabi saw., itu serta menunggu-nunggunya, telah merasa sangat sukacita dan bertambah tambah rindu terhadap kezahirannya, seolah-olah perasaan mereka seperti ketika angin sepoi-sepoi bahasa bertiup pada waktu subuh dengan lembutnya, yang menjadikan mereka rindu kepada matahari yang akan terbit kemudiannya. Dan jadilah subur segala tumbuh tumbuhan di Tanah Mekah setelah beberapa lama keringnya, laksana bumi dipakai dengan pakaian yang hijau yaitu Sundus namanya. Dan pada masa itu juga buah-buahan telah mulai menjadi ranum rasanya, dan telah hampirlah masa tuan-tuan empunya pohon buah-buahan itu memetiknya.

Dan pula berkenaan mengandungnya Siti Aminah itu maka segala singgasana raja-raja kafir pada ketika itu telah runtuhlah dengan sekonyong-konyongnya, dan pula segala berhala-berhala telah tersungkur ke atas mukanya dan mulutnya, dan segala binatang-binatang jinak dan liar baik di darat atau di taut telah berasa amat sukacitanya, ialah dengan sebab segala binatang-binatang itu telah menerima berita berkenaan Junjungan kita s.a.w. itu sudah dikandung oleh Sitti Aminah yang bertuah nasibnya. Bahkan lain-lain makhluk juga pada masa itu telah merasai lezat kesukaan dengan amat gembiranya, umpama dapat minum segelas air yang sangat menyegarkan rasanya.

Dan pula segala jin-jin telah diberitahu akan kabar yang menyenangkan itu dengan jelasnya, tetapi pula sekalian tukang tukang tilik dan ahli-ahli sihir telah berasa lemah dengan gemetarnya, dan demikian juga ulama’-ulama’ Nasrani telah takut dan bimbang ialah dengan sebab telah dekat masa kedatangannya.

Dan telah sibuklah sekalian orang-orang yang mengetahui hal itu bercakap-cakap dan bertanya-tanya berkenaannya, dan mereka itu telah tercengang dan heran mendengarkan berita-berita tentang keelokan sifat-sifatnya, sebagaimana yang ada seperti di dalam Kitab kitab Suci yang dahulu seperti Taurat dan Injil dan sebagainya.

Dan ketika Sitti Aminah yang mengandung itu sedang tidur tiba tiba datanglah suatu wujud kepadanya; lalu wujud itu berkata: “Hai Aminah sesungguhnya engkau telah mengandung Penghulu sekalian manusia dan sebaik-baik makhluk adanya. Dan apabila engkau sudah melahirkan dia nanti dengan selamat, maka engkau namakanlah dia Muhammad yang berarti seorang yang terpuji ialah karena ia akan dipuji kesudahannya.”

YA ALLAH, HARUMKANLAH KUBURNYA YANG MULIA
DENGAN BAU-BAUAN YANG SEMERBAK DARI RAHMAT DAN SEJAHTERA

Dan apabila Nabi kita telah dikandung dua bulan oleh ibunya menurut pernyataan ahli-ahli sejarah yang masyhur riwayatnya, maka wafatlah di negeri Madinah, Sayidina Abdullah, ayahandanya. Dan keadaan wafatnya di sana: ia sedang melalui kota itu lalu ia singgah di tempat ninda-ninda saudaranya, yaitu keluarga Bani ‘Adi dari suku Najjar, tiba-tiba ia mendapat sakit di sana sebulan lamanya, lalu mereka pun telah merawatnya serta mencoba mengobati penyakitnya, tetapi usaha mereka tiada berhasil seperti yang mereka harapkan, lalu wafatlah Sayidina Abdullah di sana karena sudah sampai ajalnya, lalu di sana juga mereka mengebumikannya.

Dan ketika Sitti Aminah telah sempurna mengandung Nabi saw. sembilan bulan lamanya, menurut perkataan ahli-ahli Tarikh yang kuat keterangannya, pada ketika itu juga telah mulai tiba musim akhir kemarau, tiba-tiba datanglah kepada ibu Nabi saw. pada malam menjelang kelahirannya, Sitti Asiah dan Sitti Mariam serta beberapa bidadari dari Surga, maka mulailah Sitti Aminah merasa sakit untuk bersalin kemudian ia pun melahirkan Junjungan kita di dalam keadaan dengan cahanya yang gilang-gemilang.

(BERDIRI)

Cahaya yang seperti matahari bersihnya
Menerangi malam dengan amat terangnya:
Malam yang dilahirkan Nabi kita didalamnya
Yang membawa agama yang nyata benarnya.
Maka karena itu dapatlah Sitti Aminah ibunya
kemegahan yang wanita lain tidak mendapatinya:
la membawa seorang putera untuk manusia sekalian:
Putera yang lebih mulia dari anak Mariam yang dara.
Kelahiran Nabi kita pada pandangan kafir umumnya
ialah suatu kedukaan yang terasa sangat berat.
Maka bertalu-talulah suara bersorak dengan riuhnya:
“Telah zahir Nabi pilihan; inilah kegembiraan yang sebenarnya.”

Demikianlah keadaan dilahirkan Nabi kita itu dengan ringkas, dan telah disetujui oleh ulama’-ulama’ dan ketua-ketua Islam sekalian, bahwa sangat patut kita berdiri ketika kita sampai di sini membacanya, ialah untuk menunjukkan kesukaan kita kepada kelahiran Nabi dan cinta kepada dirinya, dan juga untuk menandakan bahwa kita memuliakannya. Maka sungguh bertuahlah siapa yang suka memuliakan Nabi s.a.w. itu sebagai tujuan hidupnya.

YA ALLAH, HARUMKANLAH KUBURNYA YANG MULIA
DENGAN BAU-BAUAN YANG SEMERBAK DARI RAHMAT DAN SEJAHTERA

Maka lahirlah Nabi kita Muhammad saw. itu dari bundanya dengan meletakkan ke atas bumi dua belah tangannya, dan ia mendongakkan mukanya kelangit serta terbuka matanya, keadaan begitu adalah sebagai menandakan kemuliaannya dan ketinggiannya, serta kelebihan kelebihannya yang melebihi makhluk lain semuanya. Dan juga yang demikian itu adalah menunjukkan bahwa ia kekasih Allah yang dijadikan sangat indah perangainya dan bentuk rupanya.

Dan setelah dilahirkan Nabi s.a.w. itu maka segeralah Siti Aminah ibunya memanggil Abdul Muthallib nindanya, dan ketika itu Abdul Muthallib ada di Ka’abah sedang tawaf mengelilinginya, lalu apabila mendengar yang demikian itu besarlah kegembiraannya. la pun datang melihat Nabi dengan segera, dan kemudian ia membawa Nabi ke Ka’abah lalu masuk ke dalamnya, dan ia berdiri di situ serta berdoa kepada Allah dengan niat bersihnya, dan ia bersyukur kepada Allah karena telah dikurniakan seorang cucunda kepadanya.

Nabi kita Muhammad s.a.w. itu dilahirkan dengan sangat bersih keadaannya, serta ia telah berkhitan dan telah terpotong pusatnya dari dalam perut ibunya. Dan harum bau tubuhnya, serta berminyak rambutnya, serta tercelak kedua matanya, adalah dengan kudrat dan kehendak Tuhannya. Inilah riwayat yang masyhur walaupun ada sebagian ularna’ yang lain mengatakan bahwa Nabi kita itu telah dikhitan oleh Abdul Muttalib nindanya setelah Nabi sempurna tujuh malam umurnya. Dan nindanya itu telah mengadakan majelis jamuan karena bersesuaian dengannya, serta ia menamakan dia Muhammad dan memuliakan kedudukannya.

YA ALLAH, HARUMKANLAH KUBURNYA YANG MULIA
DENGAN BAU-BAUAN YANG SEMERBAK DARI RAHMAT DAN SEJAHTERA

Maka telah terjadilah beberapa kejadian yang mengherankan ketika dilahirkan, dan yang demikian itu ialah sebagai tanda-tanda untuk menguatkan iman kita bahwa Nabi itu dipilih oleh Allah untuk dijadikan NabiNya dan Rasul-Nya.

Satu dari perkara-perkara yang luar biasa itu sebagaimana yang tersebut tadinya, ialah ketika dilahirkan Nabi kita maka malaikat-malaikat yang menjaga langit telah ditambah bilangannya, supaya langit itu menjadi lebih kukuh pemeliharaannya, dan telah dihalau dari langit segala jin-jin yang ingkar dan syaitan-syaitan yang jahat kelakuannya, dan telah dilemparkan kepada semua syaitan-syaitan yang hendak naik ke langit itu api yang membakar, dan telah turun kepada Nabi kita beberapa bintang-bintang yang terang cahayanya, dan dengan sebab ini teranglah pada malam itu Kota Mekah baik tanah ratanya atau bukit-bukitnya.

Dan juga telah keluar bersama-sama Nabi saw. suatu cahaya yang amat terang keadaannya, yang menerangi seluruh tempat dilahirkan Junjungan kita saw., sama seperti cahaya lampu-lampu yang menerangi mahligai raja Romawi di Syam negerinya. Maka dilihat cahaya itu oleh mereka-mereka yang tinggal di Tanah Mekah.

Dan juga telah roboh istana raja Parsi di dalam negeri Iraq di Kota Madain tempatnya. Maka istana yang roboh itu telah dibangun oleh raja Parsi yang bernama Anusyarwan dengan megah, maka runtuh empat belas menara yang tinggi dari menara-menaranya, dan telah berguncang kerajaan Parsi itu dengan sebab terperanjat pada kejadian-kejadian yang dengan tiba-tiba menimpanya. Dan beberapa api yang disembah oleh orang-orang kafir Parsi tiba-tiba padam pada malam itu, padahal api itu dijaga oleh mereka dan tidak pernah padam dari semenjak seribu tahun sebelumnya. Maka padamnya api itu ialah dengan sebab terbitnya cahaya wajah Nabi s.a.w yang bersinar seperti terangnya bulan empat belas.

Dan juga pada ketika itu keringlah air telaga yang bernama Sa’awah yang terletak di antara negeri Hamdan dan Qom di dalam negeri Parsi. Maka telaga itu jadi kering karena telah kering semua mata-airnya, tetapi sebaliknya telah melimpah pula air pada lembah yang bernama Samawah padahal biasanya lembah itu kering kerontang dan banyak batunya, serta tidak pernah sebelum itu dapat dijumpai air di situ walaupun untuk menghilangkan dahaga siapapun yang kering kerongkongannya.

Dilahirkan Junjungan kita saw. itu di suatu tempat yang dikenali dengan nama Al ‘Iraas di dalam negeri Mekah letaknya, dan Mekah itu ialah negeri yang tidak boleh dipotong pohon pohonnya dan tidak boleh dicabut rumput-rumputnya.

Maka telah sedikit berselisih pendapat ulama’ Sejarah berkenaan dilahirkannya Junjungan kita saw. itu tentang tahunnya, dan juga tentang bulannya dan harinya. Tetapi pendapat yang kuat diantara pendapat-pendapat tadinya, ialah Junjungan kita saw. itu telah dilahirkan pada hari Senin 12 Rabi’ul Awwal di dalam Tahun Gajah namanya, karena pada tahun itu raja negeri Habsyah telah mencoba menyerang kota Mekah dengan menggunakan gajah-gajah yang banyak jumlahnya. Tetapi Allah Ta’ala telah menyekat dan menghalang mereka untuk sampai ke Mekah karena la memeliharanya.

YA ALLAH, HARUMKANLAH KUBURNYA YANG MULIA
DENGAN BAU-BAUAN YANG SEMERBAK DARI RAHMAT DAN SEJAHTERA

Bahwa Junjungan kita saw. itu disusui oleh ibunya selama beberapa hari masanya, dan kemudian ia disusui oleh seorang perempuan yang bernama Tsuwaibah dari kaum Aslam namanya. Tsuwaibah itu asalnya seorang budak kepunyaan Abu Lahab tetapi Abu Lahab telah memerdekakannya, ketika Tsuwaibah itu datang memberitahu akan kelahiran Junjungan kita itu kepadanya. Maka Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah karena berita itu sangat menggembirakan hatinya.

Maka Tsuwaibah juga menyusui bersama Rasulullah anak lelakinya sendiri Masruh namanya, dan juga seorang anak lelaki orang lain yaitu Abi Salamah gelarannya, serta Tsuwaibah itu sangat memuliakan Nabi dan menghormatinya. Dan sebelum itu Tsuwaibah juga telah menyusui Sayidina Hamzah seorang paman Nabi saw. yang dipuji karena jasanya karena ia banyak menolong dan mempertahankan Agama Islam serta membelanya.

Dan kemudian nanti pada ketika Nabi saw. telah menjadi Rasul dan telah hijrah ke Madinah, Nabi mengirim kepada Tsuwaibah itu dari Madinah hadiah uang dan pakaian yang layak baginya. Maka selalu hadiah itu datang dari Nabi saw. kepada Tsuwaibah hingga Tsuwaibah menemui ajalnya.

Ada sebagian orang mengatakan bahwa Tsuwaibah berpegang terus pada agama kaumnya, yaitu agama jahiliah hingga matinya, tetapi ada pula orang yang mengatakan bahwa ia telah memeluk Islam sebelum akhir hayatnya, dan perselisihan ini disebutkan dan diceritakan oleh lbnu Mandah yang terkenal namanya.

Bahwa setelah Nabi saw. disusui oleh Tsuwaibah yang telah disebut tadi, maka ia telah disusui pula oleh seorang perempuan muda yang digelari Halimah As sa’diah, dan Halimah sebelum Nabi saw. disusui olehnya, ia telah mencoba mencari upah dengan susah payah, untuk hendak menyusui siapa saja anak-anak orang Mekah, tetapi telah ditolak oleh mereka dengan sebab kemiskinannya. Tetapi ketika ia menyusui Rasulullah saw. maka ia menjadi lega dan berkat kehidupannya, pada hari itu juga sebelum terbit matahari, setelah ia menderita kepicikan dan kesusahan yang sulit ditanggung olehnya.

Maka Allah Ta’ala telah mengurniakan kepada Halimah itu air susu yang banyak lagi putih dan bersih keadaannya. Maka menyusulah Nabi saw. akan susu yang di sebelah kanannya, manakala seorang anak lain menyusu pula akan susu yang di sebelah kirinya, lalu jadilah Halimah itu mewah dan senang kehidupannya, padahal sebagaimana telah disebutkan tadi, keadaan Halimah sebelum itu papa serta kurus dan lemah badannya. Bahkan menjadi gemuk seekor unta dan beberapa ekor kambing yang dipelihara olehnya, dan hilanglah dari sisi Halimah itu segala bala’ dan kecelakaan dan sebagainya, bahkan sebaliknya kehidupan Halimah itu telah diliputi oleh keadaan yang bertuah selanjutnya, yaitu murah rezeki serta senang dan aman dengan sepenuhnya.

SEJARAH MAULUD NABI


Al-Barzanji atau Berzanji adalah suatu do’a-do’a, puji-pujian dan penceritaan riwayat Nabi Muhammad saw yang biasa dilantunkan dengan irama atau nada. Isi Berzanji bertutur tentang kehidupan Nabi Muhammad saw yakni silsilah keturunannya, masa kanak-kanak, remaja, dewasa, hingga diangkat menjadi rasul. Didalamnya juga mengisahkan sifat-sifat mulia yang dimiliki Nabi Muhammad serta berbagai peristiwa untuk dijadikan teladan umat manusia.

Nama Barzanji diambil dari nama pengarangnya, seorang sufi bernama Syaikh Ja’far bin Husin bin Abdul Karim bin Muhammad Al – Barzanji.
Beliau adalah pengarang kitab Maulid yang termasyur dan terkenal dengan nama Mawlid Al-Barzanji. Karya tulis tersebut sebenarnya berjudul ‘Iqd Al-Jawahir (kalung permata) atau ‘Iqd Al-Jawhar fi Mawlid An-Nabiyyil Azhar.Barzanji sebenarnya adalah nama sebuah tempat di Kurdistan, Barzanj. Nama Al-Barzanji menjadi populer tahun 1920-an ketika Syaikh Mahmud Al-Barzanji memimpin pemberontakan nasional Kurdi terhadap Inggris yang pada waktu itu menguasai Irak.

Kitab Maulid Al-Barzanji karangan beliau ini termasuk salah satu kitab maulid yang paling populer dan paling luas tersebar ke pelosok negeri Arab dan Islam, baik Timur maupun Barat. Bahkan banyak kalangan Arab dan non-Arab yang menghafalnya dan mereka membacanya dalam acara-acara keagamaan yang sesuai. Kandungannya merupakan Khulasah (ringkasan) Sirah Nabawiyah yang meliputi kisah kelahiran beliau, pengutusannya sebagai rasul, hijrah, akhlaq, peperangan hingga wafatnya. Syaikh Ja’far Al-Barzanji dilahirkan pada hari Kamis awal bulan Zulhijjah tahun 1126 di Madinah Al-Munawwaroh dan wafat pada hari Selasa, selepas Asar, 4 Sya’ban tahun 1177 H di Kota Madinah dan dimakamkan di Jannatul Baqi`, sebelah bawah maqam beliau dari kalangan anak-anak perempuan Junjungan Nabi saw.

Sayyid Ja’far Al-Barzanji adalah seorang ulama’ besar keturunan Nabi Muhammad saw dari keluarga Sa’adah Al Barzanji yang termasyur, berasal dari Barzanj di Irak. Datuk-datuk Sayyid Ja’far semuanya ulama terkemuka yang terkenal dengan ilmu dan amalnya, keutamaan dan keshalihannya. Beliau mempunyai sifat dan akhlak yang terpuji, jiwa yang bersih, sangat pemaaf dan pengampun, zuhud, amat berpegang dengan Al-Quran dan Sunnah, wara’, banyak berzikir, sentiasa bertafakkur, mendahului dalam membuat kebajikan bersedekah,dan pemurah.

Nama nasabnya adalah Sayid Ja’far ibn Hasan ibn Abdul Karim ibn Muhammad ibn Sayid Rasul ibn Abdul Sayid ibn Abdul Rasul ibn Qalandar ibn Abdul Sayid ibn Isa ibn Husain ibn Bayazid ibn Abdul Karim ibn Isa ibn Ali ibn Yusuf ibn Mansur ibn Abdul Aziz ibn Abdullah ibn Ismail ibn Al-Imam Musa Al-Kazim ibn Al-Imam Ja’far As-Sodiq ibn Al-Imam Muhammad Al-Baqir ibn Al-Imam Zainal Abidin ibn Al-Imam Husain ibn Sayidina Ali r.a.

Semasa kecilnya beliau telah belajar Al-Quran dari Syaikh Ismail Al-Yamani, dan belajar tajwid serta membaiki bacaan dengan Syaikh Yusuf As-So’idi dan Syaikh Syamsuddin Al-Misri.Antara guru-guru beliau dalam ilmu agama dan syariat adalah : Sayid Abdul Karim Haidar Al-Barzanji, Syeikh Yusuf Al-Kurdi, Sayid Athiyatullah Al-Hindi. Sayid Ja’far Al-Barzanji telah menguasai banyak cabang ilmu, antaranya: Shoraf, Nahwu, Manthiq, Ma’ani, Bayan, Adab, Fiqh, Usulul Fiqh, Faraidh, Hisab, Usuluddin, Hadits, Usul Hadits, Tafsir, Hikmah, Handasah, A’rudh, Kalam, Lughah, Sirah, Qiraat, Suluk, Tasawuf, Kutub Ahkam, Rijal, Mustholah.

Syaikh Ja’far Al-Barzanji juga seorang Qodhi (hakim) dari madzhab Maliki yang bermukim di Madinah, merupakan salah seorang keturunan (buyut) dari cendekiawan besar Muhammad bin Abdul Rasul bin Abdul Sayyid Al-Alwi Al-Husain Al-Musawi Al-Saharzuri Al-Barzanji (1040-1103 H / 1630-1691 M), Mufti Agung dari madzhab Syafi’i di Madinah. Sang mufti (pemberi fatwa) berasal dari Shaharzur, kota kaum Kurdi di Irak, lalu mengembara ke berbagai negeri sebelum bermukim di Kota Sang Nabi. Di sana beliau telah belajar dari ulama’-ulama’ terkenal, diantaranya Syaikh Athaallah ibn Ahmad Al-Azhari, Syaikh Abdul Wahab At-Thanthowi Al-Ahmadi, Syaikh Ahmad Al-Asybuli. Beliau juga telah diijazahkan oleh sebahagian ulama’, antaranya : Syaikh Muhammad At-Thoyib Al-Fasi, Sayid Muhammad At-Thobari, Syaikh Muhammad ibn Hasan Al A’jimi, Sayid Musthofa Al-Bakri, Syaikh Abdullah As-Syubrawi Al-Misri.

Syaikh Ja’far Al-Barzanji, selain dipandang sebagai mufti, beliau juga menjadi khatib di Masjid Nabawi dan mengajar di dalam masjid yang mulia tersebut. Beliau terkenal bukan saja karena ilmu, akhlak dan taqwanya, tapi juga dengan kekeramatan dan kemakbulan doanya. Penduduk Madinah sering meminta beliau berdo’a untuk hujan pada musim-musim kemarau.

Historisitas Al-Barzanji tidak dapat dipisahkan dengan momentum besar perihal peringatan maulid Nabi Muhammad saw untuk yang pertama kali. Maulid Nabi atau hari kelahiran Nabi Muhammad saw pada mulanya diperingati untuk membangkitkan semangat umat Islam. Sebab waktu itu umat Islam sedang berjuang keras mempertahankan diri dari serangan tentara salib Eropa, yakni dari Prancis, Jerman, dan Inggris.

Kita mengenal itu sebagai Perang Salib atau The Crusade. Pada tahun 1099 M tentara salib telah berhasil merebut Yerusalem dan menyulap Masjidil Aqsa menjadi gereja. Umat Islam saat itu kehilangan semangat perjuangan dan persaudaraan ukhuwah. Secara politis memang umat Islam terpecah-belah dalam banyak kerajaan dan kesultanan. Meskipun ada satu khalifah tetap satu dari Dinasti Bani Abbas di kota Baghdad sana, namun hanya sebagai lambang persatuan spiritual.

Adalah Sultan Salahuddin Yusuf Al-Ayyubi -dalam literatur sejarah Eropa dikenal dengan nama Saladin, seorang pemimpin yang pandai mengena hati rakyat jelata. Salahuddin memerintah para tahun 1174-1193 M atau 570-590 H pada Dinasti Bani Ayyub- katakanlah dia setingkat Gubernur. Meskipun Salahuddin bukan orang Arab melainkan berasal dari suku Kurdi, pusat kesultanannya berada di kota Qahirah (Kairo), Mesir, dan daerah kekuasaannya membentang dari Mesir sampai Suriah dan Semenanjung Arabia. Menurut Salahuddin, semangat juang umat Islam harus dihidupkan kembali dengan cara mempertebal kecintaan umat kepada Nabi mereka. Salahuddin mengimbau umat Islam di seluruh dunia agar hari lahir Nabi Muhammad SAW, yang setiap tahun berlalu begitu saja tanpa diperingati, kini harus dirayakan secara massal.

Sebenarnya hal itu bukan gagasan murni Salahuddin, melainkan usul dari iparnya, Muzaffaruddin Gekburi yang menjadi Atabeg (setingkat Bupati) di Irbil, Suriah Utara. Untuk mengimbangi maraknya peringatan Natal oleh umat Nasrani, Muzaffaruddin di istananya sering menyelenggarakan peringatan maulid nabi, cuma perayaannya bersifat lokal dan tidak setiap tahun. Adapun Salahuddin ingin agar perayaan maulid nabi menjadi tradisi bagi umat Islam di seluruh dunia dengan tujuan meningkatkan semangat juang, bukan sekadar perayaan ulang tahun biasa.

Ketika Salahuddin meminta persetujuan dari Khalifah di Baghdad yakni An-Nashir, ternyata Khalifah setuju. Maka pada musim ibadah haji bulan Dzulhijjah 579 H / 1183 M, Salahuddin sebagai penguasa Haramain (dua tanah suci, Mekah dan Madinah) mengeluarkan instruksi kepada seluruh jemaah haji, agar jika kembali ke kampung halaman masing-masing segera menyosialkan kepada masyarakat Islam di mana saja berada, bahwa mulai tahun 580 / 1184 M tanggal 12 Rabiul Awal dirayakan sebagai hari Maulid Nabi dengan berbagai kegiatan yang membangkitkan semangat umat Islam.

Pada mulanya gagasan Salahuddin ditentang oleh para ulama. Sebab sejak zaman Nabi peringatan seperti itu tidak pernah ada. Lagi pula hari raya resmi menurut ajaran agama cuma ada dua, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Akan tetapi Salahuddin kemudian menegaskan bahwa perayaan Maulid Nabi hanyalah kegiatan yang menyemarakkan syiar agama, bukan perayaan yang bersifat ritual, sehingga tidak dapat dikategorikan bid`ah yang terlarang.

Salah satu kegiatan yang di prakarsai oleh Sultan Salahuddin pada peringatan Maulid Nabi yang pertama kali tahun 1184 (580 H) adalah menyelenggarakan sayembara penulisan riwayat Nabi beserta puji-pujian bagi Nabi dengan bahasa yang seindah mungkin. Seluruh ulama dan sastrawan diundang untuk mengikuti kompetisi tersebut. Pemenang yang menjadi juara pertama adalah Syaikh Ja`far Al-Barzanji.

Ternyata peringatan Maulid Nabi yang diselenggarakan Sultan Salahuddin itu membuahkan hasil yang positif. Semangat umat Islam menghadapi Perang Salib bergelora kembali. Salahuddin berhasil menghimpun kekuatan, sehingga pada tahun 1187 (583 H) Yerusalem direbut oleh Salahuddin dari tangan bangsa Eropa, dan Masjidil Aqsa menjadi masjid kembali, sampai hari ini.

Kitab Al-Barzanji ditulis dengan tujuan untuk meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah SAW dan meningkatkan gairah umat. Dalam kitab itu riwayat Nabi saw dilukiskan dengan bahasa yang indah dalam bentuk puisi dan prosa (nasr) dan kasidah yang sangat menarik. Secara garis besar, paparan Al-Barzanji dapat diringkas sebagai berikut: (1) Sislilah Nabi adalah: Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muttalib bin Hasyim bin Abdul Manaf bin Qusay bin Kitab bin Murrah bin Fihr bin Malik bin Nadar bin Nizar bin Maiad bin Adnan. (2) Pada masa kecil banyak kelihatan luar biasa pada dirinya. (3) Berniaga ke Syam (Suraih) ikut pamannya ketika masih berusia 12 tahun. (4) Menikah dengan Khadijah pada usia 25 tahun. (5) Diangkat menjadi Rasul pada usia 40 tahun, dan mulai menyiarkan agama sejak saat itu hingga umur 62 tahun. Rasulullah meninggal di Madinah setelah dakwahnya dianggap telah sempurna oleh Allah SWT.

Dalam Barzanji diceritakan bahwa kelahiran kekasih Allah ini ditandai dengan banyak peristiwa ajaib yang terjadi saat itu, sebagai genderang tentang kenabiannya dan pemberitahuan bahwa Nabi Muhammad adalah pilihan Allah. Saat Nabi Muhammad dilahirkan tangannya menyentuh lantai dan kepalanya mendongak ke arah langit, dalam riwayat yang lain dikisahkan Muhammad dilahirkan langsung bersujud, pada saat yang bersamaan itu pula istana Raja Kisrawiyah retak terguncang hingga empat belas berandanya terjatuh. Maka, Kerajaan Kisra pun porak poranda. Bahkan, dengan lahirnya Nabi Muhammad ke muka bumi mampu memadamkan api sesembahan Kerajaan Persi yang diyakini tak bisa dipadamkan oleh siapapun selama ribuan tahun.

Keagungan akhlaknya tergambarkan dalam setiap prilaku beliau sehari-hari. Sekitar umur tiga puluh lima tahun, beliau mampu mendamaikan beberapa kabilah dalam hal peletakan batu Hajar Aswad di Ka’bah. Di tengah masing-masing kabilah yang bersitegang mengaku dirinya yang berhak meletakkan Hajar Aswad, Rasulullah tampil justru tidak mengutamakan dirinya sendiri, melainkan bersikap akomodatif dengan meminta kepada setiap kabilah untuk memegang setiap ujung sorban yang ia letakan di atasnya Hajar Aswad. Keempat perwakilan kabilah itu pun lalu mengangkat sorban berisi Hajar Aswad, dan Rasulullah kemudian mengambilnya lalu meletakkannya di Ka’bah.

Kisah lain yang juga bisa dijadikan teladan adalah pada suatu pengajian seorang sahabat datang terlambat, lalu ia tidak mendapati ruang kosong untuk duduk. Bahkan, ia minta kepada sahabat yang lain untuk menggeser tempat duduknya, namun tak ada satu pun yang mau. Di tengah kebingungannya, Rasulullah saw memanggil sahabat tersebut dan memintanya duduk di sampingnya.. Tidak hanya itu, Rasul kemudian melipat sorbannya lalu memberikannya pada sahabat tersebut untuk dijadikan alas tempat duduk. Melihat keagungan akhlak Nabi Muhammad, sahabat tersebut dengan berlinangan air mata lalu menerima sorban tersebut namun tidak menjadikannya alas duduk, tetapi justru mencium sorban Nabi Muhammad saw tersebut.

Bacaan shalawat dan pujian kepada Rasulullah bergema saat kita membacakan Barzanji di acara peringatan maulid Nabi Mauhammad saw, Ya Nabi salâm ‘alaika, Ya Rasûl salâm ‘alaika, Ya Habîb salâm ‘alaika, ShalawatulLâh ‘alaika… (Wahai Nabi salam untukmu, Wahai Rasul salam untukmu, Wahai Kekasih salam untukmu, Shalawat Allah kepadamu…)

Kemudian, apa tujuan dari peringatan maulid Nabi dan bacaan shalawat serta pujian kepada Rasulullah? Dr. Sa’id Ramadlan Al-Bûthi menulis dalam Kitab Fiqh Al-Sîrah Al-Nabawiyyah: “Tujuannya tidak hanya untuk sekedar mengetahui perjalanan Nabi dari sisi sejarah saja. Tapi, agar kita mau melakukan tindakan aplikatif yang menggambarkan hakikat Islam yang paripurna dengan mencontoh Nabi Muhammad saw.”

Sarjana Jerman peneliti Islam, Annemarie Schimmel dalam bukunya, Dan Muhammad adalah Utusan Allah: Penghormatan terhadap Nabi saw dalam Islam (1991), , menerangkan bahwa teks asli karangan Ja’far Al-Barzanji, dalam bahasa Arab, sebetulnya berbentuk prosa. Namun, para penyair kemudian mengolah kembali teks itu menjadi untaian syair, sebentuk eulogy bagi Sang Nabi. Pancaran kharisma Nabi Muhammad saw terpantul pula dalam sejumlah puisi, yang termasyhur: Seuntai gita untuk pribadi utama, yang didendangkan dari masa ke masa.

Untaian syair itulah yang tersebar ke berbagai negeri di Asia dan Afrika, tak terkecuali Indonesia. Tidak tertinggal oleh umat Islam penutur bahasa Swahili di Afrika atau penutur bahasa Urdu di India, kita pun dapat membaca versi bahasa Indonesia dari syair itu, meski kekuatan puitis yang terkandung dalam bahasa Arab kiranya belum sepenuhnya terwadahi dalam bahasa kita sejauh ini.

Secara sederhana kita dapat mengatakan bahwa karya Ja’far Al-Barzanji merupakan biografi puitis Nabi Muhammad saw. Dalam garis besarnya, karya ini terbagi dua: ‘Natsar’ dan ‘Nadhom’. Bagian Natsar terdiri atas 19 sub bagian yang memuat 355 untaian syair, dengan mengolah bunyi “ah” pada tiap-tiap rima akhir. Seluruhnya menurutkan riwayat Nabi Muhammad saw, mulai dari saat-saat menjelang beliau dilahirkan hingga masa-masa tatkala paduka mendapat tugas kenabian. Sementara, bagian Nadhom terdiri atas 16 sub bagian yang memuat 205 untaian syair, dengan mengolah rima akhir “nun”.

Dalam untaian prosa lirik atau sajak prosaik itu, terasa betul adanya keterpukauan sang penyair oleh sosok dan akhlak Sang Nabi. Dalam bagian Nadhom misalnya, antara lain diungkapkan sapaan kepada Nabi pujaan” Engkau mentari, Engkau rebulan dan Engkau cahaya di atas cahaya“.

Di antara idiom-idiom yang terdapat dalam karya ini, banyak yang dipungut dari alam raya seperti matahari, bulan, purnama, cahaya, satwa, batu, dan lain-lain. Idiom-idiom seperti itu diolah sedemikian rupa, bahkan disenyawakan dengan shalawat dan doa, sehingga melahirkan sejumlah besar metafor yang gemilang. Silsilah Sang Nabi sendiri, misalnya, dilukiskan sebagai “Untaian Mutiara”.

Betapapun, kita dapat melihat teks seperti ini sebagai tutur kata yang lahir dari perspektif penyair. Pokok-pokok tuturannya sendiri, terutama menyangkut riwayat Sang Nabi, terasa berpegang erat pada Alquran, hadist, dan sirah nabawiyyah. Sang penyair kemudian mencurahkan kembali rincian kejadian dalam sejarah ke dalam wadah puisi, diperkaya dengan imajinasi puitis, sehingga pembaca dapat merasakan madah yang indah.

Salah satu hal yang mengagumkan sehubungan dengan karya Ja’far Al-Barzanji adalah kenyataan bahwa karya tulis ini tidak berhenti pada fungsinya sebagai bahan bacaan. Dengan segala potensinya, karya ini kiranya telah ikut membentuk tradisi dan mengembangkan kebudayaan sehubungan dengan cara umat Islam diberbagai negeri menghormati sosok dan perjuangan Nabi Muhammad saw.

Kitab Maulid Al-Barzanji ini telah disyarahkan oleh Al-’Allaamah Al-Faqih Asy-Syaikh Abu ‘Abdullah Muhammad bin Ahmad yang terkenal dengan panggilan Ba`ilisy yang wafat tahun 1299 H dengan satu syarah yang memadai, cukup elok dan bermanfaat yang dinamakan ‘Al-Qawl Al-Munji ‘ala Mawlid Al-Barzanji’ yang telah banyak kali diulang cetaknya di Mesir.

Di samping itu, telah disyarahkan pula oleh para ulama kenamaan umat ini. Antara yang masyhur mensyarahkannya ialah Syaikh Muhammad bin Ahmad ‘Ilyisy Al-Maaliki Al-’Asy’ari Asy-Syadzili Al-Azhari dengan kitab ’Al-Qawl Al-Munji ‘ala Maulid Al-Barzanji’. Beliau ini adalah seorang ulama besar keluaran Al-Azhar Asy-Syarif, bermazhab Maliki lagi Asy`ari dan menjalankan Thoriqah Asy-Syadziliyyah. Beliau lahir pada tahun 1217 H / 1802M dan wafat pada tahun 1299 H / 1882M.

Ulama kita kelahiran Banten, Pulau Jawa, yang terkenal sebagai ulama dan penulis yang produktif dengan banyak karangannya, yaitu Sayyidul Ulamail Hijaz, An-Nawawi Ats-Tsani, Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani Al-Jawi turut menulis syarah yang lathifah bagi Maulid al-Barzanji dan karangannya itu dinamakannya ‘Madaarijush Shu`uud ila Iktisaail Buruud’. Kemudian, Sayyid Ja’far bin Sayyid Isma`il bin Sayyid Zainal ‘Abidin bin Sayyid Muhammad Al-Hadi bin Sayyid Zain yang merupakan suami kepada satu-satunya anak Sayyid Ja’far al-Barzanji, juga telah menulis syarah bagi Maulid Al-Barzanj tersebut yang dinamakannya ‘Al-Kawkabul Anwar ‘ala ‘Iqdil Jawhar fi Maulidin Nabiyil Azhar’. Sayyid Ja’far ini juga adalah seorang ulama besar keluaran Al-Azhar Asy-Syarif. Beliau juga merupakan seorang Mufti Syafi`iyyah. Karangan-karangan beliau banyak, antaranya: “Syawaahidul Ghufraan ‘ala Jaliyal Ahzan fi Fadhaail Ramadhan”, “Mashaabiihul Ghurar ‘ala Jaliyal Kadar” dan “Taajul Ibtihaaj ‘ala Dhauil Wahhaaj fi Israa` wal Mi’raaj”. Beliau juga telah menulis sebuah manaqib yang menceritakan perjalanan hidup dan ketinggian nendanya Sayyid Ja’far Al-Barzanji dalam kitabnya “Ar-Raudhul A’thar fi Manaqib As-Sayyid Ja’far”.

Kitab Al-Barzanji dalam bahasa aslinya (Arab) dibacakan dalam berbagai macam lagu; rekby (dibaca perlahan), hejas (dibaca lebih keras dari rekby ), ras (lebih tinggi dari nadanya dengan irama yang beraneka ragam), husein (memebacanya dengan tekanan suara yang tenang), nakwan membaca dengan suara tinggi tapi nadanya sama dengan nada ras, dan masyry, yaitu dilagukan dengan suara yang lembut serta dibarengi dengan perasaan yang dalam

Di berbagai belahan Dunia Islam, syair Barzanji lazimnya dibacakan dalam kesempatan memeringati hari kelahiran Sang Nabi. Dengan mengingat-ingat riwayat Sang Nabi, seraya memanjatkan shalawat serta salam untuknya, orang berharap mendapat berkah keselamatan, kesejahteraan, dan ketenteraman. Sudah lazim pula, tak terkecuali di negeri kita, syair Barzanji didendangkan – biasanya, dalam bentuk standing ovation – dikala menyambut bayi yang baru lahir dan mencukur rambutnya.

Pada perkembangan berikutnya, pembacaan Barzanji dilakukan di berbagai kesempatan sebagai sebuah pengharapan untuk pencapaian sesuatu yang lebih baik. Misalnya pada saat kelahiran bayi, upacara pemberian nama, mencukur rambut bayi, aqiqah, khitanan, pernikahan, syukuran, kematian (haul), serta seseorang yang berangkat haji dan selama berada disana. Ada juga yang hanya membaca Barzanji dengan berbagai kegiatan keagamaan, seperti penampilan kesenian hadhrah, pengumuman hasil berbagai lomba, dan lain-lain, dan puncaknya ialah mau’idhah hasanah dari para muballigh atau da’i.

Kini peringatan Maulid Nabi sangat lekat dengan kehidupan warga Nahdlatul Ulama (NU). Hari Senin tanggal 12 Rabi’ul Awal kalender hijriyah (Maulud). Acara yang disuguhkan dalam peringatan hari kelahiran Nabi ini amat variatif, dan kadang diselenggarakan sampai hari-hari bulan berikutnya, bulan Rabius Tsany (Bakda Mulud). Ada yang hanya mengirimkan masakan-masakan spesial untuk dikirimkan ke beberapa tetangga kanan dan kiri, ada yang menyelenggarakan upacara sederhana di rumah masing-masing, ada yang agak besar seperti yang diselenggarakan di mushala dan masjid-masjid, bahkan ada juga yang menyelenggarakan secara besar-besaran, dihadiri puluhan ribu umat Islam.

Para ulama NU memandang peringatan Maulid Nabi ini sebagai bid’ah atau perbuatan yang di zaman Nabi tidak ada, namun termasuk bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) yang diperbolehkan dalam Islam. Banyak memang amalan seorang muslim yang pada zaman Nabi tidak ada namun sekarang dilakukan umat Islam, antara lain: berzanjen, diba’an, yasinan, tahlilan (bacaan Tahlilnya, misalnya, tidak bid’ah sebab Rasulullah sendiri sering membacanya), mau’idhah hasanah pada acara temanten dan mauludan.

Dalam ‘Madarirushu’ud Syarhul’ Barzanji dikisahkan, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa menghormati hari lahirku, tentu aku berikan syafa’at kepadanya di hari kiamat.” Sahabat Umar bin Khattab secara bersemangat mengatakan: “Siapa yang menghormati hari lahir Rasulullah sama artinya dengan menghidupkan Islam!”

(Diambil dari berbagai sumber)

Senin, 23 Januari 2012

keluarga

KELUARGA BESAR BAPAK SLAMET BIN SORYA
1. SLAMET S.
2. CHOMISAH
3. AHMAD MUDLOFIR
4. KHAERUN SOLEH
5. KHUSNI MUTAMAKIN
6. PUTRI ANISYKURLILLAH
7. SITI INDAH MUYASAROH
8. MAYA ISTIHYA ILLAH
9. INTAN SUCY ISTAGHFIRILLAH

Senin, 16 Januari 2012

Bagaimana cara membuat efek daun berjatuhan

Untuk sobat yang senang menghiasi blog dengan berbagai aksesoris. Efek berikut tidak boleh sobat lewati, yaitu bagaimana cara membuat efek daun berjatuhan.

Sobat sudah pernah memasang efek salju? jika sudah sebaiknya diganti dengan efek daun berjatuhan, sebab kebayakan efek nanti membuat loading blog sobat menjadi lemot. Bahayanya lagi memiliki efek samping terhadap daya tahan blog (#ngawur) :D

Berikut cara memasang efek daun berjatuhan di blog :

1. Login ke blog sobat >> Rancangan >> edit HTML >> centang Expand widget template.

2. Lalu sobat cari tag pada template sobat.

3. Lalu copy script berikut dan letakkan diatas tag tadi.

Home | Aksesoris | Blogging | Header | HTML | Widget | Template | SEO Home » aksesoris blog » Cara membuat efek salju pada blog Cara membuat efek salj

Kalau tidak salah di Eropa sekarang ini menjelang musim salju, tapi kita tidak membahas tentang musim salju, tapi membahas bagaimana cara membuat salju bertaburan di blog.


Tidak seberapa penting, tapi setidaknya bagus untuk menghiasi blog. Untuk sobat yang tertarik untuk mencoba, berikut beberapa langkah mudah membuat efek salju pada blog :

1. Login pada blog sobat

2. Rancangan >> Add Gadget >> pilih yang java script / Html

3. Copy code script dibawah dan paste di kotak tadi , untuk judulnya kosongkan saja.

4. Save Gadget

Bagaimana, apa blog sobat sudah bertaburan salju?
Share on :

Selasa, 10 Januari 2012

Bolehkah Membaca Al Qur’an Tanpa Suara?

Apa hukum dan dalihnya membaca qur’an tanpa suara, sebab takut membangunkan istri yang sedang tidur dimalam hari?

Tri Gangga
Alamat: Jakarta
Email: trigaxxxx@gmail.com

Jawaban:

Jika yang dimaksud yaitu membaca Al Qur’an tanpa suara dan tanpa gerak bibir, yang demikian ini tidak dinamakan membaca Al Qur’an. Pertanyaan sejenis pernah ditanyakan kepada Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah, beliau menjawab:

“Berdzikir itu harus menggerakan lisan dan harus bersuara, minimal didengar oleh diri sendiri. Orang yang membaca di dalam hati (dalam bahasa arab) tidak dikatakan Qaari. Orang yang membaca tidak dapat dikatakan sedang berdzikir atau sedang membaca Al Quran kecuali dengan lisan. Minimal didengar dirinya sendiri. Kecuali jika ia bisu, maka ini ditoleransi” (Kaset Nurun ‘alad Darb, http://www.ibnbaz.org.sa/mat/10456)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah juga pernah ditanya hal serupa, beliau menjawab:

Qira’ah itu harus dengan lisan. Jika seseorang membaca bacaan-bacaan shalat dengan hati saja, ini tidak dibolehkan. Demikian juga bacaan-bacaan yang lain, tidak boleh hanya dengan hati. Namun harus menggerakan lisan dan bibirnya, barulah disebut sebagai aqwal (perkataan). Dan tidak dapat dikatakan aqwal, jika tanpa lisan dan bergeraknya bibir” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 13/156)

Demikian penjelasan para ulama. Ringkasnya, orang yang membaca Al Qur’an dalam hati tidak dikatakan sedang membaca Al Qur’an dan tidak diganjar pahala membaca Al Qur’an. Namun praktek ini disebut sebagai tadabbur atau tafakkur Al Qur’an. Yaitu mendalami dan merenungkan isi Al Qur’an. Tadabbur atau tafakkur Al Qur’an ini termasuk dzikir hati. Sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin: “Dzikir bisa dengan hati, dengan lisan dan dengan anggota badan….. Contoh dizikir hati yaitu merenungkan ayat-ayat Al Qur’an, rasa cinta kepada Allah, mengagungkan Allah, berserah diri kepada Allah, rasa takut kepada Allah, tawakkal kepada Allah, dan amalan hati yang lainnya” (Tafsir Al Baqarah, 2/167-168)

Solusinya, hendaknya anda membaca Al Qur’an dengan sirr (lirih). Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

الجاهر بالقرآن كالجاهر بالصدقة، والمسر بالقرآن كالمسر بالصدقة

Membaca Al Qur’an dengan suara keras, seperti bersedekah tanpa disembunyikan. Membaca Al Qur’an dengan lirih, seperti bersedekah dengan sembunyi-sembunyi” (HR. Tirmidzi no.2919, Abu Daud no.1333, Al Baihaqi, 3/13. Di-shahih-kan oleh Al Albani di Shahih Sunan At Tirmidzi)

Memang terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama tentang mana yang lebih utama, membaca secara sirr ataukah secara jahr? Namun pada kondisi anda, jika khawatir membaca Al Qur’an dapat mengganggu orang lain, membaca secara sirr lebih utama. Berdasarkan hadits lain:

الا إن كلكم مناج ربه فلا يؤذين بعضكم بعضا ولا يرفع بعضكم على بعض في القراءة أو قال في الصلاة

Ketahuilah, kalian semua sedang bermunajat kepada Allah, maka janganlah saling mengganggu satu sama lain. Janganlah kalian mengeraskan suara dalam membaca Al Qur’an,’ atau beliau berkata, ‘Dalam shalat’,” (HR. Abu Daud no.1332, Ahmad, 430, di-shahih-kan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani di Nata-ijul Afkar, 2/16).

Wallahu’alam.

Pernikahan Menurut Islam dari Mengenal Calon Sampai Proses Akad Nikah ( Mengenal, Nazhar, Khitbah, Akad Nikah, Walimatul ‘urs )

Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan Coba dulu baru belikemudian habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang. Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami perinciannya:

1. Mengenal calon pasangan hidup

Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.

Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.

Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab,

Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah.

Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا

Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)

Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)

Beberapa hal yang perlu diperhatikan

Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:

- Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

-Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ

Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)

-Wanita tersebut masih gadis[1], yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.

Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟

Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”

Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ

Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623)

2. Nazhar (Melihat calon pasangan hidup)

Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:

ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ

Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)

Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)

Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatinya:

انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ

Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96)

Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)

Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)

Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu berkata,

Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا

Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)

Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata,

Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.”

Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ

Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200).

Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.

Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan,

Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)

Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar (melihat calon)

Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)

Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)

Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)

Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita

Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99)

Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan[2].

Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata,

Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)

Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama[3].

3. Khithbah (peminangan)

Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya. Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ

Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)

Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:

الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ

Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”

Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)

Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)

Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)

Yang Perlu diperhatikan Oleh Wali

Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:

-Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ

Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)

-Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.

Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ

Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)

4. Akad nikah

Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.

Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”

Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”

Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:

إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102)

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: 1)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)

5. Walimatul ‘urs

Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:

مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ

Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)

Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)

Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ

Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)

Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ

Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)

Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya,

“Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)

Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram. Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

6. Setelah akad

Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:

Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Muslim no. 590).

Kedua: Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.(HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)

Keempat: Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Footnote :

1 Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu ‘anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah radiallahu’anha

3. Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:

Pertama: Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.

Kedua: Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.

Ketiga: Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.

Keempat: Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.

Kelima: Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.

PERHATIAN:

Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan:

Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”

Sulaiman At-Taimi berkata:

Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”

Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas:

Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.(Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)

Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:

Keenam: Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.

Ketujuh: Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)

Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)

4 Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).

Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan.

Wallahu ‘alam bish-shawab….

Jumat, 06 Januari 2012

ADIL

Hampir setiap orang tentu sangat paham tentang apa arti dari adil, meskipun pengertian yang mereka miliki tentang adil itu sendiri dapat saja berbeda maksudnya. Memang walaupun ada ukuran normative tentang adil tersebut, tetapi tetap saja unsure relative dalam memaknai adil tersebut masih sangat dominan. Bagaimana tidak, sebagian orang barangkali menganggap adil terhadap sebuah keputusan misalnya, namun di pihak lainnya akan menganggap tidak adil. Apalagi kalau kemudian kita hadapkan dengan berbagai keputusan yang ada di negeri kita ini, sungguh sangat bervariasi pendapat yang muncul.

Beberapa kasus yang muncul dan kemudian di bawa ke pengadilan akan tampak sangat berbeda keputusan yang ditetapkan. Kasus kasus yang menurut ukuran umum dianggap sangat ringan dan remeh, seperti kasus seorang nenek yang mengambil kapuk berserakan, harus dituntut di pengadilan dan harus mondar mandir ke pengadilan, dan kemudian dijatuhi hukuman. Demikian juga kasus seorang petani yang karena haus kemudian memetik buah semangka ilik orang lain, kemudian juga sampai ke pengadilan dan dihukum. Sementara beberapa kasus besar, bahkan menyangkut dugaan korupsi, banyak yang hanya dihukum percobaan, dan akahir akhir ini bahkan dibebaskan sama sekali oleh pengadilan tipikor.

Walaupun secara teoritik sesungguhnya perbedaan keputusan seperti yang terjadi di negeri kita ini wajar dan dapat diterima, karena memang keputusan pengadilan itu dapat berupa keputusan menghukum karena sesuatu yang dituduhkan atau disangkakan dapat dibuktikan, dan dapat pula berupan keputusan bebas karena memang semua yang disangkakan atau dituduhkan ternyata tidak dapat dibuktikan. Namun sekali lagi karena keberadaan pengadilan di negeri kita ini masih menjadi sorotan banyak pihak, disebabkan adanya beberapa kasus mafia dalam pengadilan tersebut, maka keputusan yang membebaskan seorang yang dituduh dan disangka melakukan perbuatan korupsi menjadi sangat aneh dan menjadi tanda Tanya besar bagi masyarakat.

Kembali kepada pengertian adil yang dimiliki masyarakat, tentu kita harus melakukan beberapa penjelasan seputar pengertian adil tersebut secara lebih umum. Konon cerita menurut Aristoteles, adil tersebut dapat dipandang dari dua sudut pandang, yakni dari sudut persamaan dan dari sudut jasa. Dari sudut pandang persamaan, adil itu identik dengan sama dalam segala hal. Kalau kemudian ada seseorang yang tidak memberikan sesuatu yang sama atas dasar pertimbangan yang sama, maka perbuatan tersebut dianggap tidak adil. Sebaliknya ketika adil itu dipandang dari sudut jasa, maka kesamaan bukan menjadi ukuran, melainkan peran dan status yang dimiliki oleh seseorang akan menentukan keadilan tersebut. Jadi kalau diumpamakan sebuah pemberian, maka peran dan status seseorang itu akan membedakan pemberian tersebut, sehingga kalau pemberian tersebut tidak sama melainkan berbeda yang didasarkan peran dan status tersebut, itulah keadilan. Bahkan kalau peraan dan status orang berbeda tetapi justru diberikan sesuatu yang sama, malahan bisa dianggap tidak adil.

Dengan demikian adil tersebut sekali lagi menjadi sangat relative, tinggal siapa yang memandangnya. Bahkan pengertian adil dalam disiplin ilmu tertentu dapat berubah maknanya, seperti ketika kita mengartikan adil tersebut dari perspektif ilmu hadis misalnya, maka akan ditemukan bahwa adil itu sebuah sifat yang ada dalam diri seseorang yang baik yang menjauhkan diri dari perbuatan dosa dan bahkan dari perbuatan mubah tetapi dapat merusak reputasi seseorang. Bahkan secara ekstrim adil dalam pengertian tersebut hanya dimiliki oleh orang orang Islam saja, dan tidak bisa dimiliki oleh selain orang Islam.

Demikian juga ketika adil tersebut dilihat dari perspektif perkawinan, yakni antara satu isteri dengan isteri lainnya misalnya, tentu akan menjadi berbeda pemaknaan adil tersebut, karena keadilan dalampersoalan suami denganpara isterinya tersebut lebih merupakan persoalan hati dan perasaan dan bukan semata mata hanya persoalan materi dan perlakuan dhahir semata. Kalau toh ada seorang suami misalnya, yang mempunyai isteri lebih dari satu dan kemudian di berusaha untuk menggilir isteri isteri secara sepadan, demikian juga dalam hal pemberian nafkah dan perlakuan dhahir, namun hal tersebut belum memenuhi definisi adil tersebut. Hal tersebut semata mata didasarkan bahwa persoalan perasaan dan hati tidak akan pernah bisa dibendung. Itulah kenapa Tuhan pernah berfirman bahwa “ Kalian semua tidak akan pernah bisa adil diantara para isteri kalian meskipun kalian sangat menginginkannya…”.

Demikian juga persoalan keadilan tersebut manakala diterapkan pada sebuah keluarga antara orang tua dan anak. Sangat mungkin ada sebagian anak yang menganggap orang tuanya kurang berbuat adil kepada mereka, karena ada perbedaan dalam cara memperlakukan kepada mereka; ada yang tampak sangat disayang, dan ada yang diperlakukan biasa biasa saja, meskipun orang tua tersebut telah berusaha untuk memberikn perhatian yang sama dan bahkan dalam hal pemberian materipun diupayakan untuk sama. Memang tentang adil tersebut merupakan urusan perasaan, sehingga masing masing orang akan menggunakan perasaannya untuk mengukur keadilan tersebut. Namun Nabi Muhammad sendiri telah menyatakan bahwa yang terpenting secara lahir orang tua itu harus berbuat adil dalam arti persamaan kepada anak anaknya, terutama dalam hal pemberian. Pernyataan Nabi tersebut sangat dkenal yakni “ berbuat adillah atau samakanlah kalaianmanakala memberikan sesuatu kepada anak anak kamu”.

Memang adil yang sesungguhnya hanya milik Tuhan, sementara adil yang kita miliki itu hanya didasarkan kepada perasaan yang ada di dalam diri kita masing masing. Untuk itu sangat wajar manakalan ukuran adil itu menjadi relative. Akan tetapi sesungguhnya adil tersebut dapat disiasati dengan membuat criteria umum yang dapat dipraktekkan dan sekaligus dapat diawasi oleh pihak lain, sepeerti berbuat sama dalam segala hal, seperti dalam pemberian orang tua terhadap anak anaknya, dalam hal hakim memperlakukan para terdakwa atau tersangka dalam hal memberikan kesempatan untuk membela, dan lain sebagainya.

Jadi sekali lagi persoalan adil memang relative, tinggal siapa yang memandang dan dari sudut mana ia memandang. Dalam dunia pengadilan misalnya kalau ada seorang pencuri ayam kemudian diajukan ke pengadilan dan diputus dengan hukuma 3 bulan, maka tidak serta merta dapat dihitung secara matematis bahwa kalau begitu seandainya ada seorang mencuri perhiasan senilai ratusan juta, maka hukumannya tinggal dikalikan harga atau nilai ayam tersebut. Bahkan kalau nantinya ada seorang yang melakukan korupsi milayaran rupiah juga dihitung demikian. Sama sekali tidak demikian, tetapi di sana ada beberapa pertimbangan yang mesti diperhatikan, di samping juga hokum materiil yang mengaturnya.

Namun bukan berarti setiap keputusan yang berbeda tersebut dapat dipastikan memnuhi unsure keadilan yang dianut oleh peradilan kita, sebab ternyata memang masih ada ketimpangan dalam hal keputusan yang dianggap oleh masyarakat tidak mencerminkan keadilan tersebut. Kasus kasus seperti yang saya ungkap di awal tersebut cukup membuktikan bahwa meskipun teorinya membolehkn seorang hakim memutuskan berbeda dalam persoalan yang sama, karena ada beberapa pertimbangan mengingat proses di pengadilan, namun kalau kemudian keputusan tersebut sangat timpang dan jauh dari harapan masyarakat, tentu menjadi pertanyaan besar. Ada apa di balik keputusan yang demikian timpang tersebut. Jangan jangan ada praktek yang menyimpang dari kebenaran di sana, atau jangan jangan ada unsure lain yang mempengaruhinya dan lainnya.

Khusus persoalan korupsi misalnya, hingga sekarang masih belum beranjak dari kondisinya yang dahulu, padahal sudah sangat banyak usul tentang bentuk hukuman yang pantas bagi para koruptor. Misalnya ada yang mengusulkan hukuman mati, ada yang mengusulkan hukuman pemiskinan, ada juga yang mengusulkan hukuman minimal yang berat dan lainnya. Tetapi kenyataannya hingga saat ini hukuman bagi para koruptor ternyata sangat ringan, karena ada yang hanya dihukum percobaan, anya dihukum untuk beberapa bulan saja, dan belum pernah ada hukuman bagi mereka yang sangat berat apalagi hukuman mati. Semua itu dianggap tidak adil, karena sebagaimana diketajui bahwa persoalankorupsi tersebut merupakan persoalan krusial bagi bangsa ini dan semua sepakat untuk memberantasnya.

Nah, kalau keinginan semua komponen bangsa itu menginginkan korupsi dapat dienyahkan dari negeri ini, tetapi dalam kenyataannya mereka yang mengemplang uang Negara dan uang rakyat hanya diberikan hukuman yang ringan, dan bahkan di penjarapun mereka masih bebas untuk pergi melancong ke luar negeri, atau di dalam penjarapun mereka seprtinya di kamar hotel bintang lima dengan berbagai fasilitas lengkap, tentu masyarakat tidak akan merasa puas dengan keputusan hukuman tersebut dan menganggapnya sebagai keputusan yang tidak adil.

Dengan demikian secara hakiki memang kita tidak akan dapat mendapatkan makna adil tersebut, namun sesungguhnya ada batas yang dapat disepakati bersama tentang makna adil tersebut, yakni sebuah sikap yang kemudian diwujudkan dalam perlakuan yang relative sama terhadap semua pihak, ataupun produk keputusan yang didasarkan atas ketentuan peratutran perundangan yang dianggap dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat banyak.

Saya sangat yakin bahwa masih banyak hal yang berkaitan dengan persoalan keadilan ini, namun sekali lagi memang tidak akan pernah ada definisi adil yang dapat memberikan kepuasan kepada semua pihak, tetapi setidaknya unsure unsure dari adil itu dapat dilihat dari perlakuan yang sama, mengikuti aturan yang ada, dan memberikan ketenangan kepada umat