Minggu, 27 November 2011

qiraati dirasati

aku bukan qiraati, tapi aku ingin memperjuangkan qiraati

Minggu, 13 November 2011

KISAH PEMUDA YANG BERNAMA 'UZAIR

Pada suatu hari ketika 'Uzair memasuki kebunnya yang menghijau dengan pokok-pokok tamar dan tiba-tiba hatinya telah terpesona serta tertarik untuk memikirkan rahsia keindahan dan keajaiban alam ini. Sesudah memetik buah-buahan dia pulang dengan keldainya sambil menikmati keindahan-keindahan alam sekitarnya sehingga keldai yang ditungganginya tersesat jalan. Setelah sekian lama barulah dia sedar bahwa dia telah berada di suatu daerah yang tidak dikenali oleh beliau serta sudah jauh dari negerinya sendiri.

Sebaik saja dia sampai ke daerah itu dilihatnya kampung itu baru saja diserbu oleh musuh-musuh sehingga menjadi rosak-binasa sama sekali. Di tapak atau bekas runtuhan terdapat mayat-mayat manusia yang bergelimpangan yang sudah busuk serta hancur. Melihatkan pemandangan yang mengerikan itu, dia pun turun dari keldainya dengan membawa dua keranjang buah-buahan. Manakala keldainya itu ditambat di situ, kemudian dia pun duduk bersandar pada dinding sebuah rumah yang sudah runtuh bagi melepaskan penatnya. Dalam pada itu, fikirannya mula memikirkan mayat manusia yang sudah busuk itu.

"Bagaimana orang-orang yang sudah mati dan hancur itu akan dihidupkan oleh Tuhan kembali di negeri akhirat?" begitulah pertanyaan yang datang bertalu-talu da tidak terjawab olehnya sehingga dia menjadi lemah-longlai dan kemudian terus tertidur. Dalam tidur itu, dia seakan-akan bertemu dengan semua arwah (roh-roh) orang-orang yang sudah meninggal itu. Tidurnya amat luar biasa sekali, bukan hanya sejam atau semalam, tetapi dia telah tidur terus-menerus tanpa bangun-bangun selama seratus tahun lamanya.

Dalam masa dia tertidur itu, keadaan di sekitarnya sudah ramai lapisan baru, rumah serta bangunan-bangunan banyak yang telah didirikan. Dalam masa seratus tahun itu, segala-galanya sudah berubah, manakal 'Uzair tetap terus tidur tersandar di dinding buruk itu menjadi jasad (tubuh) yang tidak bernyawa lagi. Dagingnya sudah hancur dan tulang belulangnya sudah hancur lebur berderai.
Kemudian jasad 'Uzair yang telah mati, daging dan tulangnya yang sudah hancur itu disusun kembali oleh Allah pada bahagiannya masing-masing lalu ditiupkan ruhnya. Dan ketika itu juga 'Uzair hidup kembali seperti dahulu. 'Uzair terus berdiri seperti orang yang bangun dari tidur lantas dia mencari keldai dan buah-buahannya di dalam keranjang dahulu.

Tidak berapa lama kemudian, turunlah beberapa malaikat seraya bertanya, "Tahukah engkau ya 'Uzair berapa lama engkau tidur?"
Tanpa berfikir panjang 'Uzair menjawab, "Saya tertidur sehari dua ataupun setengah hari."
Lalu malaikat pun berkata kepadanya, "Bahwa engkau terdampar di sini genap seratus tahun lamanya. Disinilah engkau berbaring, berhujan dan berpanas matahari, kadang-kadang ditiup badai dan berhawa sejuk dan juga panas terik. Dalam masa yang begitu panjang, makanan engkau tetap baik keadaannya. Tetapi cuba lihat keadaan keldai itu, dia sendiri pun sudah hancur dan dagingnya sudah busuk."

Berkata malaikat lagi, "Lihatlah dan perhatikanlah sungguh-sungguh. Demikianlah kekuasaan Allah. Allah dapat menghidupkan kembali orang yang sudah mati dan mengembalikan jasad-jasad yang sudah hancur lebur dan dengan semudah itu pulalah Tuhan akan membangkitkan semua manusia yang sudah mati itu nanti di akhirat untuk diperiksa dan diadili segala perbuatannya. Hal ini diperlihatkan oleh Tuhan kepada engkau supaya iman engkau tetap dan engkau sendiri dapat menjadi bukti kepada manusia-manusia lain supaya engkau dan manusia-manusia lain tiada syak dan ragu-ragu lagi tentang apa yang diterangkan Tuhan tentang akhirat itu."

Setelah 'Uzair melihat makanan dan keldainya yang sudah hancur itu, maka 'Uzair pun berkata, "Sekarang tahulah saya bahwa Allah itu adalah berkuasa ke atas tiap-tiap sesuatu." Tiba-tiba keldai yang sudah hancur berderai itu dilihatnya mulai dikumpulkan daging dan tulangnya. Dan akhirnya menjadi seperti sediakala iaitu hidup kembali bergerak-gerak dan berdiri sebagaimana sebelum mati. Maka 'Uzair pun berkata, "Sekarang tahulah saya bahwa Allah berkuasa di atas segala-galanya." Lalu dia pun terus mengambil keldainya dahulu dan terus menunggangnya pulang ke rumahnya dahulu dengan mencari-cari jalan yang sukar untuk dikenali. Dilihatnya segala-gala telah berubah. Dia cuba mengingati apa yang pernah dilihatnya seratus tahun dahulu. Setelah menempuhi berbagai kesukaran, akhirnya dia pun sampai ke rumahnya. Sebaik saja dia sampai di situ, dia mendapati rumahnya sudah pun buruk di mana segala dinding rumahnya telah habis runtuh. Semasa dia memandang keadaan sekeliling rumahnya, dia ternampak seorang perempuan tua, lantas dia pun bertanya, "Inikah rumah tuan 'Uzair?"

"Ya," jawab perempuan itu. "Inilah rumah 'Uzair dahulu, tetapi 'Uzair telah lama pergi dan tiada didengar berita tentangnya lagi sehingga semua orang pun lupa padanya dan saya sendiri tidak pernah menyebut namanya selain kali ini saja." Kata perempuan itu sambil menitiskan airmata.
'Sayalah 'Uzair," jawab 'Uzair dengan pantas. "Saya telah dimatikan oleh Tuhan seratus tahun dahulu dan sekrang saya sudah dihidupkan oleh Allah kembali."
Perempuan tua itu terkejut seakan-akan tidak percaya, lalu dia pun berkata, "'Uzair itu adalah seorang yang paling soleh, doanya selalu dimakbulkan oleh Tuhan dan telah banyak jasanya di dalam menyembuhkan orang yang sakit tenat." Sambunya lagi, "Saya ini adalah hambanya sendiri, badan saya telah tua dan lemah, mata saya telah pun buta kerana selalu menangis terkenangkan 'Uzair. Kalaulah tuan ini 'Uzair maka cubalah tuan doakan kepada Tuhan suaya mata saya terang kembali dan dapat melihat tuan."

"Uzair pun mendaha kedua belah tangannya ke langit lalu berdoa ke hadrat Tuhan. Tiba-tiba mata orang rua itupun terbuka dan dapat melihat dengan lebih terang lagi. Tubuhnya yang tua dan lemah itu kembali kuat seakan-akan kembali muda. Setelah merenung wajah 'Uzair dia pun berkata, "Benar, tuanlah 'Uzair. Saya masih ingat." Hambanya itu terus mencium tangan 'Uzair lalu keduanya pergi mendapatkan orang ramai, bangsa Israil. 'Uzair memperkenalkan dirinya bahwa dialah 'Uzair yang pernah hidup di kampung itu lebih seratus tahun yang lalu.

Berita itu bukan saja mengejutkan bangsa Israil, tetapi ada juga meragukan dan ada yang tidak percaya kepadanya. Walau bagaimanapun berita itu menarik perhatian semua orang yang hidup ketika itu. Kerana itu mereka ingin menguji kebenaran 'Uzair. Kemudian datanglah anak kandungnya sendiri seraya bertanya, "Saya masih ingat bahwa bapa saya mempunyai tanda di punggungnya. Cubalah periksa tanda itu. Kalau ada benarlah dia 'Uzair."
Tanda itu memang ada pada 'Uzair, lalu percayalah sebahagian daripada mereka. Akan tetapi sebahagian lagi mahukan bukti yang lebih nyata, maka mereka berkata kepada 'Uzair, "Bahwa sejak penyerbuan Nebukadnezar ke atas bangsa dan negara Israil dan setelah tentera tersebut membakar kitab suci Taurat, maka tiadalah seorang pun bani Israil yang hafal isi Taurat kecuali 'Uzair saja. Kalau benarlah tuan Uzair, cubalah tuan sebutkan isi Taurat yang betul."

'Uzair pun membaca isi Taurat itu satu persatu dengan fasih dan lancar serta tidak salah walaupun sedikit. Mendengarkan itu barulah mereka percaya bahwa sungguh benar itulah 'Uzair. Ketika itu, semua bangsa Israil punpercaya bahwa dialah 'Uzair yang telah mati dan dihidupkan semual oleh Tuhan. Banyak di antara mereka yang bersalam dan mencium tangan 'Uzair serta meminta nasihat dan panduan daripadanya. Tetapi sebahagian daripada kaum Yahudi yang bodoh menganggap 'Uzair sebagai anak Tuhan pula. Maha Suci Allah tidak mempunyai anak samada 'Uzair mahupun Isa kerana semua makhluk adalah kepunyaan-Nya belaka. Janganlah kita was-was tentang kekuasaan Allah, maka hendaklah dia fikir siapakah yang menciptakan dirinya itu. Adalah mustahil sesuatu benda itu terjadi dengan sendirinya tanpa ada yang menciptakan. Kalau masih ada orang yang ragu-ragu tentang kekuasaan Allah, ubatnya hanya satu saja, hendaklah dia membaca dan memahami al-Qur'an, was-was terhadap kekuasaan Allah itu hanya datangnya dari syaitan.

Allah S.W.T telah meletakkan komputer dalam kepala kita untuk berfikir, oleh itu gunakanlah akal kita untuk berfikir.

KISAH BERKAT DI SEBALIK MEMBACA BISMILLAH

BACK PREVIOUS NEXT

KISAH BERKAT DI SEBALIK MEMBACA BISMILLAH


Ada seorang perempuan yang taat beragama, tetapi suaminya seorang yang fasik dan tidak mau mengerjakan kewajipan agama dan tidak mau berbuat kebaikan.
Perempuan itu sentiasa membaca Bismillah setiap kali hendak berbicara dan setiap kali dia hendak melakukan sesuatu sentiasa didahului dengan Bismillah. Suaminya tidak suka dengan sikap isterinya dan sentiasa memperolok-olokkan isterinya.
Suaminya berkata sambil mengejak, "Asyik Bismillah, Bismillah. Sekejap-sekejap Bismillah."

Isterinya tidak berkata apa-apa sebaliknya dia berdoa kepada Allah S.W.T. supaya memberikan hidayah kepada suaminya. Suatu hari suaminya berkata : "Suatu hari nanti akan aku buat kamu kecewa dengan bacaan-bacaanmu itu."
Untuk membuat sesuatu yang mengejutkan isterinya, dia memberikan uang yang banyak kepada isterinya dengan berkata, "Simpan duit ini." Isterinya mengambil duit itu dan menyimpan di tempat yang aman, di samping itu suaminya telah melihat tempat yang disimpan oleh isterinya. Kemudian dengan sembunyi sembunyi suaminya itu mengambil duit tersebut dan mencampakkan duit ke dalam sumur di belakang rumahnya.

Setelah beberapa hari kemudian suaminya itu memanggil isterinya dan berkata, "Berikan padaku uang yang aku berikan kepada engkau dahulu untuk disimpan."
Kemudian isterinya pergi ke tempat dia menyimpan duit itu dan diikuti oleh suaminya dengan berhati-hati dia menghampiri tempat dia menyimpan duit itu dia membuka dengan membaca, "Bismillahirrahmanirrahiim." Ketika itu Allah S.W.T. menghantar malaikat Jibrail A.S. untuk mengembalikan duit itu dan menyerahkan duit itu kepada suaminya kembali.

Alangkah terperanjat suaminya, dia merasa bersalah dan mengaku segala perbuatannya kepada isterinya, ketika itu juga dia bertaubat dan mulai mengerjakan perintah Allah, dan dia juga membaca Bismillah apabila dia hendak mengerjakan sesuatu kerja.

Derita Sakaratul Maut Kerana Mengutamakan Isteri Lebih Dari Ibunya

Di zaman Rasulullah ada seorang pemuda yang bernama Alqomah, ia sangat rajin beribadat. Suatu hari ia tiba-tiba jatuh sakit yang sangat kuat, maka isterinya menyuruh orang memanggil Rasulullah dan mengatakan suaminya sakit kuat dan dalam sakaratul maut. Ketika berita ini sampai kepada Rasulullah, maka Rasulullah menyuruh Bilal r.a, Ali r.a, Salamam r.a dan Ammar r.a supaya pergi melihat keadaan Alqomah. Ketika mereka sampai ke rumah Alqomah, mereka terus mendapatkan Alqomah sambil membantunya membacakan kalimah La-ilaa-ha-illallah, tetapi lidah Alqomah tidak dapat menyebutnya.

Ketika para sahabat mendapati bahwa Alqomah pasti akan mati, maka mereka menyuruh Bilal r.a supaya memberitahu Rasulullah tentang keadaan Alqomah. Ketika Bilal sampai dirumah Rasulullah, maka bilal menceritakan segala hal yang berlaku kepada Alqomah. Lalu Rasulullah bertanya kepada Bilal; "Wahai Bilal apakah ayah Alqomah masih hidup?" jawab Bilal r.a, " Tidak, ayahnya sudah meninggal, tetapi ibunya masih hidup dan sangat tua usianya". Kemudian Rasulullah s.a.w. berkata kepada Bilal; "Pergilah kamu kepada ibunya dan sampaikan salamku, dan katakan kepadanya kalau dia dapat berjalan, suruh dia datang berjumpaku, kalau dia tidak dapat berjalan katakan aku akan kerumahnya".

Maka ketika Bilal sampai kerumah ibu Alqomah, lalu ia berkata seperti yang Rasulullah kata kepadanya, maka berkata ibu Alqomah; " Aku lebih patut pergi berjumpa Rasulullah". Lalu ibu Alqomah mengangkat tongkat dan terus berjalan menuju ke rumah Rasulullah. Maka bertanya Nabi s.a.w. kepada ibu Alqomah; "Terangkan kepada ku perkara yang sebenar tentang Alqomah, jika kamu berdusta nescaya akan turun wahyu kepadaku". Berkata Nabi lagi; "Bagaimana keadaan Alqomah?", jawab ibunya; "Ia sangat rajin beribadat, ia sembahyang, berpuasa dan sangat suka bersedekah sebanyak-banyaknya sehingga tidak diketahui banyaknya". Bertanya Rasulullah; "Bagaimana hubungan kamu dengan dia?", jawab ibunya; " Aku murka kepadanya", lalu Rasulullah bertanya; "Mengapa", jawab ibunya; "Kerana ia mengutamakan istrinya dari aku, dan menurut kata-kata isterinya sehingga ia menentangku".

Maka berkata Rasulullah; "Murka kamu itulah yang telah mengunci lidahnya dari mengucap La iilaa ha illallah", kemudian Nabi s.a.w menyuruh Bilal mencari kayu api untuk membakar Alqomah. Ketika ibu Alqomah mendengar perintah Rasulullah lalu ia bertanya; "Wahai Rasulullah, kamu hendak membakar putera ku didepan mataku?, bagaimana hatiku dapat menerimanya". Kemudian berkata Nabi s.a.w; "Wahai ibu Alqomah, siksa Allah itu lebih berat dan kekal, oleh itu jika kamu mahu Allah mengampunkan dosa anakmu itu, maka hendaklah kamu mengampuninya", demi Allah yang jiwaku ditangannya, tidak akan guna sembahyangnya, sedekahnya, selagi kamu murka kepadanya". Maka berkata ibu Alqomah sambil mengangkat kedua tangannya; "Ya Rasulullah, aku persaksikan kepada Allah dilangit dan kau Ya Rasulullah dan mereka-mereka yang hadir disini bahawa aku redha pada anakku Alqomah".

Maka Rasulullah mengarahkan Bilal pergi melihat Alqomah sambil berkata; "Pergilah kamu wahai Bilal, lihat sama ada Alqomah dapat mengucapkan La iilaa ha illallah atau tidak". Berkata Rasulullah lagi kepada Bilal ; "Aku khuatir kalau kalau ibu Alqomah mengucapkan itu semata-mata kerana pada aku dan bukan dari hatinya". Maka ketika Bilal sampai di rumah Alqomah tiba-tiba terdengar suara Alqomah menyebut; "La iilaa ha illallah". Lalu Bilal masuk sambil berkata; "Wahai semua orang yang berada disini, ketahuilah sesungguhnya murka ibunya telah menghalangi Alqomah dari dapat mengucapkan kalimah La iila ha illallah, kerana redha ibunyalah maka Alqomah dapat menyebut kalimah syahadat". Maka matilah Alqomah pada waktu setelah dia mengucap.

Maka Rasulullah s.a.w pun sampai di rumah Alqomah sambil berkata; "Segeralah mandi dan kafankan", lalu disembahyangkan oleh Nabi s.a.w. dan sesudah dikuburkan maka berkata Nabi s.a.w. sambil berdiri dekat kubur; "Hai sahabat Muhajirin dan Anshar, barang siapa yang mengutamakan isterinya daripada ibunya maka ia adalah orang yang dilaknat oleh Allah s.w.t, dan tidak diterimanya daripadanya ibadat fardhu dan sunatnya.

Kisah Uqa'il Dengan Rasulullah s.a.w.

Pada suatu hari Uqa'il bin Abi Thalib telah pergi bersama-sama dengan Nabi Muhammad s.a.w. Pada waktu itu Uqa'il telah melihat peristiwa ajaib yang menjadikan hatinya bertambah kuat di dalam Islam dengan sebab tiga perkara tersebut. Peristiwa pertama adalah, bahawa Rasulullah s.a.w. akan mendatangi hajat yakni mebuang air besar dan di hadapannya terdapat beberapa batang pohon. Maka baginda s.a.w. berkata kepada Uqa'il, "Hai Uqa'il teruslah engkau berjalan sampai ke pohon itu, dan katalah kepadanya, bahawa sesungguhnya Rasulullah berkata; Agar kamu semua datang kepadanya untuk menjadi aling-aling atau penutup baginya, kerana sesungguhnya baginda akan mengambil air wuduk dan buang air besar."

Uqa'il pun keluar dan pergi mendapatkan pohon-pohon itu dan sebelum dia menyelesaikan tugas itu ternyata pohon-pohon sudah tumbang dari akarnya serta sudah mengelilingi di sekitar baginda s.a.w. Peristiwa kedua adalah, bahawa Uqa'il berasa haus dan setelah mencari air ke mana pun jua namun tidak ditemui. Maka baginda s.a.w. berkata kepada Uqa'il bin Abi Thalib, "Hai Uqa'il, dakilah gunung itu, dan sampaikanlah salamku kepadanya serta katakan, "Jika padamu ada air, berilah aku minum!"

Uqa'il lalu pergilah mendaki gunung itu dan berkata kepadanya sebagaimana yang telah disabdakan baginda itu. Maka sebelum ia selesai berkata, gunung itu berkata dengan fasihnya, "Katakanlah kepada Rasulullah, bahawa aku sejak Allah S.W.T menurunkan ayat yang bermaksud : ("Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu beserta keluargamu dari (seksa) api neraka yang umpannya(bahan bakar) dari manusia dan batu)." "Aku menangis dari sebab takut kalau aku menjadi batu itu maka tidak ada lagi air padaku."

Peristiwa yang ketiga ialah, bahawa ketika Uqa'il sedang berjalan dengan Nabi, tiba-tiba ada seekor unta yang meloncat dan lari ke hadapan rasulullah, maka unta itu lalu berkata, "Ya Rasulullah, aku minta perlindungan darimu." Unta masih belum selesai mengadukan halnya, tiba-tiba datanglah dari belakang seorang Arab kampung dengan membawa pedang terhunus.Melihat orang Arab kampung dengan membawa pedang terhunus, Nabi Muhammad s.a.w. berkata, "Hendak mengapakah kamu terhadap unta itu ?"

Jawab orang kampung itu, "Wahai Rasulullah, aku telah membelinya dengan harga yang mahal, tetapi dia tidak mahu taat atau tidak mahu jinak, maka akan kupotong saja dan akan ku manfaatkan dagingnya (kuberikan kepada orang-orang yang memerlukan)." Rasulullah s.a.w. bertanya, "Mengapa engkau menderhakai dia ?" Jawab unta itu, "Wahai Rasulullah, sungguh aku tidak menderhakainya dari satu pekerjaan, akan tetapi aku menderhakainya dari sebab perbuatannya yang buruk. Kerana kabilah yang dia termasuk di dalam golongannya, sama-sama tidur meninggalkan solat Isya'. Kalau sekiranya dia mahu berjanji kepada engkau akan mengerjakan solat Isya' itu, maka aku berjanji tidak akan menderhakainya lagi. Sebab aku takut kalau Allah menurunkan seksa-Nya kepada mereka sedang aku berada di antara mereka."

Akhirnya Nabi Muhammad s.a.w. mengambil perjanjian orang Arab kampung itu, bahawa dia tidak akan meninggalkan solat Isya'. Dan baginda Nabi Muhammad s.a.w. menyerahkan unta itu kepadanya. Dan dia pun kembali kepada keluarganya.

Berkat Kejujuran

Syeikh Abdul Kadir semasa berusia 18 tahun meminta izin ibunya merantau ke Baghdad untuk menuntut ilmu agama. Ibunya tidak menghalang cita-cita murni Abdul Kadir meskipun keberatan melepaskan anaknya berjalan sendirian beratus-ratus batu. Sebelum pergi ibunya berpesan supaya jangan berkata bohong dalam apa jua keadaan. Ibunya membekalkan wang 40 dirham dan dijahit di dalam pakaian Abdul Kadir. Selepas itu ibunya melepaskan Abdul kadir pergi bersama-sama satu rombongan yang kebetulan hendak menuju ke Baghdad.

Dalam perjalanan, mereka telah diserang oleh 60 orang penyamun. Habis harta kafilah dirampas tetapi penyamun tidak mengusik Abdul Kadir kerana menyangka dia tidak mempunyai apa-apa. Salah seorang perompak bertanya Abdul Kadir apa yang dia ada. Abdul Kadir menerangkan dia ada wang 40 dirham di dalam pakaiannya. Penyamun itu hairan dan melaporkan kepada ketuanya. Pakaian Abdul Kadir dipotong dan didapati ada wang sebagaimana yang diberitahu.

Ketua penyamun bertanya kenapa Abdul Kadir berkata benar walaupun diketahui wangnya akan dirampas? Abdul Kadir menerangkan yang dia telah berjanji kepada ibunya supaya tidak bercakap bohong walau apa pun yang berlaku. Apabila mendengar dia bercakap begitu, ketua penyamun menangis dan menginsafi kesalahannya. Sedangkan Abdul Kadir yang kecil tidak mengingkari kata-kata ibunya betapa dia yang telah melanggar perintah Allah sepanjang hidupnya. Ketua penyamun bersumpah tidak akan merompak lagi. Dia bertaubat di hadapan Abdul Kadir diikuti oleh pengikut-pengikutnya.


Moral & Iktibar

Ilmu Agama perlu dituntut meskipun terpaksa berjalan jauh.
Kata-kata ibu menjadi pendorong dan perangsang dalam hidup.
Berkata benar adalah satu kekuatan yang boleh memberi keinsafan kepada orang lain.
Niat yang baik dan ikhlas mendapat keberkatan daripada Allah.

Nabi Isa a.s. Dengan Si Rakus

Dahulu ada seorang lelaki yang datang kepada nabi Isa a.s., ia ingin sekali bersahabat dengan beliau, kerana itu ia berkata : .... "Aku ingin sekali bersahabat denganmu kemana saja engkau pergi." Jawab Isa a.s.: "Baiklah kalau demikian."

Pada suatu hari berjalanlah keduanya di tepi sungai dan makanlah berdua tiga potong roti, Nabi Isa a.s. satu potong dan satu potong untuk orang itu, sisa satu potong. Kemudian ketika Nabi Isa a.s. pergi minum ke sungai, dan kembai roti yang sepotong itu tidak ada, lalu beliau bertanya kepada sahabatnya: "Siapakah yang telah mengabil sepotong roti ?" Jawab sahabat itu: "Aku tidak tahu."

Maka berjalanlah keduanya, tiba-tiba melihat rusa dengan kedua anaknya, maka dipanggillah salah satu dari anak rusa itu lalu disembelihnya dan dibakar. Kemudian dimakan berdua, lalu Nabi Isa a.s. menyuruh anak rusa yang telah dimakan itu supaya hidup kembali maka hiduplah ia dengan izin Allah, kemudian Nabi Isa a.s. bertanya: Demi Allah, yang memperlihatkan kepadamu bukti kekuasaan-Nya itu siapakah yang mengambil sepotong roti itu ?" Jawab sahabatnya: "Aku tidak tahu."

Kemudian keduanya meneruskan perjalanan hingga sampai ke tepi sungai, lalu Nabi Isa a.s. memegang tangan sahabatnya itu dan mengajaknya berjalan hingga sampai ke seberang, lalu ditanyalah sahabatnya itu sekali lagi: "Demi Allah, yang memperlihatkan kepadamu bukti ini, siapakah yang mengambil sepotong roti itu ?" Sahabat itu menjawab: "Aku tidak tahu."

Kemudian berjalanlah keduanya ketika berada di hutan dan keduanya sedang duduk-duduk, Nabi Isa a.s. mengambil tanah dan kerikil/anak batu, lalu diperintahkan: "Jadilah emas dengan izin Allah." Maka dengan tiba-tiba tanah dan kerikil itu berubah menjadi emas, lalu dibagi menjadi tiga bahagian, kemudian beliau berkata: "Untukku sepertiga, dan kamu sepertiga, sedang sepertiga ini untuk orang yang mengambil roti." Serentak sahabat itu menjawab: "Akulah yang mengambil roti itu."

Nabi Isa a.s. berkata: "Maka ambillah semua bahagian ini untukmu." Lalu keduanya berpisah. Kemudian orang itu didatangi oleh dua orang yang akan merampok harta itu dan membunuhnya lalu orang itu (sahabat Isa a.s.) berkata: "Lebih baik kita bagi tiga saja." Ketiga orang itu menjadi setuju, lalu menyuruh salah seorang pergi ke pasar berbelanja makanan, maka timbul perasaan orang yang berbelanja itu, dan berkata dalam hatinya: "Untuk apa kita membagi wang/harta, lebih baik makanan ini saya bubuh racun saja biar keduanya mati, dan ambil semua harta itu."

Lalu diberinya racun makanan itu. Sementara orang yang tinggal itu berkata: "Untuk apa kita membagi harta ini, lebih baik jika ia datang, kita bunuh saja, lalu harta itu kita bagi dua." Maka ketika datang orang yang berbelanja itu, segera dibunuh oleh keduanya, lalu hartanya dibagi menjadi dua, kemudian keduanya makan dari makanan yang telah diberi racun itu, maka matilah keduanya, dan tinggallah harta itu di hutan, sedang mereka mati di sekitar harta itu.

Kemudian ketika Nabi Isa a.s. berjalan di hutan dan menemukan (melihat) hal itu, maka iapun berkata kepada sahabat-sahabatnya: "Inilah contohnya dunia, maka berhati-hatilah kamu kepadanya."

Dialog Abu Hanifah Dengan Ilmuan Kafir Tentang Ketuhanan

BACK PREVIOUS NEXT

Dialog Abu Hanifah Dengan Ilmuan Kafir Tentang Ketuhanan


Imam Abu Hanifah pernah bercerita : Ada seorang ilmuwan besar, Atheis dari kalangan bangsa Rom, tapi ia orang kafir. Ulama-ulama Islam membiarkan saja, kecuali seorang, yaitu Hammad guru Abu Hanifah, oleh kerana itu dia segan bila bertemu dengannya.

Pada suatu hari, manusia berkumpul di masjid, orang kafir itu naik mimbar dan mahu mengadakan tukar fikiran dengan sesiapa saja, dia hendak menyerang ulama-ulama Islam. Di antara shaf-shaf masjid bangunlah seorang laki-laki muda, dialah Abu Hanifah dan ketika sudah berada dekat depan mimbar, dia berkata: "Inilah saya, hendak tukar fikiran dengan tuan". Mata Abu Hanifah berusaha untuk menguasai suasana, namun dia tetap merendahkan diri kerana usia mudanya. Namun dia pun angkat berkata: "Katakan pendapat tuan!". Ilmuwan kafir itu heran akan keberanian Abu Hanifah, lalu bertanya:

Atheis : Pada tahun berapakah Rabbmu dilahirkan?
Abu Hanifah : Allah berfirman: "Dia (Allah) tidak dilahirkan dan tidak pula melahirkan"
Atheis : Masuk akalkah bila dikatakan bahawa Allah ada pertama yang tiada apa-apa sebelum-Nya?, Pada tahun berapa Dia ada?
Abu Hanifah : Dia berada sebelum adanya sesuatu.
Atheis : Kami mohon diberikan contoh yang lebih jelas dari kenyataan!
Abu Hanifah : Tahukah tuan tentang perhitungan?
Atheis : Ya.
Abu Hanifah : Angka berapa sebelum angka satu?
Atheis : Tidak ada angka (nol).
Abu Hanifah : Kalau sebelum angka satu tidak ada angka lain yang mendahuluinya, kenapa tuan heran kalau sebelum Allah Yang Maha satu yang hakiki tidak ada yang mendahuluiNya?

Atheis : Dimanakah Rabbmu berada sekarang?, sesuatu yang ada pasti ada tempatnya.
Abu Hanifah : Tahukah tuan bagaimana bentuk susu?, apakah di dalam susu itu keju?
Atheis : Ya, sudah tentu.
Abu Hanifah : Tolong perlihatkan kepadaku di mana, di bahagian mana tempatnya keju itu sekarang?
Atheis : Tak ada tempat yang khusus. Keju itu menyeluruh meliputi dan bercampur dengan susu diseluruh bahagian.
Abu Hanifah : Kalau keju makhluk itu tidak ada tempat khusus dalam susu tersebut, apakah layak tuan meminta kepadaku untuk menetapkan tempat Allah Ta'ala?, Dia tidak bertempat dan tidak ditempatkan!

Atheis : Tunjukkan kepada kami zat Rabbmu, apakah ia benda padat seperti besi, atau benda cair seperti air, atau menguap seperti gas?
Abu Hanifah : Pernahkan tuan mendampingi orang sakit yang akan meninggal?
Atheis : Ya, pernah.
Abu Hanifah : Sebelumnya ia berbicara dengan tuan dan menggerak-gerakan anggota tubuhnya. Lalu tiba-tiba diam tak bergerak, apa yang menimbulkan perubahan itu?
Atheis : Kerana rohnya telah meninggalkan tubuhnya.
Abu Hanifah : Apakah waktu keluarnya roh itu tuan masih ada disana?
Atheis : Ya, masih ada.
Abu Hanifah : Ceritakanlah kepadaku, apakah rohnya itu benda padat seperti besi, atau cair seperti air atau menguap seprti gas?
Atheis : Entahlah, kami tidak tahu.
Abu Hanifah : Kalau tuan tidak boleh mengetahui bagaimana zat mahupun bentuk roh yang hanya sebuah makhluk, bagaimana tuan boleh memaksaku untuk mengutarakan zat Allah Ta'ala?!!

Atheis : Ke arah manakah Allah sekarang menghadapkan wajahnya? Sebab segala sesuatu pasti mempunyai arah?
Abu Hanifah : Jika tuan menyalakan lampu di dalam gelap malam, ke arah manakah sinar lampu itu menghadap?
Atheis : Sinarnya menghadap ke seluruh arah dan penjuru.
Abu Hanifah : Kalau demikian halnya dengan lampu yang cuma buatan itu, bagaimana dengan Allah Ta'ala Pencipta langit dan bumi, sebab Dia nur cahaya langit dan bumi.

Atheis : Kalau ada orang masuk ke syurga itu ada awalnya, kenapa tidak ada akhirnya? Kenapa di syurga kekal selamanya?
Abu Hanifah : Perhitungan angka pun ada awalnya tetapi tidak ada akhirnya.
Atheis : Bagaimana kita boleh makan dan minum di syurga tanpa buang air kecil dan besar?
Abu Hanifah : Tuan sudah mempraktekkanya ketika tuan ada di perut ibu tuan. Hidup dan makan minum selama sembilan bulan, akan tetapi tidak pernah buang air kecil dan besar disana. Baru kita melakukan dua hajat tersebut setelah keluar beberapa saat ke dunia.
Atheis : Bagaimana kebaikan syurga akan bertambah dan tidak akan habis-habisnya jika dinafkahkan?
Abu Hanifah : Allah juga menciptakan sesuatu di dunia, yang bila dinafkahkan malah bertambah banyak, seperti ilmu. Semakin diberikan (disebarkan) ilmu kita semakin berkembang (bertambah) dan tidak berkurang.

"Ya! kalau segala sesuatu sudah ditakdirkan sebelum diciptakan, apa yang sedang Allah kerjakan sekarang?" tanya Atheis. "Tuan menjawab pertanyaan-pertanyaan saya dari atas mimbar, sedangkan saya menjawabnya dari atas lantai. Maka untuk menjawab pertanyaan tuan, saya mohon tuan turun dari atas mimbar dan saya akan menjawabnya di tempat tuan", pinta Abu Hanifah. Ilmuwan kafir itu turun dari mimbarnya, dan Abu Hanifah naik di atas. "Baiklah, sekarang saya akan menjawab pertanyaan tuan. Tuan bertanya apa pekerjaan Allah sekarang?". Ilmuwan kafir mengangguk. "Ada pekerjaan-Nya yang dijelaskan dan ada pula yang tidak dijelaskan. Pekerjaan-Nya sekarang ialah bahawa apabila di atas mimbar sedang berdiri seorang kafir yang tidak hak seperti tuan, Dia akan menurunkannya seperti sekarang, sedangkan apabila ada seorang mukmin di lantai yang berhak, dengan segera itu pula Dia akan mengangkatnya ke atas mimbar, demikian pekerjaan Allah setiap waktu". Para hadirin puas dengan jawapan yang diberikan oleh Abu Hanifah dan begitu pula dengan orang kafir itu.



Kisah ini didapati dalam dua versi yang berbeda sedikit, satu mengatakan Atheis dan yang lain mengatakanya ilmuan kafir, persoalan-persoalan yang dikemukakannya adalah hampir sama, lalu saya gabungkan dan menyusunnya sekali.

Yang perlu mendapat koreksi di sini adalah pernyataan tentang Allah tidak bertempat dan ditempatkan. Madhab Ahlussunnah mengimani bahwa Allah istiwa' di atas Arsy, mengenai kaifiahnya tidak perlu kita bahas karena itu sudah di luar kemampuan kita

KISAH LUQMAN AL-HAKIM DENGAN PERKATAAN MANUSIA

Dalam sebuah riwayat diceritakan, pada suatu hari Luqman Hakim telah masuk ke dalam pasar dengan menaiki seekor himar, manakala anaknya mengikut dari belakang. Melihat tingkah laku Luqman itu, setengah orang pun berkata, 'Lihat itu orang tua yang tidak bertimbang rasa, sedangkan anaknya dibiarkan berjalan kaki."
Setelah mendengarkan desas-desus dari orang ramai maka Luqman pun turun dari himarnya itu lalu diletakkan anaknya di atas himar itu. Melihat yang demikian, maka orang di pasar itu berkata pula, "Lihat orang tuanya berjalan kaki sedangkan anaknya enak enakan menaiki himar itu, sungguh kurang ajar anak itu."

Sebaik saja mendengar kata-kata itu, Luqman pun terus naik ke atas belakang himar itu bersama-sama dengan anaknya. Kemudian orang ramai pula berkata lagi, "Lihat itu dua orang menaiki seekor himar, adalah sungguh menyiksa himar itu."
Oleh kerana tidak suka mendengar perkataan orang, maka Luqman dan anaknya turun dari himar itu, kemudian terdengar lagi suara orang berkata, "Dua orang berjalan kaki, sedangkan himar itu tidak dikenderai."
Dalam perjalanan mereka kedua beranak itu pulang ke rumah, Luqman Hakim telah menasihatai anaknya tentang sikap manusia dan telatah mereka, katanya, "Sesungguhnya tiada terlepas seseorang itu dari percakapan manusia. Maka orang yang berakal tiadalah dia mengambil pertimbangan melainkan kepada Allah S.W.T saja. Barang siapa mengenal kebenaran, itulah yang menjadi pertimbangannya dalam tiap-tiap satu."

Kemudian Luqman Hakim berpesan kepada anaknya, katanya, "Wahai anakku, tuntutlah rezeki yang halal supaya kamu tidak menjadi fakir. Sesungguhnya tiadalah orang fakir itu melainkan tertimpa kepadanya tiga perkara, iaitu tipis keyakinannya (iman) tentang agamanya, lemah akalnya (mudah tertipu dan diperdayai orang) dan hilang kemuliaan hatinya (keperibadiannya), dan lebih celaka lagi daripada tiga perkara itu ialah orang-orang yang suka merendah-rendahkan dan meringan-ringankannya."

Kisah Tsabit Disuruh Kahwin Kerana Sebiji Apel

Seorang lelaki yang sholeh bernama Tsabit bin Ibrahim sedang berjalan di pinggiran kota Kufah. Tiba-tiba dia melihat Sebuah apel jatuh keluar pagar sebuah kebun buah-buahan. Melihat apel yang merah ranum itu tergeletak di tanah membuat air liur Tsabit terbit, apalagi di hari yang panas dan tengah kehausan. Maka tanpa berfikir panjang dipungut dan dimakannyalah buah apel yang lazat itu, akan tetapi baru setengahnya di makan dia teringat bahawa buah itu bukan miliknya dan dia belum mendapat izin pemiliknya.

Maka ia segera pergi kedalam kebun buah-buahan itu hendak menemui pemiliknya agar meninta dihalalkan buah yang telah dimakannya. Di kebun itu ia bertemu dengan seorang lelaki. Maka langsung saja dia berkata, "Aku sudah makan setengah dari buah apel ini. Aku berharap anda menghalalkannya". Orang itu menjawab, "Aku bukan pemilik kebun ini. Aku Khadamnya yang ditugaskan menjaga dan mengurus kebunnya".

Dengan nada menyesal Tsabit bertanya lagi, "Dimana rumah pemiliknya? Aku akan menemuinya dan minta agar dihalalkan apel yang telah ku makan ini." Pengurus kebun itu memberitahukan, "Apabila engkau ingin pergi kesana maka engkau harus menempuh perjalan sehari semalam".

Tsabit bin Ibrahim bertekad akan pergi menemui si pemilik kebun itu. Katanya kepada orang tua itu, "Tidak mengapa. Aku akan tetap pergi menemuinya, meskipun rumahnya jauh. Aku telah memakan apel yang tidak halal bagiku kerana tanpa izin pemiliknya. Bukankah Rasulullah s.a.w. sudah memperingatkan kita melalui sabdanya: "Siapa yang tubuhnya tumbuh dari yang haram, maka ia lebih layak menjadi umpan api neraka"

Tsabit pergi juga ke rumah pemilik kebun itu, dan setiba di sana dia langsung mengetuk pintu. Setelah si pemilik rumah membukakan pintu, Tsabit langsung memberi salam dengan sopan, seraya berkata," Wahai tuan yang pemurah, saya sudah terlanjur makan setengah dari buah apel tuan yang jatuh ke luar kebun tuan. Kerana itu mahukah tuan menghalalkan apa yang sudah ku makan itu?"

Lelaki tua yang ada dihadapan Tsabit mengamatinya dengan cermat. Lalu dia berkata tiba-tiba, "Tidak, aku tidak boleh menghalalkannya kecuali dengan satu syarat." Tsabit merasa khawatir dengan syarat itu kerana takut ia tidak dapat memenuhinya. Maka segera ia bertanya, "Apa syarat itu tuan?" Orang itu menjawab, "Engkau harus mengawini putriku !"

Tsabit bin Ibrahim tidak memahami apa maksud dan tujuan lelaki itu, maka dia berkata, "Apakah kerana hanya aku makan setengah buah apelmu yang keluar dari kebunmu, aku harus mengawini putrimu?"

Tetapi pemilik kebun itu tidak mempedulikan pertanyaan Tsabit. Ia malah menambahkan, katanya, "Sebelum pernikahan dimulai engkau harus tahu dulu kekurangan-kekurangan putriku itu. Dia seorang yang buta, bisu, dan tuli. Lebih dari itu ia juga seorang yang lumpuh!"

Tsabit amat terkejut dengan keterangan si pemilik kebun. Dia berfikir dalam hatinya, apakah perempuan seperti itu patut dia persunting sebagai isteri gara-gara setengah buah apel yang tidak dihalalkan kepadanya? Kemudian pemilik kebun itu menyatakan lagi, "Selain syarat itu aku tidak boleh menghalalkan apa yang telah kau makan !"

Namun Tsabit kemudian menjawab dengan mantap, "Aku akan menerima pinangannya dan perkahwinanya. Aku telah bertekad akan mengadakan transaksi dengan Allah Rabbul 'alamin. Untuk itu aku akan memenuhi kewajiban-kewajiban dan hak-hakku kepadanya kerana aku amat berharap Allah selalu meridhaiku dan mudah-mudahan aku dapat meningkatkan kebaikan-kebaikanku di sisi Allah Ta'ala".

Maka pernikahan pun dilaksanakan. Pemilik kebun itu menghadirkan dua saksi yang akan menyaksikan akad nikah mereka. Sesudah perkahwinan selesai, Tsabit dipersilahkan masuk menemui isterinya. Sewaktu Tsabit hendak masuk kamar pengantin, dia berfikir akan tetap mengucapkan salam walaupun isterinya tuli dan bisu, kerana bukankah malaikat Allah yang berkeliaran dalam rumahnya tentu tidak tuli dan bisu juga. Maka iapun mengucapkan salam, "Assalamu"alaikum..."

Tak disangka sama sekali wanita yang ada dihadapannya dan kini resmi jadi isterinya itu menjawab salamnya dengan baik. Ketika Tsabit masuk hendak menghampiri wanita itu , dia mengulurkan tangan untuk menyambut tangannya. Sekali lagi Tsabit terkejut kerana wanita yang kini menjadi isterinya itu menyambut uluran tangannya.

Tsabit sempat terhentak menyaksikan kenyataan ini. "Kata ayahnya dia wanita tuli dan bisu tetapi ternyata dia menyambut salamnya dengan baik. Jika demikian berarti wanita yang ada dihadapanku ini dapat mendengar dan tidak bisu. Ayahnya juga mengatakan bahawa dia buta dan lumpuh tetapi ternyata dia menyambut kedatanganku dengan ramah dan mengulurkan tangan dengan mesra pula", Kata Tsabit dalam hatinya. Tsabit berfikir, mengapa ayahnya menyampaikan berita-berita yang bertentangan dengan yang sebenarnya ?

Setelah Tsabit duduk di samping isterinya, dia bertanya, "Ayahmu mengatakan kepadaku bahawa engkau buta. Mengapa?" Wanita itu kemudian berkata, "Ayahku benar, kerana aku tidak pernah melihat apa-apa yang diharamkan Allah". Tsabit bertanya lagi, "Ayahmu juga mengatakan bahawa engkau tuli, mengapa?" Wanita itu menjawab, "Ayahku benar, kerana aku tidak pernah mahu mendengar berita dan cerita orang yang tidak membuat ridha Allah.

Ayahku juga mengatakan kepadamu bahawa aku bisu dan lumpuh, bukan?" Tanya wanita itu kepada Tsabit yang kini sah menjadi suaminya. Tsabit mengangguk perlahan mengiyakan pertanyaan isterinya. Selanjutnya wanita itu berkata, "aku dikatakan bisu kerana dalam banyak hal aku hanya menggunakan lidahku untuk menyebut asma Allah Ta'ala saja. Aku juga dikatakan lumpuh kerana kakiku tidak pernah pergi ke tempat-tempat yang boleh menimbulkan kegusaran Allah Ta'ala".

Tsabit amat bahagia mendapatkan isteri yang ternyata amat soleh dan wanita yang memelihara dirinya. Dengan bangga ia berkata tentang isterinya, "Ketika kulihat wajahnya... Subhanallah, dia bagaikan bulan purnama di malam yang gelap".

Tsabit dan isterinya yang salihah dan cantik itu hidup rukun dan berbahagia. Tidak lama kemudian mereka dikurniakan seorang putra yang ilmunya memancarkan hikmah ke seluruh penjuru dunia, Beliau adalah Al Imam Abu Hanifah An Nu'man bin Tsabit.

SAKIT MATA SEMBUH DENGAN WUDLU

Suatu hari Junaid Al-Banghdadi sakit mata. Ia diberitahu oleh seorang tabib, jika ingin cepat sembuh jangan sampai matanya terkena air.

Ketika tabib itu pergi, ia nekad berwudhu membasuh mukanya untuk sholat kemudian tidur. Anehnya, sakit matanya malah menjadi sembuh. Saat itu terdengar suara "Junaid menjadi sembuh matanya kerana ia lebih ridha kepada-Ku". Seandainya ahli neraka minta kepada-Ku dengan semangat Junaid niscaya Aku luluskan permintaannya." Kata suara itu.

Tabib yang melihat mata Junaid sembuh itu menjadi keheranan, "Apa yang telah engkau lakukan?"

"Aku telah membasuh muka dan mataku kemudian sholat", ujarnya."

Tabib itu memang beragama Nashrani, dan setelah melihat peristiwa itu, dia beriman. "Itu obat dari Tuhan yang menciptakan sakit itu. Dia pulalah yang menciptakan obatnya. Aku ini sebenarnya yang sakit mata hatiku, dan Junaidlah tabibnya."

MEMAKNAI KURBAN

Idul Adl-ha atau hari raya kurban merupakan hari raya bagi umat Islam yang sangat penting artinya, disamping idul fitri, walaupun harus diakui bahwa untuk masyarakat muslim di Indonesia masih lebih memberikan apresiasi kepada idul fitri ketimbang idul adl-ha. Itu disebabkan diantaranya ialah bahwa idul fitri dirayakan setelah sebulan lamanya umat Islam menjalankan ibadah puasa, sementara itu idul adl-ha dirayakan bersamaan dengan pelaksanaan ibadah hajji dan bagi yang tidak menunaikan ibadah hajji, seolah hari raya tersebut kurang greget. Kalau pada idul fitri umat Islam disibukkan dengan persoalan mudik, maka untuk idul adl-ha seolah tidak ada kegiatan mudik sama sekali, dan hanya terlihat kesibukan di beberapa masjid, mushalla, dan yayasan yang menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban saja.

Memang Idul kurban tidak sama dengan idul fitri, meskipun keduanya sama sama merupakan hari raya bagi umat Islam. Hanya saja perhatian umat Islam sendiri memang berbeda dalam menyikapi keduanya, padahal idul adl-ha sesungguhnya merupakan hari raya besar dan mempunyai arti yang sangat luas bagi umat itu sendiri. Sementara itu idul fitri sendiri hanyalah hari raya yang dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa umat Islam telah kembali kepada kesucian setelah sekian lama menjalankan puasa. Namun sekali lagi perhatian umat Islam, terutama yang berada di Indonesia lebih menekankan kepada perayaan idul fitri dengan nilai silaturrahmi yang telah dibangun oleh para pendahulu.

Namun demikian hari raya kurban ini juga mempunyai nilai silaturrahmi yang tidak kalah pentingnya dengan silaturrahmi pada saat idul fitri, karena hari raya kurban lebih menekankan kepada keikhlasan untuk berbagi dengan sesame, terutama mereka yang kurang dalam segi ekonomi. Makna kurban itu sendiri sesungguhnya ialah mendekatkan diri kepada Tuhan, karena dengan melaksanakan ibadah shalat id dan sekaligus memotong hewan kurban, sesungguhnya seseorang telah berusaha untuk memperbaiki dirinya secara pribadi dan sekaligus memperbaiki kondisi pihak lain, yaitu mereka yang kurang mampu. Dengan memberikan sedikit daging kepada mereka yang kurang mampu tersebut juga terkandung nilai silaturrrahmi yang tidak langsung.

Sebagaimana diketahui bahwa ibadah kurban itu merupakan perintah tuhan sebagaimana termaktub dalam surat al-Kautsar, yang maksudnya: “sesungguhnya Aku telah memberikan al-kautsar (kebaikan yang banyak dan berlimpah) kepadamu, karena itu laksanakanlah shalat (dengan benar) dan berkurbanlah, sesungguhnya musuhmu itu terputus (dari kebaikan)”. Dari firman Tuhan tersebut kiranya dapat dimengerti bahwa untuk mencapai dan mendapatkankebaikan yang berlimpah tersebut haruslah ditempuh dengan dua syarat, yakni dengan melaksanakan shalat secara benar dan dengan melaksanakan kurban.

Ketika orang menjalankan shalat dengan benar sesuai dengan yang dituntunkan oleh Rasul Muhammad SAW, tentu orang tersebut akan dapat terhindar dari perbuatan keji dan mungkar, karena dia menghayati dengan baik apa yang diungkapkan saat menjalankan shalat, dan kemudian juga mewujudkannya secara nyata dalam kehidupannya di luar shalat. Demikian juga ketika seseorang melaksanakan kurban dengan tulus untuk memberikan dan berbagi dengan mereka yang kurang mampu, tentu dia akan merasa lega. Karena telah dapat sedikit berbagi rizkiyang dititipkan oleh Allah untuk mereka yang sangat membutuhkan.

Dengan demikian dapat dimengerti bahwa orang yang menjalankan shalat dengan benar dan menjalankan ibadah kurban secara tulus, ia akan bisa mendapatkan kebajikan yang berlimpah yang disediakan oleh Allah SWT. Tentu bagi siapa saja yang selalu berusaha untuk menghindarkan dirinya dari perbuatan mungkar dan keji dan selalu berusaha untuk melakukan perbuatan baik dan diridlai oleh Allah SWT, insya Allah dia akan selalu mendapatkan lindungan dari Allah dan sekaligus mendapatkan bimbingan dari-Nya, sehingga ia akan dapat kebaikan yang banyak. Demikian juga ketika dia kemudian mau berkurban secara tulus untuk berbagi dengan orang lain atas rizki yang diberikan oleh Tuhan, tentu dia akan bisa mendapatkan kebaikan yang dijanjikan oleh Tuhan tersebut.

Ibadah kurban sebagaimana yang saat ini kita lakukan hakekatnya bukan sekedar berbagi daging dengan mereka yang kurang mampu, tetapi lebih dari itu kurban sesungguhnya mengandung makna yang lebih luas. Diantara makna kurban tersebut ialah sikap solidaritas kepada sesame yang ditunjukkan dengan memberikan daging kurban kepada fakir miskin. Tetapi sekali lagi bukan karena pembagian daging kurban itu yang menjadi tujuan utama, melainkan adanya kepedulian dari mereka yang mampu kepada mereka yang kurang mampu. Artinya kurban tersebut hanyalah merupakan symbol, sehingga diharapkan dengan berkurban tersebut seluruh umat yang kebetulan mempunyai rizki yang lebih sangat dianjurkan untuk dapat membantu kepada mereka yang kebetulan berkekurangan.

Demikian juga dengan berkurban tersebut sesungguhnya dikandung maksud agar dalam melakukan apapun hendaknya dilandasi dengan ketulusan yang penuh. Kita semua tahu bahwa ibadah kurban tersebut merupakan napak tilas dari perbuatan yang dilakukan oleh nabi Ibrahim AS ketika mendapatkan perintah dari Tuhan untuk menyembelih putra tercintanya, Ismail. Perintah tersebut sesungguhnya dimaksudkan untuk menguji ketulusan nabi Ibrahim dalam menjalankan perintah Tuhan; apakah Ibrahim lebih mementingkan dirinya dengan mempertahankan Ismail, ataukah lebih mementingkan Tuhan dengan memenuhi perintah Tuhan. Dan ternyata Ibrahim lebih mementingkan Tuhan, dengan dibuktikannya memenuhi perintah Tuhan untuk menyembeluh Ismail.

Nah, dengan ketulusan dan kesungguhan untuk menjalankan perintah Tuhan yang ditunjukkan oleh Ibrahim dengan menyembelih putranya tersebut, maka Tuhan kemudian memberikan kepada Ibrahim kebaikan yang melimpah dan dengan mengganti Ismail dengan seekor domba untuk disembelih Ibrahim. Kisah tentang rencana penyembelihan Ismail oleh bapaknya, Ibrahim tersebut juga melibatkan ibundanya, dan semuanya menunjukkan keiklasan yang demikian besar, meskipun mendapatkan godaan dari iblis untuk menggagalkan perintah Tuhan tersebut. Jadi intinya karena keikhlasan itulah nabi Ibrahim akan mendapatkan kebaikan dan ini juga dapat berlaku bagi siapapun juga.

Oleh karena itu kiranya perlu diingatkan kepada semua umat bahwa ibadah kurban tersebut bukan merupakan arena untuk maksud yang lain, seperti maksud riya’ atau pamer dengan memberikan hewan kurban untuk tujuan tertentu yang bukan ikhlas karena Tuhan. Kenapa hal tersebt sangat perlu diingatkan, ya, karena saat ini ada indikasi yang sangat jelas bahwa ibadah kurban dijadikan wahanya untuk maksud lain, seperti maksud politik ataupun lainnya. Memang ibadah kurban secara lahir merupakan upaya untuk membantu dan berbagi karunia Tuhan dengan mereka yang kurang mampu, sehingga tidak diperlukan kelengkapan lain, selain berupa hewan kurban itu sendiri. Namun sekali lagi karena kurban tersebut merupakan bentuk ibadah, tentu harus melibatkan niat di dalamnya. Dan keikhlasan itulah yang seharusnya menjadi pelengkap seseorang yang melakukan ibadah kurban tersebut.

Karena itu kiranya tidak patut bagi seseorang yang melakukan ibadah kurban, tetapi diniati untuk menggalang dukungan dalam upaya pemenangan dalam sebuah pemilihan tertentu atau dengan kata lain berkurban untuk maksud politik. Memang untuk masalah niat tersebut merupakan urusan hati dan yang mengetahunya hanyalah pihakyang menjalankan dan Tuhan, tetapi dengan indikasi lahir yang dapat disimpulkan seperti itu, maka perlu diingatkan kepada semua pihak agar tidak memanfaatkan ibadah kurban tersebut untuk hal-hallain selain ingin mendapatkan ridla dan karunia dari Tuhan.

Pada akhirnya kita dapat menyimpulkan bahwa ibadah kurban yang kita lakukan setiap idul adl-ha itu merupakan bentuk ibadah yang bertujuan untuk mendorong pelakunya agar selalu berkeinginan untuk menolong mereka yang kurang mampu atau sedang menderita karena sebuah musibah ataupun karena sebab lain. Dorongan untuk selalu membantu tersebut kemudian diwujudkan dalam realitas kehidupan sehari hari, dan bukan hany berhenti sebatas pada saat idul adl-ha saja. Demikian juga dorongan membantu tersebut didasarkan dari rasa ikhlas untuk mendapatkan ridla dari Tuhan, dan bukan ada sebab lain yang menjadi motivasi memberikan pertolongan tersebut.

Ajaran untuk membantu dan memberikan pertolongan kepada mereka yang sedang dalam kesulitan secara tulus ikhlas sebagaimana dilambangkan oleh ibadah kurban tersebut memang sangat penting artinya bagi masyarakat dan bagi kehidupan yang baik menuju masyarakat madani yang kita cita-citakan. Karena itu kita sangat berharap bahwa dengan ibadah kurban ini akan dapat memberikan penyadaran kepada semua pihak bahwa sikap saling membantu tanpa pamrih itu merupakan sikap yang seharusnya dikembangkan dalam masyarakat kita, sehingga upaya kita mewujudkan masyarakat yang makmur, adil, tenteram dan sejahtera akan dapat kita raih. Amin.

Senin, 07 November 2011

"Sungguh aku melihat Rasulullah Saw dalam bentuk mimpi yang menggembirakan yang dianugerahkan padaku pada sepuluh akhir bulan Muharram tahun 627 Hijriah di kamp perlindungan Damaskus, pada tangan beliau Saw ada sebuah kitab. Beliau berkata padaku: "Ini kitab Fushush Al-Hikam ambillah dan sebarkan kepada manusia supaya mereka bisa memperoleh manfaat dari kitab ini". Aku menjawab: "Aku mendengar dan ketaatan hanya milik Allah, Rasul-Nya serta Ulil-amri kami, sebagaimana kami telah diperintahkan". Sesungguhnya ilmu batiniah tidaklah bisa diungkapkan hanya dengan retorika kata. Harus dengan pengalaman batin yang merupakan kemestian bagi seorang salik yang ingin mencapai ma'rifatun nafs. Pesuluk mesti menyelami suatu proses sayr wa suluk dan tidak cukup hanya dengan teori irfan semata. Bahkan teori irfan pada akhirnya menenggelamkan seorang murid pada lumpur kesombongan serta menebalkan hijab-hijab kebodohan yang menjadikannya semakin bodoh untuk mengenal diri, apalagi mengenal al-Haq."

Jumat, 04 November 2011

Fiqih Qurban

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)

Pengertian Udh-hiyah

Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)

Keutamaan Qurban

Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)

Hadis di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah. (lih. Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)

Hukum Qurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:

Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)

Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)

Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).

Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406) Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’, III/409)

Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan:”Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dst.

Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi shohibul qurban. Apakah harus izin terlebih dahulu kepada pemilik hewan?

Jawab: Tidak harus, karena dalam transaksi hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah.

Ketentuan Untuk Sapi & Onta

Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406)

Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.

Arisan Qurban Kambing?

Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36)(*) Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran.

(*) Sufyan At Tsauri rahimahullah mengatakan: Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Kamu berhutang untuk beli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman: لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) (QS: Al Hajj:36).” (lih. Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36).

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net di bawah pengawasan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455). Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab: “Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (lih. Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin 18/144).

Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban dipahami untuk kasus orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau kasus hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban dipahami untuk kasus orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutang yang menuntut segera dilunasi. Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam.

Qurban Kerbau?

Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya disikapi sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.

Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.

Pertanyaan:

“Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”

Beliau menjawab:

“Jika hakekat kerbau termasuk sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.” (Liqa’ Babil Maftuh 200/27)

Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a’lam.

Urunan Qurban Satu Sekolahan

Terdapat satu tradisi di lembaga pendidikan di daerah kita, ketika iedul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?

Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana dipahami di muka, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban.

Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:

  • Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.
  • Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51.

Umur Hewan Qurban

Untuk onta dan sapi: Jabir meriwayatkan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelihdomba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)

Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian:

No.

Hewan

Umur minimal

1.

Onta

5 tahun

2.

Sapi

2 tahun

3.

Kambing jawa

1 tahun

4.

Domba/ kambing gembel

6 bulan
(domba Jadza’ah)

(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)

Cacat Hewan Qurban

Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:

Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 (**):

  • Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
  • Sakit dan tampak sekali sakitnya.
  • Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
  • Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).

Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 (***):

  • Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
  • Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.

Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam

(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

(**) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi). Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464)

(***) Terdapat hadis yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun hadisnya dlo’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/470)

Hewan yang Disukai dan Lebih Utama untuk Diqurbankan

Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang artinya, “…barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32). Berdasarkan ayat ini Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan untuk memilih hewan qurban yang besar dan gemuk. Abu Umamah bin Sahl mengatakan, “Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun secara tegas dan dimaushulkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan)

Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan). Dalilnya adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Abu Dzar radhiallahu ‘anhu tentang budak yang lebih utama. Beliau bersabda, “Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya” (HR. Bukhari dan Muslim). (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374)

Manakah yang Lebih Baik, Ikut Urunan Sapi atau Qurban Satu Kambing?

Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau onta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (lih. Shahih Fiqh Sunnah, 2/375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 & Syarhul Mumthi’ 7/458). Disamping itu, terdapat alasan lain diantaranya:

  • Qurban yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta.
  • Kegiatan menyembelihnya lebih banyak. Lebih-lebih jika hadis yang menyebutkan keutamaan qurban di atas statusnya shahih. Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab Al Muhadzab Al Fairuz Abadzi As Syafi’i. (lih. Al Muhadzab 1/74)
  • Terdapat sebagian ulama yang melarang urunan dalam berqurban, diantaranya adalah Mufti Negri Saudi Syaikh Muhammad bin Ibrahim (lih. Fatwa Lajnah 11/453). Namun pelarangan ini didasari dengan qiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunnah, sehingga jelas salahnya.

Apakah Harus Jantan?

Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aqiqah untuk anal laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 & An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani). Berdasarkan hadis ini, Al Fairuz Abadzi As Syafi’i mengatakan: “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (Al Muhadzab 1/74)

Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.

Larangan Bagi yang Hendak Berqurban

Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya). Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376).

Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul qurban?

Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:

  • Dlahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.
  • Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya. (Syarhul Mumti’ 7/529)

Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi) Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33). Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim) (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/377)

Tempat Penyembelihan

Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ‘ied diselenggarakan. Terutama bagi imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552).

Dan dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378)

Penyembelih Qurban

Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk disembelih. (lih. Ahkaamul Idain, 32)

Tata Cara Penyembelihan

  • Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
  • Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
  • Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
  • Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
  • Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:
    • hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) Atau
    • hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” atau
    • Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam.

Bolehkah Mengucapkan Shalawat Ketika Menyembelih?

Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:

  • Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.
  • Bisa jadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (lih. Syarhul Mumti’ 7/492)

Pemanfaatan Hasil Sembelihan

Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:

  • Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
  • Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan
  • Dihadiahkan kepada orang yang kaya
  • Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.

Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378) Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk tidak menghadiahkannya (kepada orang kaya, ed.) sama sekali kepada orang lain (Minhaajul Muslim, 266). (artinya hanya untuk shohibul qurban dan sedekah pada orang miskin, ed.)

Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir?

Ulama madzhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging qurban kepada orang kafir, sebagaimana kata Imam Malik: “(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.” Sedangkan syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging qurban kepada orang kafir untuk qurban yang wajib (misalnya qurban nadzar, pen.) dan makruh untuk qurban yang sunnah. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 29843). Al Baijuri As Syafi’I mengatakan: “Dalam Al Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian qurban sunnah kepada kafir dzimmi yang faqir. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk qurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri 2/310)

Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang bolehkah memberikan daging qurban kepada orang kafir.

Jawaban Lajnah:

“Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid (****) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8)

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).

Kesimpulannya, memberikan bagian hewan qurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

(****) Kafir Mu’ahid: Orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk orang kafir mu’ahid adalah orang kafir yang masuk ke negeri islam dengan izin resmi dari pemerintah. Kafir Harby: Orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Kafir Dzimmi: Orang kafir yang hidup di bawah kekuasaan kaum muslimin.

Larangan Memperjual-Belikan Hasil Sembelihan

Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan)

Tetang haramnya pemilik hewan menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.

Catatan:

  • Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang.
  • Transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri: “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di atas).” (Fiqh Syafi’i 2/311).
  • Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.

Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan

Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Danini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379)

Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..” (Taudhihul Ahkaam, IV/464). Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibn Qosim yang mengatakan: “Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.” Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri: “Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/311).

Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69)

Menyembelih Satu Kambing Untuk Makan-Makan Panitia? Atau Panitia Dapat Jatah Khusus?

Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari shohibul qurban dan bukan amil (*****). Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban. Untuk lebih memudahkan bisa diperhatikan ilustrasi kasus berikut:

Adi ingin mengirim uang Rp 1 juta kepada Budi. Karena tidak bisa ketemu langsung maka Adi mengutus Rudi untuk mengantarkan uang tersebut kepada Budi. Karena harus ada biaya transport dan biaya lainnya maka Adi memberikan sejumlah uang kepada Rudi. Bolehkah uang ini diambilkan dari uang Rp 1 juta yang akan dikirimkan kepada Budi?? Semua orang akan menjawab: “TIDAK BOLEH KARENA BERARTI MENGURANGI UANGNYA BUDI.”

Status Rudi pada kasus di atas hanyalah sebagai wakil Adi. Demikian pula qurban. Status panitia hanya sebagai wakil pemilik hewan, sehingga dia tidak boleh mengambil bagian qurban sebagai ganti dari jasanya. Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia maka ini tidak diperbolehkan.

(*****) Sebagian orang menyamakan status panitia qurban sebagaimana status amil dalam zakat. Bahkan mereka meyebut panitia qurban dengan ‘amil qurban’. Akibatnya mereka beranggapan panitia memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat. Yang benar, amil zakat tidaklah sama dengan panitia pengurus qurban. Karena untuk bisa disebut amil, harus memenuhi beberapa persyaratan. Sementara pengurus qurban hanya sebatas wakil dari shohibul qurban, sebagaimana status sahabat Ali radhiallahu ‘anhu dalam mengurusi qurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada riwayat Ali radhiallahu ‘anhu mendapat jatah khusus dari qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nasehat & Solusi Untuk Masalah Kulit

Satu penyakit kronis yang menimpa ibadah qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari ‘fiqh praktis’ menjual kulit atau menggaji jagal dengan kulit. Memang kita akui ini adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri dari tanggungan mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini menjamin keselamatan??? Bertaqwalah kepada Allah wahai kaum muslimin… sesungguhnya ibadah qurban telah diatur dengan indah dan rapi oleh Sang Peletak Syari’ah. Jangan coba-coba untuk keluar dari aturan ini karena bisa jadi qurban kita tidak sah. Berusahalah untuk senantiasa berjalan sesuai syari’at meskipun jalurnya ‘kelihatannya’ lebih panjang dan sedikit menyibukkan. Jangan pula terkecoh dengan pendapat sebagian orang, baik ulama maupun yang ngaku-ngaku ulama, karena orang yang berhak untuk ditaati secara mutlak hanya satu yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan hadis beliau harus dibuang jauh-jauh.

Tidak perlu bingung dan merasa repot. Bukankah Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu pernah mengurusi qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jumlahnya 100 ekor onta?! Tapi tidak ada dalam catatan sejarah Ali bin Abi thalib radhiallahu ‘anhu bingung ngurusi kulit dan kepala. Demikianlah kemudahan yang Allah berikan bagi orang yang 100% mengikuti aturan syari’at. Namun bagi mereka (baca: panitia) yang masih merasa bingung ngurusi kulit, bisa dilakukan beberapa solusi berikut:

  • Kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.
  • Serahkan semua atau sebagian kulit kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren). (Terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan).

Mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban di tempat tujuan (di luar daerah pemilik hewan) dan disembelih di tempat tersebut? atau mengirimkan hewan hidup ke tempat lain untuk di sembelih di sana?

Pada asalnya tempat menyembelih qurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena orang-orang yang miskin di daerahnya itulah yang lebih berhak untuk disantuni. Sebagian syafi’iyah mengharamkan mengirim hewan qurban atau uang untuk membeli hewan qurban ke tempat lain – di luar tempat tinggal shohibul qurban – selama tidak ada maslahat yang menuntut hal itu, seperti penduduk tempat shohibul qurban yang sudah kaya sementara penduduk tempat lain sangat membutuhkan. Sebagian ulama membolehkan secara mutlak (meskipun tidak ada tuntutan maslahat). Sebagai jalan keluar dari perbedaan pendapat, sebagian ulama menasehatkan agar tidak mengirim hewan qurban ke selain tempat tinggalnya. Artinya tetap disembelih di daerah shohibul qurban dan yang dikirim keluar adalah dagingnya. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 2997, 29048, dan 29843 & Shahih Fiqih Sunnah, II/380

Kesimpulannya, berqurban dengan model seperti ini (mengirim hewan atau uang dan bukan daging) termasuk qurban yang sah namun menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tiga hal:

  • Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radiallahu ‘anhum tidak pernah mengajarkannya
  • Hilangnya sunnah anjuran untuk disembelih sendiri oleh shohibul qurban
  • Hilangnya sunnah anjuran untuk makan bagian dari hewan qurban.

Wallaahu waliyut taufiq.

Bagi para pembaca yang ingin membaca penjelasan yang lebih lengkap dan memuaskan silakan baca buku Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diterjemahkan Ustadz Aris Munandar hafizhahullah dari Talkhish Kitab Ahkaam Udh-hiyah wadz Dzakaah karya Syaikh Al Utsaimin rahimahullah, penerbit Media Hidayah. Semoga risalah yang ringkas sebagai pelengkap untuk tulisan saudaraku Abu Muslih hafizhahullah ini bermanfaat dan menjadi amal yang diterima oleh Allah ta’ala, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta seluruh pengikut beliau yang setia. Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin.

Yogyakarta, 1 Dzul hijjah 1428

Keutamaan Tanggal 1 Sampai 10 Dzul Hijjah

Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ما من أيّام العمل الصّالح فيها أحبّ إلى اللّه من هذه الأيّام – يعني أيّام العشر – قالوا : يا رسول اللّه ولا الجهاد في سبيل اللّه ؟ قال : ولا الجهاد في سبيل اللّه ، إلاّ رجل خرج بنفسه وماله ، فلم يرجع من ذلك بشيء.

Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan selama 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud & dishahihkan Syaikh Al Albani)

Berdasarkan hadis tersebut, ulama’ sepakat dianjurkannya berpuasa selama 8 hari pertama bulan Dzul hijjah. Dan lebih ditekankan lagi pada tanggal 9 Dzul Hijjah (Hari ‘Arafah)

Diceritakan oleh Al Mundziri dalam At Targhib (2/150) bahwa Sa’id bin Jubair (Murid terbaik Ibn Abbas) ketika memasuki tanggal satu Dzul Hijjah, beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beribadah sampai hampir tidak bisa mampu melakukannya.

Bagaimana dengan Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Secara Khusus?

Terdapat hadis yang menyatakan: “Orang yang berpuasa pada hari tarwiyah maka baginya pahala puasa satu tahun.” Namun hadis ini hadits palsu sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Zauzy (Al Maudhu’at 2/198), As Suyuthi (Al Masnu’ 2/107), As Syaukani (Al Fawaidul Majmu’ah).

Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzul Hijjah karena hadisnya dhaif. Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadis shahih di atas maka diperbolehkan. (disarikan dari Fatwa Yas-aluunaka, Syaikh Hissamuddin ‘Affaanah). Wallaahu a’lam.